Senin, 02 Maret 2020

Arba'in -Imam An-Nawawi- Bab 10: Makanlah Dari Rezeki Yang Halal


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً  وَقاَلَ تَعَالَى :  يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ  ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ . [رواه مسلم]

Dari Abu Hurairah" Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, maka Allah telah berfirman: Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.' Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut, dan berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo'a: "Wahai Tuhan, wahai Tuhan" , sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan do'anya".
HR. Muslim
Penjelasan:
Kata "thayyib (baik)" berkenaan dengan sifat Allah maksudnya ialah bersih dari segala kekurangan. Hadits ini merupakan salah satu dasar dan landasan pembinaan hukum Islam. Hadits ini berisi anjuran membelanjakan sebagian dari harta yang halal dan melarang membelanjakan harta yang haram. Makanan, minuman, pakaian dan sebagainya hendaknya benar-benar yang halal tanpa bercampur yang syubhat.

Orang yang ingin memohon kepada Allah hendaklah memperhatikan persyaratan yang tersebut pada Hadits ini. Hadits ini juga menyatakan bahwa seseorang yang membelanjakan hartanya dalam kebaikan berarti ia telah membersihkan dan menumbuhkan hartanya. Makanan yang enak tetapi tidak halal menjadi malapetaka bagi yang memakannya dan Allah tidak akan menerima amal kebajikannya.

Kalimat "kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut, dan berdebu", maksudnya ialah menempuh perjalanan jauh untuk melaksanakan kebaikan seperti haji, jihad, dan perbuatan baik lainnya. Amal kebajikan tersebut tidak akan diterima oleh Allah bila yang bersangkutan makan, minum dan berpakaian dari hasil yang haram. Lalu bagaimana lagi nasib orang-orang yang berbuat dosa di dunia atau berlaku zhalim kepada orang lain atau mengabaikan ibadah dan amal kebajikan?

Kalimat "menengadahkan kedua tangannya" maksudnya berdo'a kepada Allah memohon sesuatu, namun dia tetap berbuat dosa dan melanggar aturan agama.

Kalimat "makanannya haram..., maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan do'anya", maksudnya bagaimana orang yang perbuatannya semacam itu akan dikabulkan do'anya, karena dia bukanlah orang yang layak dikabulkan do'anya. Akan tetapi walaupun demikian, boleh saja Allah mengabulkannya sebagai tanda kemurahan, kasih sayang dan pemberian karunia. Wallaahu a'lam.

Arba'in -Imam An-Nawawi- Bab 11: Tinggalkanlah Keragu-raguan


عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ . [رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح]


Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin 'Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh"Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh صلی الله عليه وسلم: "Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu ".
HR. Tirmidzi dan Nasa'i, berkata Tirmidzi : Ini adalah Hadits Hasan Shahih
Penjelasan:
Kalimat "yang meragukan kamu" maksudnya tinggalkanlah sesuatu yang menjadikan kamu ragu-ragu dan bergantilah kepada hal yang tidak meragukan. Hadits ini kembali kepada pengertian Hadits keenam, yaitu sabda Nabi صلی الله عليه وسلم: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya banyak perkara syubhat".

Pada hadits lain disebutkan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda : "Seseorang tidak akan mencapai derajat taqwa sebelum ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna karena khawatir berbuat sia-sia".

Tingkatan sifat semacam ini lebih tinggi dari sifat meninggalkan yang meragukan.

Arba'in -Imam An-Nawawi- Bab 12: Meninggalkan Yang Tidak Bermanfaat


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ [حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذا]


Dari Abu Hurairah'Sebagian dari kebaikan keislaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya' ".
HR. Tirmidzi, Hadits Hasan
Penjelasan:
Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Qurrah bin 'abdurrahman dari Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dan sanad-sanadnya ia nyatakan shahih. Tentang Hadits ini ia berkata : "Hadits ini kalimatnya pendek tetapi padat berisi". Semakna dengan Hadits ini adalah ucapan Abu Dzar pada beberapa riwayatnya: "Barang siapa yang menilai ucapan dengan perbuatannya, maka dia akan sedikit bicara dalam hal yang tidak berguna bagi dirinya".

Imam Malik menyebutkan bahwa sampai kepadanya keterangan bahwa seseorang berkata kepada Luqman : "Apa yang menjadikan engkau mencapai derajat yang kami saksikan sekarang?" Jawabnya : "Berkata benar, menunaikan amanat dan meninggalkan apa saja yang tidak berguna bagi diriku".

Diriwayatkan dari Imam Al Hasan, ia berkata : "Tanda bahwa Allah menjauh dari seseorang yaitu apabila orang itu sibuk dengan hal-hal yang tidak berguna bagi kepentingan akhiratnya". Ia berkata bahwa Abu Dawud berkata : "Ada 4 Hadits yang menjadi dasar bagi tiap-tiap perbuatan, salah satunya adalah Hadits ini".

Arba'in -Imam An-Nawawi- Bab 13: Mencintai Milik Orang Lain Seperti Mencintai Miliknya Sendiri


عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسْ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، خَادِمُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ [رواه البخاري ومسلم]


Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik"Tidak beriman seseorang di antara kamu sehingga ia mencintai milik saudaranya (sesama muslim) seperti ia mencintai miliknya sendiri".
HR. Bukhari dan Muslim
Penjelasan:
Demikianlah di dalam Shahih Bukhari, digunakan kalimat "milik saudaranya" tanpa kata yang menunjukkan keraguan. Di dalam Shahih Muslim disebutkan "milik saudaranya atau tetangganya" dengan kata yang menunjukkan keraguan.

Para ulama berkata bahwa "tidak beriman" yang dimaksudkan ialah imannya tidak sempurna karena bila tidak dimaksudkan demikian, maka berarti seseorang tidak memiliki iman sama sekali bila tidak mempunyai sifat seperti itu. Maksud kalimat "mencintai milik saudaranya" adalah mencintai hal-hal kebajikan atau hal yang mubah. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat Nasa'i yang berbunyi :

"Sampai ia mencintai kebaikan untuk saudaranya seperti mencintainya untuk dirinya sendiri".

Abu 'Amr bin Shalah berkata : " Perbuatan semacam ini terkadang dianggap sulit sehingga tidak mungkin dilakukan seseorang. Padahal tidak demikian, karena yang dimaksudkan ialah bahwa seseorang imannya tidak sempurna sampai ia mencintai kebaikan untuk saudaranya sesama muslim seperti mencintai kebaikan untuk dirinya sendiri. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan melakukan sesuatu hal yang baik bagi diriya, misalnya tidak berdesak-desakkan di tempat ramai atau tidak mau mengurangi kenikmatan yang menjadi milik orang lain. Hal-hal semacam itu sebenarnya gampang dilakukan oleh orang yang berhati baik, tetapi sulit dilakukan orang yang berhati jahat". Semoga Allah memaafkan kami dan saudara kami semua.

Abu Zinad berkata : "Secara tersurat Hadits ini menyatakan hak persaman, tetapi sebenarnya manusia itu punya sifat mengutamakan dirinya, karena sifat manusia suka melebihkan dirinya. Jika seseorang memperlakukan orang lain seperti memperlakukan dirinya sendiri, maka ia merasa dirinya berada di bawah orang yang diperlakukannya demikian. Bukankah sesungguhnya manusia itu senang haknya dipenuhi dan tidak dizhalimi? Sesungguhnya iman yang dikatakan paling sempurna ketika seseorang berlaku zhalim kepada orang lain atau ada hak orang lain pada dirinya, ia segera menginsafi perbuatannya sekalipun hal itu berat dilakukan.

Diriwayatkan bahwa Fudhail bin 'Iyadz, berkata kepada Sufyan bin 'Uyainah : "Jika anda menginginkan orang lain menjadi baik seperti anda, mengapa anda tidak menasihati orang itu karena Allah. Bagaimana lagi kalau anda menginginkan orang itu di bawah anda?" (tentunya anda tidak akan menasihatinya).

Sebagian ulama berpendapat : "Hadits ini mengandung makna bahwa seorang mukmin dengan mukmin lainnya laksana satu tubuh. Oleh karena itu, ia harus mencintai saudaranya sendiri sebagai tanda bahwa dua orang itu menyatu".

Seperti tersebut pada Hadits lain :

"Orang-orang mukmin laksana satu tubuh, bila satu dari anggotanya sakit, maka seluruh tubuh turut mengeluh kesakitan dengan merasa demam dan tidak bisa tidur malam hari".

Arba'in -Imam An-Nawawi- Bab 14: Larangan Berzina, Membunuh Dan Murtad


عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]


Dari Ibnu Mas'ud"Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : 'Tidak halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu di antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama'ah' ".
HR. Bukhari dan Muslim
Penjelasan:
Pada beberapa riwayat disebutkan :

"Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal".

Kalimat "telah bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah" merupakan penjelasan dari kata "muslim". Kalimat "yang merusak jama'ah" adalah penjelasan dari kata "yang meninggalkan agamanya".

Ketiga golongan ini darahnya dihalalkan berdasarkan nash. Yang dimaksud dengan "jama'ah" adalah kaum muslim dan yang dimaksud dengan "merusak jama'ah" adalah keluar dari agama. Inilah yang menyebabkan darahnya dihalalkan.

Kalimat "yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama'ah" adalah kalimat umum yang mencakup setiap orang yang keluar dari agama Islam dalam bentuk apapun, maka ia wajib dibunuh kalau tidak mau kembali kepada Islam.

Para ulama berkata : "Kalimat tersebut juga mencakup setiap orang yang menyimpang dari kaum muslim dengan berbuat bid'ah, merusak, atau lainnya". Wallahu a'lam.

Secara tersurat, kalimat yang umum tersebut dikhususkan kepada orang yang melakukan penyerangan atau semacamnya terhadap kaum muslim, maka untuk mengatasi gangguannya itu dia boleh dibunuh, karena perbuatan semacam itu termasuk kategori merusak kaum muslim. Juga yang dimaksud oleh Hadits di atas ialah seorang muslim tidak boleh dengan sengaja dibunuh terkecuali karena dia melakukan salah satu dari tiga hal di atas.

Sebagian ulama menjadikan Hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat boleh dibunuh, karena perbuatannya itu termasuk salah satu dari tiga perbuatan di atas. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, sebagian menyatakannya kafir dan sebagian lagi menyatakan tidak kafir. Pendapat yang menyatakan kafir berdalil dengan Hadits lain yaitu sabda Rasululah صلی الله عليه وسلم : "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka melakukan shalat dan mengeluarkan zakat".

Maksud dari dalil ini ialah bahwa perlindungan itu diberikan kepada orang yang mengucapakan syahadat, melaksanakan shalat dan mengeluarkan zakat secara utuh dan meninggalkan salah satunya berarti membatalkannya. Pemahaman seperti ini berlaku jika dalil diatas di pegang secara harfiah, yaitu kalimat "aku diperintah untuk memerangi manusia...." Dipahami bahwa perintah memerangi ini berlaku bagi semua yang melanggar apa yang disebutkan. Pemahaman seperti ini dianggap lemah Karena tidak membedakan antara memerangi dan membunuh, sedangkan memerangi berarti tindakan dua pihak yang saling membunuh. Kewajiban memerangi orang yang meninggalkan shalat tidak dengan sendirinya menyatakan kewajiban membunuh selama orang itu tidak memerangi kita. Wallaahu a'lam.

Kalimat "orang yang telah kawin berzina" mencakup laki-laki dan perempuan. Hadits ini menjadi dasar kesepakatan kaum muslim bahwa orang yang berzina semacam itu dirajam dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam kitab fiqih.

Kalimat "jiwa dengan jiwa" sejalan dengan firman Allah: "Dan Kami telah tetapkan mereka di dalam Taurat bahwa jiwa dengan jiwa". (QS. Al Maidah : 45)

Yaitu berlaku sepadan antara orang-orang yang sama-sama Islam atau sama-sama merdeka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh seorang kafir".

Begitu juga syarat merdeka, berlaku sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Akan tetapi, para pengikut ahli ra'yu (Imam Abu Hanifah) berpendapat seorang muslim dihukum bunuh karena membunuh kafir dzimmi dan orang merdeka dibunuh karena membunuh budak, dan mereka berdalil dengan Hadits ini juga. Akan tetapi kebanyakan ulama berbeda dengan pendapat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar