Kamis, 12 Maret 2020

Mushthalah Hadits

Musthalah Hadits

PENDAHULUAN
  1. Pada awalnya Rasulullah saw melarang para sahabat menuliskan hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-Qur’an.
  2. Perintah untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin Amr Hazm Al-Alshari untuk membukukan hadits.
  3. Ulama yang pertama kali mengumpulkan hadits adalah Ar-Rabi Bin Shabi dan Said bin Abi Arabah, akan tetapi pengumpulan hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang shahih dengan, dha’if, dan perkataan para sahabat.
  4. Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-Muwatha di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu Muhammad Abdul Malik Bin Ibnu Juraiz, di Syam oleh imam Al-Auza i, di Kuffah oleh Sufyan At-Tsauri, di Bashrah oleh Hammad Bin Salamah.
  5. Pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad, seperti musnad Na’im ibnu hammad.
  6. Pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shahih Bukhari dan Muslim.
PEMBAHASAN
Ilmu Hadits:
ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak.
Hadits:
Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah saw, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat (lahiriyah dan batiniyah).
Sanad:
Mata rantai perawi yang menghubungkannya ke matan.
Matan:
Perkataan-perkataan yang dinukil sampai ke akhir sanad.
PEMBAGIAN HADITS
Dilihat dari konsekuensi hukumnya:
  1. Hadits Maqbul (diterima): terdiri dari Hadits shahih dan Hadits Hasan
  2. Hadits Mardud (ditolak): yaitu Hadits dha’if
Penjelasan:
HADITS SHAHIH:
Yaitu Hadits yang memenuhi 5 syarat berikut ini:
  1. Sanadnya bersambung (telah mendengar/bertemu antara para perawi).
  2. Melalui penukilan dari perawi-perawi yang adil.Perawi yang adil adalah perawi yang muslim, baligh (dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan), berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan (contoh-contoh kefasikan dan rusaknya kehormatan adalah seperti melakukan kemaksiatan dan bid’ah, termasuk diantaranya merokok, mencukur jenggot, dan bermain musik).
  3. Tsiqah (yaitu hapalannya kuat).
  4. Tidak ada syadz. Syadz adalah seorang perawi yang tsiqah menyelisihi perawi yang lebih tsiqah darinya.
  5. Tidak ada illat atau kecacatan dalam Hadits
Hukum Hadits shahih: dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.
HADITS HASAN:
Yaitu Hadits yang apabila perawi-perawinya yang hanya sampai pada tingkatan shaduq (tingkatannya berada di bawah tsiqah).
Shaduq: tingkat kesalahannya 50: 50 atau di bawah 60% tingkat ke tsiqahannya. Shaduq bisa terjadi pada seorang perawi atau keseluruhan perawi pada rantai sanad.
Para ulama dahulu meneliti tingkat ketsiqahan seorang perawi adalah dengan memberikan ujian, yaitu disuruh membawakan 100 hadits berikut sanad-sanadnya. Jika sang perawi mampu menyebutkan lebih dari 60 hadits (60%) dengan benar maka sang perawi dianggap tsiqah.
Hukum Hadits Hasan: dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.
HADITS HASAN SHAHIH
Penyebutan istilah Hadits hasan shahih sering disebutkan oleh imam Tirmidzi. Hadits hasan shahih dapat dimaknai dengan 2 pengertian:
  • Imam Tirmidzi mengatakannya karena Hadits tersebut memiliki 2 rantai sanad/lebih. Sebagian sanad hasan dan sebagian lainnya shahih, maka jadilah dia Hadits hasan shahih.
  • Jika hanya ada 1 sanad, Hadits tersebut hasan menurut sebagian ulama dan shahih oleh ulama yang lainnya.
HADITS MUTTAFAQQUN ‘ALAIHI
Yaitu Hadits yang sepakat dikeluarkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim pada kitab shahih mereka masing-masing.
TINGKATAN HADITS SHAHIH
  • Hadits muttafaqqun ‘alaihi
  • Hadits shahih yang dikeluarkan oleh imam Bukhari saja
  • Hadits shahih yang dikeluarkan oleh imam Muslim saja
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim, serta tidak dicantumkan pada kitab-kitab shahih mereka.
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhari
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Muslim
  • Hadits yang tidak sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim
Syarat Bukhari dan Muslim: perawi-perawi yang dipakai adalah perawi-perawi Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka.
HADITS DHA’IF
Hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits shahih dan Hasan.
Hukum Hadits dha’if: tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits dha’if kecuali dengan menyebutkan kedudukan Hadits tersebut. Hadits dha’if berbeda dengan hadits palsu atau hadits maudhu. Hadits dha’if itu masih punya sanad kepada Rasulullah SAW, namun di beberapa rawi ada dhaf atau kelemahan. Kelemahan ini tidak terkait dengan pemalsuan hadits, tetapi lebih kepada sifat yang dimiliki seorang rawi dalam masalah dhabit atau al-`adalah. Mungkin sudah sering lupa atau ada akhlaqnya yang kurang etis di tengah masyarakatnya. Sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya memalsukan atau mengarang hadits.
Yang harus dibuang jauh-jauh adalah hadits maudhu, hadits mungkar atau matruk. Dimana hadits itu sama sekali memang tidak punya sanad sama sekali kepada Rasulullah saw. Walau yang paling lemah sekalipun. Inilah yang harus dibuang jauh-jauh. Sedangkan kalau baru dhaif, tentu masih ada jalur sanadnya meski tidak kuat. Maka istilah yang digunakan adalah dha`if atau lemah. Meski lemah tapi masih ada jalur sanadnya.
Karena itulah para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadits dhaif, dimana sebagian membolehkan untuk fadhailul a`mal. Dan sebagian lagi memang tidak menerimanya. Namun menurut iman An-Nawawi dalam mukaddimahnya, bolehnya menggunakan hadits-hadits dha’if dalam fadailul a’mal sudah merupakan kesepakatan para ulama.
Untuk tahap lanjut tentang ilmu hadits, silakan merujuk pada kitab “Mushthalahul Hadits”
Buat kita orang-orang yang awam dengan ulumul hadits, tentu untuk mengetahui derajat suatu hadits bisa dengan bertanya kepada para ulama ahli hadits. Sebab merekalah yang punya kemampuan dan kapasitas dalam melakukan penelusuran sanad dan perawi suatu hadits serta menentukan derajatnya.
Setiap hadits itu harus ada alur sanadnya dari perawi terakhir hingga kepada Rasulullah SAW. Para perawi hadits itu menerima hadits secara berjenjang, dari perawi di atasnya yang pertama sampai kepada yang perawi yang ke sekian hingga kepada Rasulullah SAW.
Seorang ahli hadits akan melakukan penelusuran jalur periwayatan setiap hadits ini satu per satu, termasuk riwayat hidup para perawi itu pada semua level / tabaqathnya. Kalau ada cacat pada dirinya, baik dari sisi dhabit (hafalan) maupun `adalah-nya (sifat kepribadiannya), maka akan berpengaruh besar kepada nilai derajat hadits yang diriwayatkannya.
Sebuah hadits yang selamat dari semua cacat pada semua jalur perawinya hingga ke Rasulullah SAW, dimana semua perawi itu lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai perawi yang tisqah, maka hadits itu dikatakan sehat, atau istilah populernya shahih. Sedikit derajat di bawahnya disebut hadits hasan atau baik. Namun bila ada diantara perawinya yang punya cacat atau kelemahan, maka hadits yang sampai kepada kita melalui jalurnya akan dikatakan lemah atau dha`if.
Para ulama mengatakan bila sebuah hadits lemah dari sisi periwayatannya namun masih tersambung kepada Rasulullah SAW, masih bisa dijadikan dalil untuk bidang fadhailul a`mal, atau keutamaan amal ibadah.
Sedangkan bila sebuah hadits terputus periwayatannya dan tidak sampai jalurnya kepada Rasulullah SAW, maka hadits ini dikatakan putus atau munqathi. Dan bisa saja hadits yang semacam ini memang sama sekali bukan dari Rasulullah SAW, sehingga bisa dikatakan hadits palsu atau maudhu. Jenis hadits yang seperti ini sama sekali tidak boleh dijadikan dasar hukum dalam Islam.
Untuk mengetahui apakah sebuah hadits itu termasuk shahih atau tidak, bisa dilihat dalam kitab susunan Imam Al-Bukhari yaitu shahih Bukhari atau Imam Muslim yaitu shahih muslim. Untuk hadits-hadits dha’if juga bisa dilihat pada kitab-kitab khusus yang disusun untuk membuat daftar hadits dha’if.
Di masa sekarang ini, para ulama yang berkonsentrasi di bidang hadits banyak yang menuliskannya, seperti karya-karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Di antaranya kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah yang berjumlah 11 jilid.

Sejarah Singkat Imam Muslim


Imam Muslim dilahirkan di Naisabur pada tahun 202 H atau 817 M. Imam Muslim bernama lengkap Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an Naisaburi. Naisabur, yang sekarang ini termasuk wilayah Rusia, dalam sejarah Islam kala itu termasuk dalam sebutan Maa Wara’a an Nahr, artinya daerah-daerah yang terletak di sekitar Sungai Jihun di Uzbekistan, Asia Tengah. Pada masa Dinasti Samanid, Naisabur menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan selama lebih kurang 150 tahun. Seperti halnya Baghdad di abad pertengahan, Naisabur, juga Bukhara (kota kelahiran Imam Bukhari) sebagai salah satu kota ilmu dan pusat peradaban di kawasan Asia Tengah. Di sini pula bermukim banyak ulama besar.
Perhatian dan minat Imam Muslim terhadap ilmu hadits memang luar biasa. Sejak usia dini, beliau telah berkonsentrasi mempelajari hadits. Pada tahun 218 H, beliau mulai belajar hadits, ketika usianya kurang dari lima belas tahun. Beruntung, beliau dianugerahi kelebihan berupa ketajaman berfikir dan ingatan hafalan. Ketika berusia sepuluh tahun, Imam Muslim sering datang dan berguru pada seorang ahli hadits, yaitu Imam Ad Dakhili. Setahun kemudian, beliau mulai menghafal hadits Nabi SAW, dan mulai berani mengoreksi kesalahan dari gurunya yang salah menyebutkan periwayatan hadits.
Selain kepada Ad Dakhili, Imam Muslim pun tak segan-segan bertanya kepada banyak ulama di berbagai tempat dan negara. Berpetualang menjadi aktivitas rutin bagi dirinya untuk mencari silsilah dan urutan yang benar sebuah hadits. Beliau, misalnya pergi ke Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan negara-negara lainnya. Dalam lawatannya itu, Imam Muslim banyak bertemu dan mengunjungi ulama-ulama kenamaan untuk berguru hadits kepada mereka. Di Khurasan, beliau berguru kepada Yahya bin Yahya dan Ishak bin Rahawaih; di Ray beliau berguru kepada Muhammad bin Mahran dan Abu ‘Ansan. Di Irak beliau belajar hadits kepada Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Maslamah; di Hijaz beliau belajar kepada Sa’id bin Mansur dan Abu Mas ‘Abuzar; di Mesir beliau berguru kepada ‘Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya, dan ulama ahli hadits lainnya.
Bagi Imam Muslim, Baghdad memiliki arti tersendiri. Di kota inilah beliau berkali-kali berkunjung untuk belajar kepada ulama-ulama ahli hadits. Kunjungannya yang terakhir beliau lakukan pada tahun 259 H. Ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, Imam Muslim sering mendatanginya untuk bertukar pikiran sekaligus berguru padanya. Saat itu, Imam Bukhari yang memang lebih senior, lebih menguasai ilmu hadits ketimbang dirinya.
Ketika terjadi fitnah atau kesenjangan antara Bukhari dan Az Zihli, beliau bergabung kepada Bukhari. Sayang, hal ini kemudian menjadi sebab terputusnya hubungan dirinya dengan Imam Az Zihli. Yang lebih menyedihkan, hubungan tak baik itu merembet ke masalah ilmu, yakni dalam hal penghimpunan dan periwayatan hadits-hadits Nabi SAW.
Imam Muslim dalam kitab shahihnya maupun kitab-kitab lainnya tidak memasukkan hadits-hadits yang diterima dari Az Zihli, padahal beliau adalah gurunya. Hal serupa juga beliau lakukan terhadap Bukhari. Tampaknya bagi Imam Muslim tak ada pilihan lain kecuali tidak memasukkan ke dalam Kitab Shahihnya hadits-hadits yang diterima dari kedua gurunya itu. Kendatipun demikian, dirinya tetap mengakui mereka sebagai gurunya.
Imam Muslim yang dikenal sangat tawadhu’ dan wara’ dalam ilmu itu telah meriwayatkan puluhan ribu hadits. Menurut Muhammad Ajaj Al Khatib, guru besar hadits pada Universitas Damaskus, Syria, hadits yang tercantum dalam karya besar Imam Muslim, Shahih Muslim, berjumlah 3.030 hadits tanpa pengulangan. Bila dihitung dengan pengulangan, katanya, berjumlah sekitar 10.000 hadits. Sementara menurut Imam Al Khuli, ulama besar asal Mesir, hadits yang terdapat dalam karya Muslim tersebut berjumlah 4.000 hadits tanpa pengulangan, dan 7.275 dengan pengulangan. Jumlah hadits yang beliau tulis dalam Shahih Muslim itu diambil dan disaring dari sekitar 300.000 hadits yang beliau ketahui. Untuk menyaring hadits-hadits tersebut, Imam Muslim membutuhkan waktu 15 tahun.
Mengenai metode penyusunan hadits, Imam Muslim menerapkan prinsip-prinsip ilmu jarh, dan ta’dil, yakni suatu ilmu yang digunakan untuk menilai cacat tidaknya suatu hadits. Beliau juga menggunakan sighat at tahammul (metode-metode penerimaan riwayat), seperti haddasani (menyampaikan kepada saya), haddasana (menyampaikan kepada kami), akhbarana (mengabarkan kepada saya), akhabarana (mengabarkan kepada kami), dan qaalaa (ia berkata).
Imam Muslim menjadi orang kedua terbaik dalam masalah ilmu hadits (sanad, matan, kritik, dan seleksinya) setelah Imam Bukhari. “Di dunia ini orang yang benar-benar ahli di bidang hadits hanya empat orang; salah satu di antaranya adalah Imam Muslim,” komentar ulama besar Abu Quraisy Al Hafizh. Maksud ungkapan itu tak lain adalah ahli-ahli hadits terkemuka yang hidup di masa Abu Quraisy.
Reputasinya mengikuti gurunya Imam Bukhari
Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, khususnya dalam bidang ilmu hadits, nama Imam Muslim begitu monumental, setara dengan gurunya, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhary al-Ju’fy atau lebih dikenal dengan nama Imam Bukhari. Sejarah Islam sangat berhutang jasa kepadanya, karena prestasinya di bidang ilmu hadits, serta karya ilmiahnya yang luar biasa sebagai rujukan ajaran Islam, setelah al-Qur’an. Dua kitab hadits shahih karya Bukhari dan Muslim sangat berperan dalam standarisasi bagi akurasi akidah, syariah dan tasawwuf dalam dunia Islam.
Melalui karyanya yang sangat berharga, al-Musnad ash-Shahih, atau al-Jami’ ash-Shahih, selain menempati urutan kedua setelah Shahih Bukhari, kitab tersebut memenuhi khazanah pustaka dunia Islam, dan di Indonesia, khususnya di pesantren-pesantren menjadi kurikulum wajib bagi para santri dan mahasiswa.
Pengembaraan (rihlah) dalam pencarian hadits merupakan kekuatan tersendiri, dan amat penting bagi perkembangan intelektualnya. Dalam pengembaraan ini (tahun 220 H), Imam Muslim bertemu dengan guru-gurunya, dimana pertama kali bertemu dengan Qa’nabi dan yang lainnya, ketika menuju kota Makkah dalam rangka perjalanan haji. Perjalanan intelektual lebih serius, barangkali dilakukan tahun 230 H. Dari satu wilayah ke wilayah lainnya, misalnya menuju ke Irak, Syria, Hijaz dan Mesir.
Waktu yang cukup lama dihabiskan bersama gurunya al-Bukhari. Kepada guru besarnya ini, Imam Muslim menaruh hormat yang luar biasa. “Biarkan aku mencium kakimu, hai Imam Muhadditsin dan dokter hadits,” pintanya, ketika di sebuah pertemuan antara Bukhari dan Muslim.
Disamping itu, Imam Muslim memang dikenal sebagai tokoh yang sangat ramah, sebagaimana al-Bukhari yang memiliki kehalusan budi bahasa, Imam Muslim juga memiliki reputasi, yang kemudian populer namanya — sebagaimana disebut oleh Adz-Dzahabi — dengan sebutan muhsin dari Naisabur.
Maslamah bin Qasim menegaskan, “Muslim adalah tsaqqat, agung derajatnya dan merupakan salah seorang pemuka (Imam).” Senada pula, ungkapan ahli hadits dan fuqaha’ besar, Imam An-Nawawi, “Para ulama sepakat atas kebesarannya, keimanan, ketinggian martabat, kecerdasan dan kepeloporannya dalam dunia hadits.”
Kitab Shahih Muslim
Imam Muslim memiliki jumlah karya yang cukup penting dan banyak. Namun yang paling utama adalah karyanya, Shahih Muslim. Dibanding kitab-kitab hadits shahih lainnya, kitab Shahih Muslim memiliki karakteristik tersendiri, dimana Imam Muslim banyak memberikan perhatian pada ekstraksi yang resmi. Beliau bahkan tidak mencantumkan judul-judul setiap akhir dari satu pokok bahasan. Disamping itu, perhatiannya lebih diarahkan pada mutaba’at dan syawahid.
Walaupun dia memiliki nilai beda dalam metode penyusunan kitab hadits, Imam Muslim sekali-kali tidak bermaksud mengungkap fiqih hadits, namun mengemukakan ilmu-ilmu yang bersanad. Karena beliau meriwayatkan setiap hadits di tempat yang paling layak dengan menghimpun jalur-jalur sanadnya di tempat tersebut. Sementara al-Bukhari memotong-motong suatu hadits di beberapa tempat dan pada setiap tempat beliau sebutkan lagi sanadnya. Sebagai murid yang shalih, beliau sangat menghormati gurunya itu, sehingga beliau menghindari orang-orang yang berselisih pendapat dengan al-Bukhari.
Kitab Shahih Muslim memang dinilai kalangan muhaditsun berada setingkat di bawah al-Bukhari. Namun ada sejumlah ulama yang menilai bahwa kitab Imam Muslim lebih unggul ketimbang kitabnya al-Bukhari.
Sebenarnya kitab Shahih Muslim dipublikasikan untuk Abu Zur’ah, salah seorang kritikus hadits terbesar, yang biasanya memberikan sejumlah catatan mengenai cacatnya hadits. Lantas, Imam Muslim kemudian mengoreksi cacat tersebut dengan membuangnya tanpa argumentasi. Karena Imam Muslim tidak pernah mau membukukan hadits-hadits yang hanya berdasarkan kriteria pribadi semata, dan hanya meriwayatkan hadits yang diterima oleh kalangan ulama. Sehingga hadits-hadits Muslim terasa sangat populis.
Berdasarkan hitungan Muhammad Fuad Abdul Baqi, kitab Shahih Muslim memuat 3.033 hadits. Metode penghitungan ini tidak didasarkan pada sistem isnad sebagaimana dilakukan ahli hadits, namun beliau mendasarkannya pada subyek-subyek. Artinya jika didasarkan isnad, jumlahnya bisa berlipat ganda.
Antara al-Bukhari dan Muslim
Imam Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Mustafa ‘Adzami dalam bukunya Studies in Hadith Methodology and Literature, mengambil keuntungan dari Shahih Bukhari, kemudian menyusun karyanya sendiri, yang tentu saja secara metodologis dipengaruhi karya al-Bukhari.
Antara al-Bukhari dan Muslim, dalam dunia hadits memiliki kesetaraan dalam keshahihan hadits, walaupun hadits al-Bukhari dinilai memiliki keunggulan setingkat. Namun, kedua kitab hadits tersebut mendapatkan gelar sebagai as-Shahihain.
Sebenarnya para ulama berbeda pendapat mana yang lebih unggul antara Shahih Muslim dengan Shahih Bukhari. Jumhur Muhadditsun berpendapat, Shahihul Bukhari lebih unggul, sedangkan sejumlah ulama Marokko dan yang lain lebih mengunggulkan Shahih Muslim. Hal ini menunjukkan, sebenarnya perbedaannya sangatlah sedikit, dan walaupun itu terjadi, hanyalah pada sistematika penulisannya saja, serta perbandingan antara tema dan isinya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengulas kelebihan Shahih Bukhari atas Shahih Muslim, antara lain, karena Al-Bukhari mensyaratkan kepastian bertemunya dua perawi yang secara struktural sebagai guru dan murid dalam hadits Mu’an’an; agar dapat dihukumi bahwa sanadnya bersambung. Sementara Muslim menganggap cukup dengan “kemungkinan” bertemunya kedua rawi tersebut dengan tidak adanya tadlis.
Al-Bukhari mentakhrij hadits yang diterima para perawi tsaqqat derajat utama dari segi hafalan dan keteguhannya. Walaupun juga mengeluarkan hadits dari rawi derajat berikutnya dengan sangat selektif. Sementara Muslim, lebih banyak pada rawi derajat kedua dibanding Bukhari. Disamping itu kritik yang ditujukan kepada perawi jalur Muslim lebih banyak dibanding kepada al-Bukhari.
Sementara pendapat yang berpihak pada keunggulan Shahih Muslim beralasan — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar —, bahwa Muslim lebih berhati-hati dalam menyusun kata-kata dan redaksinya, karena menyusunnya di negeri sendiri dengan berbagai sumber di masa kehidupan guru-gurunya. Beliau juga tidak membuat kesimpulan dengan memberi judul bab sebagaimana Bukhari lakukan. Dan sejumlah alasan lainnya.
Namun prinsipnya, tidak semua hadits Bukhari lebih shahih ketimbang hadits Muslim dan sebaliknya. Hanya pada umumnya keshahihan hadits riwayat Bukhari itu lebih tinggi derajatnya daripada keshahihan hadits dalam Shahih Muslim.
Karya-karya Imam Muslim
Imam Muslim berhasil menghimpun karya-karyanya, antara lain seperti: 1) Al-Asma’ wal-Kuna, 2) Irfadus Syamiyyin, 3) Al-Arqaam, 4) Al-Intifa bi Juludis Siba’, 5) Auhamul Muhadditsin, 7)At-Tarikh, 8.) At-Tamyiz, 9) Al-Jami’, 10) Hadits Amr bin Syu’aib, 11) Rijalul ‘Urwah, 12)Sawalatuh Ahmad bin Hanbal, 13) Thabaqat, 14) Al-I’lal, 15) Al-Mukhadhramin, 16) Al-Musnad al-Kabir, 17) Masyayikh ats-Tsawri, 18) Masyayikh Syu’bah, 19) Masyayikh Malik, 20) Al-Wuhdan, 21) As-Shahih al-Masnad.
Kitab-kitab nomor 6, 20, dan 21 telah dicetak, sementara nomor 1, 11, dan 13 masih dalam bentuk manuskrip. Sedangkan karyanya yang monumental adalah Shahih dari judul singkatnya, yang sebenarnya berjudul, Al-Musnad as-Shahih, al-Mukhtashar minas Sunan, bin-Naqli al-’Adl ‘anil ‘Adl ‘an Rasulillah.
Wafatnya Imam Muslim
Imam Muslim wafat pada Ahad sore, pada tanggal 24 Rajab 261 H. Semoga Allah SWT merahmatinya, mengampuni segala kesalahannya, serta menggolongkannya ke dalam golongan orang-orang yang sholeh. Amiin.

Sejarah Singkat Imam Bukhari

Kelahiran dan Masa Kecil Imam Bukhari

Imam Bukhari (semoga Allah merahmatinya) lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju’fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster. Tapi orangtuanya, Mughoerah, telah memeluk Islam di bawah asuhan Al-Yaman el-Ja’fiy. Sebenarnya masa kecil Imam Bukhari penuh dengan keprihatinan. Di samping menjadi anak yatim, juga tidak dapat melihat karena buta (tidak lama setelah lahir, beliau kehilangan penglihatannya tersebut). Ibunya senantiasa berusaha dan berdo’a untuk kesembuhan beliau. Alhamdulillah, dengan izin dan karunia Allah, menjelang usia 10 tahun matanya sembuh secara total.
Imam Bukhari adalah ahli hadits yang termasyhur diantara para ahli hadits sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Ahmad, Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih dan hadits, hadits-hadits beliau memiliki derajat yang tinggi. Sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fil Hadits (Pemimpin kaum mukmin dalam hal Ilmu Hadits). Dalam bidang ini, hampir semua ulama di dunia merujuk kepadanya.
Tempat beliau lahir kini termasuk wilayah Rusia, yang waktu itu memang menjadi pusat kebudayaan ilmu pengetahuan Islam sesudah Madinah, Damaskus dan Bagdad. Daerah itu pula yang telah melahirkan filosof-filosof besar seperti al-Farabi dan Ibnu Sina. Bahkan ulama-ulama besar seperti Zamachsari, al-Durdjani, al-Bairuni dan lain-lain, juga dilahirkan di Asia Tengah. Sekalipun daerah tersebut telah jatuh di bawah kekuasaan Uni Sovyet (Rusia), namun menurut Alexandre Benningsen dan Chantal Lemercier Quelquejay dalam bukunya “Islam in the Sivyet Union” (New York, 1967), pemeluk Islamnya masih berjumlah 30 milliun. Jadi merupakan daerah yang pemeluk Islam-nya nomor lima besarnya di dunia setelah Indonesia, Pakistan, India dan Cina.
Keluarga dan Guru Imam Bukhari
Bukhari dididik dalam keluarga ulama yang taat beragama. Dalam kitab As-Siqat, Ibnu Hibban menulis bahwa ayahnya dikenal sebagai orang yang wara’ dalam arti berhati-hati terhadap hal-hal yang hukumnya bersifat syubhat (ragu-ragu), terlebih lebih terhadap hal-hal yang sifatnya haram. Ayahnya adalah seorang ulama bermadzhab Maliki dan merupakan mudir dari Imam Malik, seorang ulama besar dan ahli fikih. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil.
Perhatiannya kepada ilmu hadits yang sulit dan rumit itu sudah tumbuh sejak usia 10 tahun, hingga dalam usia 16 tahun beliau sudah hafal dan menguasai buku-buku seperti “al-Mubarak” dan “al-Waki”. Bukhari berguru kepada Syekh Ad-Dakhili, ulama ahli hadits yang masyhur di Bukhara. Pada usia 16 tahun bersama keluarganya, ia mengunjungi kota suci Mekkah dan Madinah, dimana di kedua kota suci itu beliau mengikuti kuliah para guru-guru besar ahli hadits. Pada usia 18 tahun beliau menerbitkan kitab pertamanya “Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien” (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien).
Bersama gurunya Syekh Ishaq, beliau menghimpun hadits-hadits shahih dalam satu kitab, dimana dari satu juta hadits yang diriwayatkan oleh 80.000 perawi disaring lagi menjadi 7275 hadits. Diantara guru-guru beliau dalam memperoleh hadits dan ilmu hadits antara lain adalah Ali bin Al Madini, Ahmad bin Hanbali, Yahya bin Ma’in, Muhammad bin Yusuf Al Faryabi, Maki bin Ibrahim Al Bakhi, Muhammad bin Yusuf al Baykandi dan Ibnu Rahwahih. Selain itu ada 289 ahli hadits yang haditsnya dikutip dalam kitab Shahih-nya.
Kejeniusan Imam Bukhari
Bukhari diakui memiliki daya hapal tinggi, yang diakui oleh kakaknya Rasyid bin Ismail. Kakak sang Imam ini menuturkan, pernah Bukhari muda dan beberapa murid lainnya mengikuti kuliah dan ceramah cendekiawan Balkh. Tidak seperti murid lainnya, Bukhari tidak pernah membuat catatan kuliah. Ia sering dicela membuang waktu karena tidak mencatat, namun Bukhari diam tak menjawab. Suatu hari, karena merasa kesal terhadap celaan itu, Bukhari meminta kawan-kawannya membawa catatan mereka, kemudian beliau membacakan secara tepat apa yang pernah disampaikan selama dalam kuliah dan ceramah tersebut. Tercenganglah mereka semua, lantaran Bukhari ternyata hafal di luar kepala 15.000 hadits, lengkap dengan keterangan yang tidak sempat mereka catat.
Ketika sedang berada di Bagdad, Imam Bukhari pernah didatangi oleh 10 orang ahli hadits yang ingin menguji ketinggian ilmu beliau. Dalam pertemuan itu, 10 ulama tersebut mengajukan 100 buah hadits yang sengaja “diputar-balikkan” untuk menguji hafalan Imam Bukhari. Ternyata hasilnya mengagumkan. Imam Bukhari mengulang kembali secara tepat masing-masing hadits yang salah tersebut, lalu mengoreksi kesalahannya, kemudian membacakan hadits yang benarnya. Ia menyebutkan seluruh hadits yang salah tersebut di luar kepala, secara urut, sesuai dengan urutan penanya dan urutan hadits yang ditanyakan, kemudian membetulkannya. Inilah yang sangat luar biasa dari sang Imam, karena beliau mampu menghafal hanya dalam waktu satu kali dengar.
Selain terkenal sebagai seorang ahli hadits, Imam Bukhari ternyata tidak melupakan kegiatan lain, yakni olahraga. Ia misalnya sering belajar memanah sampai mahir, sehingga dikatakan sepanjang hidupnya, sang Imam tidak pernah luput dalam memanah kecuali hanya dua kali. Keadaan itu timbul sebagai pengamalan sunnah Rasul yang mendorong dan menganjurkan kaum Muslimin belajar menggunakan anak panah dan alat-alat perang lainnya.
Karya-karya Imam Bukhari
Karyanya yang pertama berjudul “Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien” (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien). Kitab ini ditulisnya ketika masih berusia 18 tahun. Ketika menginjak usia 22 tahun, Imam Bukhari menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci bersama-sama dengan ibu dan kakaknya yang bernama Ahmad. Di sanalah beliau menulis kitab “At-Tarikh” (sejarah) yang terkenal itu. Beliau pernah berkata, “Saya menulis buku “At-Tarikh” di atas makam Nabi Muhammad SAW di waktu malam bulan purnama”.
Karya Imam Bukhari lainnya antara lain adalah kitab Al-Jami’ ash Shahih, Al-Adab al Mufrad, At Tharikh as Shaghir, At Tarikh Al Awsat, At Tarikh al Kabir, At Tafsir Al Kabir, Al Musnad al Kabir, Kitab al ‘Ilal, Raf’ul Yadain fis Salah, Birrul Walidain, Kitab Ad Du’afa, Asami As Sahabah dan Al Hibah. Diantara semua karyanya tersebut, yang paling monumental adalah kitab Al-Jami’ as-Shahih yang lebih dikenal dengan nama Shahih Bukhari.
Dalam sebuah riwayat diceritakan, Imam Bukhari berkata: “Aku bermimpi melihat Rasulullah saw., seolah-olah aku berdiri di hadapannya, sambil memegang kipas yang kupergunakan untuk menjaganya. Kemudian aku tanyakan mimpi itu kepada sebagian ahli ta’bir, ia menjelaskan bahwa aku akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan dari hadits-hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain, yang mendorongku untuk melahirkan kitab Al-Jami’ As-Sahih.”
Dalam menghimpun hadits-hadits shahih dalam kitabnya tersebut, Imam Bukhari menggunakan kaidah-kaidah penelitian secara ilmiah dan sah yang menyebabkan keshahihan hadits-haditsnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meneliti dan menyelidiki keadaan para perawi, serta memperoleh secara pasti kesahihan hadits-hadits yang diriwayatkannya.
Imam Bukhari senantiasa membandingkan hadits-hadits yang diriwayatkan, satu dengan lainnya, menyaringnya dan memilih mana yang menurutnya paling shahih. Sehingga kitabnya merupakan batu uji dan penyaring bagi hadits-hadits tersebut. Hal ini tercermin dari perkataannya: “Aku susun kitab Al Jami’ ini yang dipilih dari 600.000 hadits selama 16 tahun.”
Banyak para ahli hadits yang berguru kepadanya, diantaranya adalah Syekh Abu Zahrah, Abu Hatim Tirmidzi, Muhammad Ibn Nasr dan Imam Muslim bin Al Hajjaj (pengarang kitab Shahih Muslim). Imam Muslim menceritakan : “Ketika Muhammad bin Ismail (Imam Bukhari) datang ke Naisabur, aku tidak pernah melihat seorang kepala daerah, para ulama dan penduduk Naisabur yang memberikan sambutan seperti apa yang mereka berikan kepadanya.” Mereka menyambut kedatangannya dari luar kota sejauh dua atau tiga marhalah (100 km), sampai-sampai Muhammad bin Yahya Az Zihli (guru Imam Bukhari) berkata : “Barang siapa hendak menyambut kedatangan Muhammad bin Ismail besok pagi, lakukanlah, sebab aku sendiri akan ikut menyambutnya.”
Penelitian Hadits
Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadits shahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk mengunjungi berbagai kota guna menemui para perawi hadits, mengumpulkan dan menyeleksi haditsnya. Diantara kota-kota yang disinggahinya antara lain Bashrah, Mesir, Hijaz (Mekkah, Madinah), Kufah, Baghdad sampai ke Asia Barat. Di Baghdad, Bukhari sering bertemu dan berdiskusi dengan ulama besar Imam Ahmad bin Hanbali. Dari sejumlah kota-kota itu, ia bertemu dengan 80.000 perawi. Dari merekalah beliau mengumpulkan dan menghafal satu juta hadits.
Namun tidak semua hadits yang ia hapal kemudian diriwayatkan, melainkan terlebih dahulu diseleksi dengan seleksi yang sangat ketat, diantaranya apakah sanad (riwayat) dari hadits tersebut bersambung dan apakah perawi (periwayat / pembawa) hadits itu terpercaya dan tsiqqah (kuat). Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, akhirnya Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis dalam karya monumentalnya Al Jami’ as-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.
Dalam meneliti dan menyeleksi hadits dan diskusi dengan para perawi tersebut, Imam Bukhari sangat sopan. Kritik-kritik yang ia lontarkan kepada para perawi juga cukup halus namun tajam. Kepada para perawi yang sudah jelas kebohongannya ia berkata, “perlu dipertimbangkan, para ulama meninggalkannya atau para ulama berdiam dari hal itu” sementara kepada para perawi yang haditsnya tidak jelas ia menyatakan “Haditsnya diingkari”. Bahkan banyak meninggalkan perawi yang diragukan kejujurannya. Beliau berkata “Saya meninggalkan 10.000 hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang perlu dipertimbangkan dan meninggalkan hadits-hadits dengan jumlah yang sama atau lebih, yang diriwayatan oleh perawi yang dalam pandanganku perlu dipertimbangkan”.
Banyak para ulama atau perawi yang ditemui sehingga Bukhari banyak mencatat jati diri dan sikap mereka secara teliti dan akurat. Untuk mendapatkan keterangan yang lengkap mengenai sebuah hadits, mencek keakuratan sebuah hadits ia berkali-kali mendatangi ulama atau perawi meskipun berada di kota-kota atau negeri yang jauh seperti Baghdad, Kufah, Mesir, Syam, Hijaz seperti yang dikatakan beliau “Saya telah mengunjungi Syam, Mesir dan Jazirah masing-masing dua kali, ke Basrah empat kali menetap di Hijaz selama enam tahun dan tidak dapat dihitung berapa kali saya mengunjungi Kufah dan Baghdad untuk menemui ulama-ulama ahli hadits.”
Disela-sela kesibukannya sebagai sebagai ulama, pakar hadits, ia juga dikenal sebagai ulama dan ahli fiqih, bahkan tidak lupa dengan kegiatan kegiatan olahraga dan rekreatif seperti belajar memanah sampai mahir, bahkan menurut suatu riwayat, Imam Bukhari tidak pernah luput memanah kecuali dua kali.
Metode Imam Bukhari dalam Menulis Kitab Hadits
Sebagai intelektual muslim yang berdisiplin tinggi, Imam Bukhari dikenal sebagai pengarang kitab yang produktif. Karya-karyanya tidak hanya dalam disiplin ilmu hadits, tapi juga ilmu-ilmu lain, seperti tafsir, fikih, dan tarikh. Fatwa-fatwanya selalu menjadi pegangan umat sehingga ia menduduki derajat sebagai mujtahid mustaqil (ulama yang ijtihadnya independen), tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga mempunyai otoritas tersendiri dalam berpendapat dalam hal hukum.
Pendapat-pendapatnya terkadang sejalan dengan Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi, pendiri mazhab Hanafi), tetapi terkadang bisa berbeda dengan beliau. Sebagai pemikir bebas yang menguasai ribuan hadits shahih, suatu saat beliau bisa sejalan dengan Ibnu Abbas, Atha ataupun Mujahid dan bisa juga berbeda pendapat dengan mereka.
Diantara puluhan kitabnya, yang paling masyhur ialah kumpulan hadits shahih yang berjudul Al-Jami’ as-Shahih, yang belakangan lebih populer dengan sebutan Shahih Bukhari. Ada kisah unik tentang penyusunan kitab ini. Suatu malam Imam Bukhari bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad saw., seolah-olah Nabi Muhammad saw. berdiri dihadapannya. Imam Bukhari lalu menanyakan makna mimpi itu kepada ahli mimpi. Jawabannya adalah beliau (Imam Bukhari) akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan yang disertakan orang dalam sejumlah hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain yang mendorong beliau untuk menulis kitab “Al-Jami ‘as-Shahih”.
Dalam menyusun kitab tersebut, Imam Bukhari sangat berhati-hati. Menurut Al-Firbari, salah seorang muridnya, ia mendengar Imam Bukhari berkata. “Saya susun kitab Al-Jami’ as-Shahih ini di Masjidil Haram, Mekkah dan saya tidak mencantumkan sebuah hadits pun kecuali sesudah shalat istikharah dua rakaat memohon pertolongan kepada Allah, dan sesudah meyakini betul bahwa hadits itu benar-benar shahih”. Di Masjidil Haram-lah ia menyusun dasar pemikiran dan bab-babnya secara sistematis.
Setelah itu ia menulis mukaddimah dan pokok pokok bahasannya di Rawdah Al-Jannah, sebuah tempat antara makam Rasulullah dan mimbar di Masjid Nabawi di Madinah. Barulah setelah itu ia mengumpulkan sejumlah hadits dan menempatkannya dalam bab-bab yang sesuai. Proses penyusunan kitab ini dilakukan di dua kota suci tersebut dengan cermat dan tekun selama 16 tahun. Ia menggunakan kaidah penelitian secara ilmiah dan cukup modern sehingga hadits haditsnya dapat dipertanggung-jawabkan.
Dengan bersungguh-sungguh ia meneliti dan menyelidiki kredibilitas para perawi sehingga benar-benar memperoleh kepastian akan keshahihan hadits yang diriwayatkan. Ia juga selalu membandingkan hadits satu dengan yang lainnya, memilih dan menyaring, mana yang menurut pertimbangannya secara nalar paling shahih. Dengan demikian, kitab hadits susunan Imam Bukhari benar-benar menjadi batu uji dan penyaring bagi sejumlah hadits lainnya. “Saya tidak memuat sebuah hadits pun dalam kitab ini kecuali hadits-hadits shahih”, katanya suatu saat.
Di belakang hari, para ulama hadits menyatakan, dalam menyusun kitab Al-Jami’ as-Shahih, Imam Bukhari selalu berpegang teguh pada tingkat keshahihan paling tinggi dan tidak akan turun dari tingkat tersebut, kecuali terhadap beberapa hadits yang bukan merupakan materi pokok dari sebuah bab.
Menurut Ibnu Shalah, dalam kitab Muqaddimah, kitab Shahih Bukhari itu memuat 7275 hadits. Selain itu ada hadits-hadits yang dimuat secara berulang, dan ada 4000 hadits yang dimuat secara utuh tanpa pengulangan. Penghitungan itu juga dilakukan oleh Syekh Muhyiddin An Nawawi dalam kitab At-Taqrib. Dalam hal itu, Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam kata pendahuluannya untuk kitab Fathul Bari (yakni syarah atau penjelasan atas kitab Shahih Bukhari) menulis, semua hadits shahih yang dimuat dalam Shahih Bukhari (setelah dikurangi dengan hadits yang dimuat secara berulang) sebanyak 2.602 buah. Sedangkan hadits yang mu’allaq (ada kaitan satu dengan yang lain, bersambung) namun marfu (diragukan) ada 159 buah. Adapun jumlah semua hadits shahih termasuk yang dimuat berulang sebanyak 7397 buah. Perhitungan berbeda diantara para ahli hadits tersebut dalam mengomentari kitab Shahih Bukhari semata-mata karena perbedaan pandangan mereka dalam ilmu hadits.
Terjadinya Fitnah
Muhammad bin Yahya Az-Zihli berpesan kepada para penduduk agar menghadiri dan mengikuti pengajian yang diberikannya. Ia berkata: “Pergilah kalian kepada orang alim dan saleh itu, ikuti dan dengarkan pengajiannya.” Namun tak lama kemudian ia mendapat fitnah dari orang-orang yang dengki. Mereka menuduh sang Imam sebagai orang yang berpendapat bahwa “Al-Qur’an adalah makhluk”.
Hal inilah yang menimbulkan kebencian dan kemarahan gurunya, Az-Zihli kepadanya. Kata Az-Zihli : “Barang siapa berpendapat bahwa lafadz-lafadz Al-Qur’an adalah makhluk, maka ia adalah ahli bid’ah. Ia tidak boleh diajak bicara dan majelisnya tidak boleh didatangi. Dan barang siapa masih mengunjungi majelisnya, curigailah dia.” Setelah adanya ultimatum tersebut, orang-orang mulai menjauhinya.
Sebenarnya, Imam Bukhari terlepas dari fitnah yang dituduhkan kepadanya itu. Diceritakan, seseorang berdiri dan mengajukan pertanyaan kepadanya: “Bagaimana pendapat Anda tentang lafadz-lafadz Al-Qur’an, makhluk ataukah bukan?” Bukhari berpaling dari orang itu dan tidak mau menjawab kendati pertanyaan itu diajukan sampai tiga kali.
Tetapi orang itu terus mendesak. Ia pun menjawab: “Al-Qur’an adalah kalam Allah, bukan makhluk, sedangkan perbuatan manusia adalah makhluk dan fitnah merupakan bid’ah.” Pendapat yang dikemukakan Imam Bukhari ini, yakni dengan membedakan antara yang dibaca dengan bacaan, adalah pendapat yang menjadi pegangan para ulama ahli tahqiq (pengambil kebijakan) dan ulama salaf. Tetapi dengki dan iri adalah buta dan tuli. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Bukhari pernah berkata : “Iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang. Al-Quran adalah kalam Allah, bukan makhluk. Sahabat Rasulullah SAW, yang paling utama adalah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali. Dengan berpegang pada keimanan inilah aku hidup, aku mati dan dibangkitkan di akhirat kelak, insya Allah.” Di lain kesempatan, ia berkata: “Barang siapa menuduhku berpendapat bahwa lafadz-lafadz Al-Qur’an adalah makhluk, ia adalah pendusta.”
Wafatnya Imam Bukhari
Suatu ketika penduduk Samarkand mengirim surat kepada Imam Bukhari. Isinya, meminta dirinya agar menetap di negeri itu (Samarkand). Ia pun pergi memenuhi permohonan mereka. Ketika perjalanannya sampai di Khartand, sebuah desa kecil terletak dua farsakh (sekitar 10 Km) sebelum Samarkand, ia singgah terlebih dahulu untuk mengunjungi beberapa familinya. Namun disana beliau jatuh sakit selama beberapa hari. Dan Akhirnya meninggal pada tanggal 31 Agustus 870 M (256 H) pada malam Idul Fitri dalam usia 62 tahun kurang 13 hari. Beliau dimakamkan selepas Shalat Dzuhur pada Hari Raya Idul Fitri. Sebelum meninggal dunia, ia berpesan bahwa jika meninggal nanti jenazahnya agar dikafani tiga helai kain, tanpa baju dalam dan tidak memakai sorban. Pesan itu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat setempat. Beliau meninggal tanpa meninggalkan seorang anakpun.

Rabu, 11 Maret 2020

Hukum Nikah Misyar


Belakangan ini istilah nikah misyar begitu merebak di Indonesia. Dari berbagai media dan situs yang kami baca, istilah nikah misyar ini merebak di Indonesia seiring dengan menjamur model praktek nikah yang dilakukan orang-orang Arab kaya yang suka melancong ke manca negara, semisal Indonesia.

Biasanya dalam prakteknya, nikah model ini dilakukan sebagaimana layaknya sebuah pernikahan biasanya, yaitu pernikahan yang memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, ada walinya, ada saksinya, dan ada maharnya. Hanya saja, sang istri merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah, atau hak gilir, atau tempat tinggal. Ada juga mengistilahkan nikah misyar ini dengan “nikah dengan niat talak” (al-nikâh bi-niyyah al-thalâq). Disebut dengan nikah dengan niat talak, karena biasanya pria yang melakukan praktek nikah ini tidak ada tujuan pernikahan yang lestari dan untuk waktu selamanya, tetapi hanya untuk tempo tertentu saja seperti satu malam, seminggu dan sebagainya, tetapi keinginan mentalaq dalam tempo tertentu tersebut tidak diucapkan secara verbal dalam akad nikah. Biasanya mereka melakukan kesepakatan dulu sebelum akad, tetapi kesepakatan yang telah dibuat tersebut tidak disebut dalam akad nikah.

Istilah nikah misyar ini merebak di Indonesia seiring dengan menjamur model praktek nikah yang dilakukan orang-orang Arab Saudi karena fatwa dari Ulama mereka (wahabiyah ) yang memperbolehkan Nikah Misyar sebagaimana Fatwa Abdul Aziz bin baz ini :

فتوى فضيلة الشيخ عبدالعزيز بن باز - رحمه الله - فحين سئل عن زواج المسيار والذي فيه يتزوج الرجل بالثانية او الرابعة، وتبقى المرأة عند والديها، ويذهب اليها زوجهافي اوقات مختلفة تخضع لظروف كل منهما.

‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini

اجاب رحمه الله: «لا حرج في ذلك اذا استوفى العقد الشروط المعتبرة شرعاً، وهي وجود الولي ورضا الزوجين، وحضور شاهدين عدلين على اجراء العقد وسلامة الزوجين من الموانع، لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم: «احق ما اوفيتم من الشروط ان توفوا به ما استحللتم به الفروج» (رواه البخاري). وقوله صلى الله عليه وسلم: «المسلمون على شروطهم». فإن اتفق الزوجان على ان المرأة تبقى عند اهلها او على ان القسم يكون لها نهاراً لا ليلاً او في ايام معينة او ليالٍ معينة، فلا بأس بذلك بشرط إعلان النكاح وعدم إخفائه».

Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk nikah semacam ini adalah keumuman dalil

أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

"Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)

Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ

"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen)." (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Abu Daud no. 3596)

Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri di siang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah. Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi.

Diatas adalah Hukum Versi Bin baz, namun hukum menurut Ulama Wahabi lainnya yaitu Syekh Albani berbeda yaitu:
Dalam Kitab Ahkaamut-Ta’addud fii Dlauil-Kitaab was-Sunnah oleh Ihsaan Al-‘Utaibi, hal. 28-29

ثم التقيت بشيخنا الألباني رحمه الله في 17 محرم /1418هـ في بيته وطرحتُ عليه بعض المسائل من هذا لكتاب ، ومنها هذه المسألة ، فأفتى بحرمة هذا الزواج لسببين :

Syaikh Ihsaan bin Muhammad bin ‘Ayisy Al-‘Utaibi pernah berkunjung ke rumah Syaikh Al-Albani pada tanggal 17 Muharram 1418 dan bertanya tentang nikah mis-yaar yang dilakukan oleh banyak orang dewasa ini. Maka beliau rahimahullah memfatwakan keHARAMan Nikah Misyar dengan dua sebab :

1. أن المقصود من النكاح هو " السكن " كما قال تعالى : ( وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ) الروم/21 ، وهذا الزواج لا يتحقق فيه هذا الأمر

“Maksud dari pernikahan adalah tercapainya ketentraman sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Ar-Ruum : 21). Sedangkan pernikahan semacam ini tidak mewujudkan demikian.
2. أنه قد يقدَّر للزوج أولاد من هذه المرأة ، وبسبب البعد عنها وقلة مجيئه إليها سينعكس ذلك سلباً على أولاده في تربيتهم وخلقهم

“Boleh jadi Allah ta’ala mentaqdirkan si suami mendapatkan anak dari istrinya sebagai hasil dari pernikahan ini, lalu dengan sebab jauh dan jarangnya bertemu, maka akan menyebabkan dampak buruk bagi anak-anaknya di dalam urusan pendidikan dan akhlaq.

Diatas adalah Hukum nikah Misyar versi wahabiyah, kemudian bagaimana hukumnya versi Ahlusunnah Waljamaah?

Untuk menjawab apakah nikah misyar ini sah atau tidak ?, mari kita simak keterangan para ulama berikut ini :

Imam al-Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim :

وَأَمَّا شَرْطٌ يُخَالِفُ مُقْتَضَاهُ كَشَرْطِ أنْ لَا يَقْسِمَ لَهَا وَلَا يَتَسَرَّى عَلَيْهَا وَلَا يُنْفِقُ عَلَيْهَا وَلَا يُسَافِرُ بِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَلَا يَجِبُ الْوَفَاءُ بِهِ بَلْ يَلْغُو الشَّرْطُ وَيَصِحُّ النِّكَاحُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ

“Adapun syarat yang menyalahi kehendaki akad nikah seperti syarat tidak memberikan jatah pembagian malam bagi isteri, tidak mengunjungi pada waktu malam, tidak memberikan nafkah atau tidak melakukan musafir bersamanya ataupun lainnya, maka tidak wajib memenuhinya, bahkan lagha (ada penyebutannya seperti tidak ada) syarat tersebut dan sah nikahnya dengan mahar mitsil, karena sabda Nabi SAW : “Setiap syarat yang tidak pada kitab Allah, maka itu adalah batal.”

Syaikh Syairazi mengatakan dalam kitabnya, al-Muhazzab sebagai berikut :

وان شرط أن لا يتسرى عليها أو لا ينقلها من بلدها بطل الشرط لانه يخالف مقتضى العقد ولا يبطل العقد لانه لا يمنع مقصود العقد وهو الاستمتاع، فإن شرط أن لا يطأها ليلا بطل الشرط لقوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (الْمُؤْمِنُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلَّا شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حلالا) فإن كان الشرط من جهة المرأة بطل العقد، وان كان من جهة الزوج لم يبطل، لان الزوج يملك الوطئ ليلا ونهارا وله أن يترك، فإذا شرط أن لا يطأها فقد شرط ترك ماله تركه والمرأة يستحق عليها الوطئ ليلا ونهارا، فإذا شرطت أن لا يطأها فقد شرطت منع الزوج من حقه، وذلك ينافى مقصود العقد فبطل.

"Seandainya disyaratkan (dalam akad nikah) tidak mengunjungi isterinya pada waktu malam hari atau tidak memindahkan isterinya dari negerinya, maka syaratnya itu batal, karena syarat tersebut menyalahi kehendaki akad dan tidak batal akad nikah, karena tidak mencegah maksud akad, yaitu bermesraan dengan isteri. Karena itu, seandainya disyaratkan tidak menyetubuhinya pada waktu malam, maka batal syaratnya, karena sabda Nabi SAW : “Orang-orang beriman atas syarat mereka kecuali syarat yang menghalalkan yang haram dan yang mengharamkan yang halal.” Maka jika syarat itu dari pihak isteri, maka batal akadnya dan jika dari pihak suami, maka tidak batal akadnya, karena suami memiliki hak menyetubuhi pada waktu malam dan siang, sedangkan suami boleh meninggalkan haknya itu, karena itu jika suami mensyaratkan tidak menyetubuhi isterinya, maka suami tersebut mensyaratkan meninggalkan sesuatu yang boleh baginya meninggalkannya. Adapun si isteri berkewajiban atasnya untuk menerima disetubuhi pada waktu malam dan siang, karena itu jika isteri mensyaratkan tidak menyetubuhinya, maka isteri tersebut sudah mensyaratkan mencegah suami dari haknya, sedangkan yang demikian itu menafikan maksud akad, karena itu batal akadnya.

Hadits yang dikutip Syeikh Syairazi di atas riwayat Abu Daud dan  al-Hakim dari Abu Hurairah dan riwayat al-Hakim dari Anas, Thabrani dari Aisyah dan Rafi’ bin Khadij.

Dalam Bughyatul Mustarsyidin disebutkan :

“Masalah ش : Apabila seorang perempuan menikah dengan syarat suaminya tidak mengeluarkannya dari rumah ayahnya, jika syarat tersebut bukan dalam diri akad, maka tidak ada pengaruh apapun, baik syaratnya itu disebut sebelum akad ataupun sesudahnya. Maka tidak melazimkan sesuatupun. Atau syarat tersebut disebut dalam akad, seperti “Aku kawinkan kamu dengan anakku dengan syarat tidak kamu keluarkannya dari rumahku, maka sah akad nikah dan lagha syaratnya, tetapi fasid musamma maharnya (penyebutan maharnya), karena itu lazim mahar mitsil. Hal ini juga berlaku sama pada setiap syarat yang tidak mencederai maksud nikah.”

Imam al-Nawawi  berkata :

قَالَ الْقَاضِي وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ . وَاَللَّه أَعْلَم .

“Al-Qaadli berkata : Para ulama telah bersepakat bahwa siapa saja yang melakukan nikah secara mutlaq dengan niat (dalam hati) hanya akan bersamanya dalam waktu terbatas, maka nikahnya sah dan halal. Ini bukan nikah mut’ah. Nikah mut’ah adalah nikah yang dilaksanakan disertai syarat yang disebutkan. Akan tetapi Malik berkata : ‘Ini tidak termasuk akhlaq manusia (generasi salaf)’. Sedangkan Al-Auza’i mempunyai pendapat yang berbeda, dimana ia berkata : ‘Hal itu adalah nikah mut’ah dan tidak ada kebaikan di dalamnya’. Wallaahu a’lam”

Berdasarkan keterangan-keterangan ulama di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Apabila dalam sebuah akad nikah disebut syarat, tetapi penyebutannya dilakukan di luar akad, baik sebelum atau sesudah akad, maka syarat tersebut tidak mengikat siapapun dan tidak ada dampak hukumnya. Karena syarat yang disebut di luar sebuah akad tidak lazim dipenuhi.

2. Apabila syarat tersebut disebut dalam diri akad, maka ini ada tafsilnya, yakni apabila syarat yang disebutkan itu menyalahi maqtazha akad, tetapi tidak menafikan maksud akad, seperti suami tidak boleh membawa isteri meninggalkan rumah ayahnya, maka lagha syaratnya, namun sah akadnya. Adapun apabila syaratnya menafikan maksud akad seperti bermesraan atau bersetubuh dengan isteri, maka tidak sah akadnya. Namun demikian apabila persyaratan tidak bermesraan atau bersetubuh dengan isteri dilakukan oleh pihak suami, maka akadnya sah, karena bermesraan atau bersetubuh merupakan hak suami, karena itu suami boleh menggunakan haknya dan boleh juga meninggalkannya. Adapun apabila dilakukan oleh pihak isteri, maka akadnya tidak sah. Karena isteri tidak boleh mencegah hak suami.

3. Sebuah akad nikah dengan niat (dalam hati) hanya akan bersamanya dalam waktu terbatas, maka nikahnya sah dan halal. Demikian juga sah akad nikah apabilabersepakat keduanya sebelum melaksanakan akad untuk bercerai dalam dalam waktu tertentu, namun kesepakatan tersebut tidak disebut dalam akad

Sesuai  dengan kesimpulan di atas, maka di sini dapat dijawab hukum nikah misyar sebagai berikut :

a. Nikah misyar selama dengan pengertiannya yang kami sebutkan di atas, maka sah akadnya. Kalau persyaratan yang dibuat itu disebut di luar akad, maka persyaratan tersebut tidak wajib dipenuhi. Kalau disebut di dalam akad, maka persyaratan tersebut lagha (sia-sia, adanya persyaratan tersebut seperti tidak ada) dan akadnya tetap sah. Mahar pernikahan itu kembali kepada mahar mitsil (bukan mahar yang disebut dalam akad, tetapi kembali kepada jenis dan ukuran yang sesuai dengan status dan kedudukan isteri)

b. Kalau nikah misyar dimaknai dengan nikah dengan niat talaq, maka pernikahan dengan makna ini juga sah juga, karena niat saja tidak memberi pengaruh terhadap keabsahan suatu pernikahan

c. Nikah misyar bukanlah nikah mut’ah yang disepakati ulama keharaman dan tidak sahnya. Karena nikah mut’ah adalah nikah yang dalam akadnya disebut batasan waktu berlakunya pernikahan sebagaimana banyak dijelaskan ulama.

Catatan

Meskipun demikian,menurut hemat kami apabila pernikahan misyar ini banyak mendatangkan kemudharatan, karena dalam prakteknya banyak orang memanfaatkan nikah misyar ini hanya sekedar menggumbar nafsu syahwatnya dan ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan, maka pihak pemerintah harus melarangnya. Qaidah fiqh mengatakan :

تصرف الامام على رعيته منوط بالمصلحة

”Kebijakan pemerintah kepada rakyatnya berdasar kemaslahatan”

Tatacara Agar Mudah Menghafal Al-Qur'an


Sholat Hifdzil Quran adalah shalat yang dilakukan pada malam Jumat agar cepat dan kuat mengingat hafalan Al-Quran. Shalat disyariatkan dalam Islam, terutama bagi penghafal Al-Quran. Sudah maklum bersama bahwa menghafal dan mengingat hafalan Al-Quran tidaklah mudah, butuh usaha sungguh-sungguh dan doa terus menerus agar hafalan tetap terjaga dengan baik.

Salah satu cara cepat menghafal Al-Quran dan kuat mengingatnya adalah dengan melakukan shalat Hifdzil Quran. Adapun tata caranya sebagai berikut;

Pertama, dilakukan pada malam Jumat dengan niat sebagai berikut;

اُصَلِّيْ سُنَّةً لِحِفْظِ اْلقُرْاَنِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan li hifdzil quran arba’a raka’atin lillahi ta’ala

“Saya niat shalat sunnah untuk hafal Al-quran empat rakaat karena Allah Ta’ala.”

Kedua, berjumlah empat rakaat. Pada rakaat pertama setelah membaca surah Al-Fatihah membaca surah Yasin, pada rakaat kedua membaca surah Al-Dukhan, pada rakaat ketiga membaca surah Al-Sajdah, dan rakaat keempat membaca surah Al-Mulk (surah Tabarak).

Ketiga, setelah salam membaca zikir kepada Allah, membaca shalawat dan salam kepada Nabi saw. dan keluarganya, dan membaca istighfar untuk diri sendiri dan orang-orang beriman.

Keempat, kemudian membaca doa berikut;

اَللَّهُمَّ ارْحَمْنِيْ بِتَرْكِ اْلمَعَاصِيْ أَبَدًا مَا أَبْقَيْتَنِيْ وَارْحَمْنِيْ أَنْ أتَكَلَّفَ مَا لاَ يَعْنِيْنِيْ وَارْزُقْنِيْ حُسْنَ النَّظْرِ فِيْمَا يُرْضِيْكَ عَنِّيْ، اَللَّهُمَّ بَدِيْعَ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ يَا ذَااْلجَلَالِ وَاْلِاكْرَامِ وَاْلعِزَّةِ اَّلتِيْ لاَ تُرَامُ يَا اللهُ يَا رَحْمَنُ أَسْأَلُكَ بِجَلاَلِكَ وَبِنُوْرِ وَجْهِك َأَنْ تُلْزِمَ قَلْبِيْ حِفْظَ كِتاَبِكَ وَتَرْزُقَنِيْ أَنْ أَتْلُوَهُ عَلَى النَّحْوِ الَّذِيْ يُرْضِيْكَ عَنِّيْ، اَللَّهُمَّ بَدِيْعَ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ يَا ذَااْلجَلَالِ وَاْلِاكْرَامِ وَاْلعِزَّةِ اَّلتِيْ لاَ تُرَامُ يَا اللهُ يَا رَحْمَنُ أَسْأَلُكَ بِجَلاَلِكَ وَبِنُوْرِ وَجْهِك أَنْ تُنَوِّرَ بِكِتَابِكَ بَصَرِيْ وَاَنْ تُطْلِقَ بِهِ لِسَانِيْ وَاَنْ تُفَرِّجَ بِهِ قَلْبِيْ وَاَنْ تَشْرَحَ بِهِ صَدْرِيْ وَاَنْ تَغْسِلَ بِهِ بَدَنِيْ فَإِنَّهُ لَا يُعِيْنُنِيْ علىَ اْلخَيْرِ غُيْرُك وَلاَ يُؤْتِيْهِ اِلاَّ اَنْتَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ

Allahummarhamni bitarkil ma’ashi abadan ma abqoitani warhamni an atakallafa mala ya’nini warzuqni husnan nadzari fima yurdhika ‘anni. Allahumma badi’as samawati wal ardhi Ya zaljalali wal ikrom wal ‘izzatillati la turom. Ya Allah, Ya Rohman, as-aluka bijalalika wabinuri wajhika an tulzima qolbi hifdzo kitabika kama ‘allamyani warzuqni an atluwahu ‘alan nahwillazi yurdhika ‘anni. Allahumma badi’as samawati wal ardhi, zaljalali wal ikrom wal ‘izzatillati la turom. Ya Allah, Ya Rohman as-aluka bi jalalika wa binuri wajhika  an tunawwiro bi kitabika bashori wa an tuthliqo bihi lisani wa an tufarrija bihi ‘an qolbi wa an tasyroha bin shodri wa an taghsila bihi badani fainnahu la yu’inuni ‘alal khoiri alla anta wala yu’tihi illa anta wala haula wala quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adzim.

Hadits Sholat Hifdzil-Qur'an

Hadits tentang Shalat untuk menjaga hafalan Al-Quran ini cukup panjang dan termuat dalam beberapa kitab hadits, diantaranya :

Al-Mustadrak 'al Ash-Shahihain, karya Al-Hakim jilid 1 hal. 461
Sunan At-Tirmizy karya Al-Imam At-Tirmizy, jilid 5 hal. 455 yaitu dalam Bab Doa Hifzh.
Al-Asma' wa As-Shifat karya Al-Baihaqi, jilid 2 hal. 108 dan beberapa kitab hadits lainnya.

Berikut petikannya :
بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، إِذْ جَاءَهُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ : بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي تَفَلَّتَ هَذَا الْقُرْآنُ مِنْ صَدْرِي ، فَمَا أَجِدُنِي أَقْدِرُ عَلَيْهِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا الْحَسَنِ ! أَفَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ يَنْفَعُكَ اللَّهُ بِهِنَّ ، وَيَنْفَعُ بِهِنَّ مَنْ عَلَّمْتَهُ ، وَيُثَبِّتُ مَا تَعَلَّمْتَ فِي صَدْرِكَ ؟ قَالَ : أَجَلْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَعَلِّمْنِي

“Ketika kami berada di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba Ali bin Abi Thalib datang seraya berkata, “Ayah dan ibuku menjadi tebusan untuk anda. Al-Qur’an mudah hilang dari hafalanku, dan aku tidak mampu untuk menjaganya.” Maka Rasulullah r bersabda, “Wahai Abu Al-Hasan, maukah kamu saya ajarkan beberapa ucapan yang dengannya Allah akan memberikan manfaat kepadamu dan kepada orang yang engkau ajari ucapan ini kepadanya, serta memantapkan apa yang telah engkau pelajari di dalam dadamu?” Dia berkata, “Mau wahai Rasulullah! Ajarkan kepadaku!”

قَالَ : إِذَا كَانَ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَقُومَ فِي ثُلُثِ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَإِنَّهَا سَاعَةٌ مَشْهُودَةٌ وَالدُّعَاءُ فِيهَا مُسْتَجَابٌ ، وَقَدْ قَالَ أَخِي يَعْقُوبُ لِبَنِيهِ ( سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي ) يَقُولُ حَتَّى تَأْتِيَ لَيْلَةُ الْجُمْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقُمْ فِي وَسَطِهَا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقُمْ فِي أَوَّلِهَا ، فَصَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ

تَقْرَأُ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةِ يس

وَفِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَحم الدُّخَانِ

وَفِي الرَّكْعَةِ الثَّالِثَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَالم تَنْزِيلُ السَّجْدَةِ

وَفِي الرَّكْعَةِ الرَّابِعَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَتَبَارَكَ الْمُفَصَّلِ
فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ التَّشَهُّدِ فَاحْمَدْ اللَّهَ ، وَأَحْسِنْ الثَّنَاءَ عَلَى اللَّهِ ، وَصَلِّ عَلَيَّ وَأَحْسِنْ وَعَلَى سَائِرِ النَّبِيِّينَ ، وَاسْتَغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلِإِخْوَانِكَ الَّذِينَ سَبَقُوكَ بِالْإِيمَانِ

Beliau bersabda, “Apabila tiba malam Jumat dan engkau mampu bangun pada sepertiga malam terakhir, maka ketahuilah bahwa waktu itu merupakan malam yang disaksikan (para malaikat), doa pada saat itu terkabulkan, dan saudaraku Ya’qub telah berkata kepada anak-anaknya, “Aku akan memintakan kalian ampunan kepada Tuhanku,” dan ucapan ini terus beliau ucapkan hingga datang malam Jumat. Jika engkau tidak mampu untuk bangun di sepertiga malam terakhir, maka bangunlah pada pertengahan malamnya. Dan jika engkau tidak mampu maka bangunlah pada awal malam lalu shalatlah empat raka’at :

Pada rakaat pertamanya hendaklah engkau membaca surat Al-Fatihah dan surat Yaasiin.Pada rakaat kedua hendaklah engkau membaca surat Al-Fatihah dan surat Ad-Dukhan.Pada rakaat ketiga hendaklah engkau membaca surat Al-Fatihah dan surat As-Sajadah.Pada rakaat keempat hendaklah engkau membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Mulk.

Kemudian apabila engkau telah selesai dari tasyahud maka pujilah Allah dengan sebaik-baiknya, ucapkanlah shalawat kepadaku dan kepada semua para nabi dengan sebaik-baiknya, mintakan ampunan untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, dan untuk semua saudaramu yang telah beriman sebelummu.

، ثُمَّ قُلْ فِي آخِرِ ذَلِكَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي بِتَرْكِ الْمَعَاصِي أَبَدًا مَا أَبْقَيْتَنِي ، وَارْحَمْنِي أَنْ أَتَكَلَّفَ مَا لَا يَعْنِينِي ، وَارْزُقْنِي حُسْنَ النَّظَرِ فِيمَا يُرْضِيكَ عَنِّي .

اللَّهُمَّ بَدِيعَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ، ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَالْعِزَّةِ الَّتِي لَا تُرَامُ : أَسْأَلُكَ يَا أَللَّهُ يَا رَحْمَنُ بِجَلَالِكَ وَنُورِ وَجْهِكَ أَنْ تُلْزِمَ قَلْبِي حِفْظَ كِتَابِكَ كَمَا عَلَّمْتَنِي ، وَارْزُقْنِي أَنْ أَتْلُوَهُ عَلَى النَّحْوِ الَّذِي يُرْضِيكَ عَنِّيَ .

اللَّهُمَّ بَدِيعَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ، ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَالْعِزَّةِ الَّتِي لَا تُرَامُ : أَسْأَلُكَ يَا أَللَّهُ يَا رَحْمَنُ بِجَلَالِكَ وَنُورِ وَجْهِكَ أَنْ تُنَوِّرَ بِكِتَابِكَ بَصَرِي ، وَأَنْ تُطْلِقَ بِهِ لِسَانِي ، وَأَنْ تُفَرِّجَ بِهِ عَنْ قَلْبِي ، وَأَنْ تَشْرَحَ بِهِ صَدْرِي ، وَأَنْ تَغْسِلَ بِهِ بَدَنِي ، فَإِنَّهُ لَا يُعِينُنِي عَلَى الْحَقِّ غَيْرُكَ ، وَلَا يُؤْتِيهِ إِلَّا أَنْتَ ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ .

(Ya Allah, rahmatilah aku untuk meninggalkan kemaksiatan selamanya selama Engkau masih memberikan kehidupan kepadaku, rahmatilah aku untuk tidak membebani diri dengan sesuatu yang tidak bermanfaat bagiku, dan berilah aku karunia berupa kenikmatan mencermati perkara yang mendatangkan keridhaan-Mu kepadaku.

Ya Allah, wahai Pencipta langit dan bumi, Pemilik keagungan dan kemuliaan serta keperkasaan yang tidak mungkin bisa dicapai oleh makhluk. Aku memohon kepada-Mu ya Allah, ya Rahman, dengan kebesaran-Mu dan cahaya wajah-Mu agar Engkau berkenan menjadikan hatiku untuk senantiasa menjaga/menghafal kitab-Mu, sebagaimana yang Engkau telah ajarkan kepadaku. Dan berilah aku karunia untuk senantiasa membacanya sesuai dengan cara yang membuat-Mu ridha kepadaku.

Ya Allah, wahai Pencipta langit dan bumi, Pemilik keagungan dan kemuliaan serta keperkasaan yang tidak mungkin bisa dicapai oleh makhluk. Aku memohon kepada-Mu ya Allah, ya Rahman, dengan kebesaran-Mu dan cahaya wajah-Mu agar dengan kitab-Mu, Engkau berkenan untuk menyinari pandanganku, melepaskan kekakuan lisanku, menghilangkan kekakuan dari hatiku, melapangkan dadaku, dan membersihkan badanku. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat membantuku untuk mendapatkan kebenaran selain Engkau, dan juga tidak ada yang bisa memberi kebenaran itu selain Engkau. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan-Mu, wahai Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung).

يَا أَبَا الْحَسَنِ ! تَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ ، أَوْ خَمْسًا ، أَوْ سَبْعًا ، تُجَبْ بِإِذْنِ اللَّهِ ، وَالَّذِي بَعَثَنِي بِالْحَقِّ مَا أَخْطَأَ مُؤْمِنًا قَطُّ .قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ : فَوَاللَّهِ مَا لَبِثَ عَلِيٌّ إِلَّا خَمْسًا أَوْ سَبْعًا حَتَّى جَاءَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِثْلِ ذَلِكَ الْمَجْلِسِ

Wahai Abu Al-Hasan, hendaklah engkau lakukan amalan ini sebanyak tiga kali atau lima kali atau tujuh kali Jumat, maka niscaya permohonanmu akan dikabulkan dengan izin Allah. Demi Yang mengutusku dengan kebenaran, Allah tidak akan menelantarkan seorang mukmin pun.”

Abdullah bin Abbas berkata: Maka demi Allah, lima atau tujuh Jumat setelahnya, Ali kembali mendatangi Rasulullah r dalam majelis yang sama.

فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي كُنْتُ فِيمَا خَلَا لَا آخُذُ إِلَّا أَرْبَعَ آيَاتٍ أَوْ نَحْوَهُنَّ ، وَإِذَا قَرَأْتُهُنَّ عَلَى نَفْسِي تَفَلَّتْنَ ، وَأَنَا أَتَعَلَّمُ الْيَوْمَ أَرْبَعِينَ آيَةً أَوْ نَحْوَهَا ، وَإِذَا قَرَأْتُهَا عَلَى نَفْسِي فَكَأَنَّمَا كِتَابُ اللَّهِ بَيْنَ عَيْنَيَّ ، وَلَقَدْ كُنْتُ أَسْمَعُ الْحَدِيثَ فَإِذَا رَدَّدْتُهُ تَفَلَّتَ ، وَأَنَا الْيَوْمَ أَسْمَعُ الْأَحَادِيثَ فَإِذَا تَحَدَّثْتُ بِهَا لَمْ أَخْرِمْ مِنْهَا حَرْفًا .فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : مُؤْمِنٌ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ يَا أَبَا الْحَسَنِ )

Kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, biasanya dulu aku hanya sanggup menghafal empat ayat atau lebih, dan apabila aku membacanya dalam hatiku maka tiba-tiba aku lupa ayat-ayat tersebut. Namun sekarang aku sanggup untuk mempelajari (baca: menghafal) empat puluh ayat atau lebih, dan apabila aku membacanya dalam hati maka seolah-olah Kitab Allah berada di depan mataku. Dan biasanya dahulu ketika aku mendengar satu hadits lalu aku hendak mengulanginya maka tiba-tiba saya lupa akan satu hadits tersebut. Namun sekarang aku sanggup mendengar (baca: menghafal) beberapa hadits, dan apabila aku mengulanginya maka aku tidak meninggalkan satu huruf pun darinya.” Maka Rasulullah r bersabda kepadanya, “Demi Rabb Ka’bah, angkau adalah seorang mukmin wahai Abu Al Hasan.”

Ketika Hujan Lebat Disertai Angin Kencang


Bencana bisa datang kapan saja tanpa diduga-duga. Walau sudah ada badan negara yang selalu memantau cuaca yang ada di Indonesia, namun hanya bisa melakukan prediksi dan pemberitahuan lebih awal tentang terjadinya bencana.

Badan yang mengawasi cuaca yang ada di Indonesia adalah Badan Meteoroligi, Klimatologi dan Gefisika (BMKG).

BMKG akan selalu memantau dan memberikan informasi prakiraan cuaca, maritim, penerbangan, iklim, kualitas udara, gempabumi, tsunami dan tanda waktu di Indonesia dengan Cepat, Tepat, Akurat.

Akhir-akhir ini sering terjadi bencana yang ditimbulkan oleh adanya angin kencang atau angin tornado. Di dalam pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik sering menyampaikan berita tentang angin ribut yang menimpa masyarakat di berbagai daerah.

Dahulu, mungkin kita hanya mengenal istilah angin ribut saja, tapi saat ini masyarakat telah banyak mengenal istilah angin yang membahayakan, seperti angin puting beliung, twister, cyclone, storm, tornado dan sebagainya.

Sering terjadi bencana anginkencang yang tiba-tiba. Bencana angin ini datang sebelum dan sesudah hujan, atau ia bisa datang tanpa ada tanda-tanda sebelumnya. Inilah yang banyak menimbulkan korban harta benda dan nyawa.

Perubahan cuaca karena angin itu, kadang ditanggapi secara berbeda oleh setiap orang atau masyarakat. Ada orang yang marah, kesal, dan geram kepada angina atau udara karena mendapat kesialan dan kesusahan karenanya.

Namun, ada pula orang yang senang dan gembira oleh datangnya angin karena rahmat yang dibawanya.

Salahkah angin jika ia sampai menimpakan bencana atau malapetaka?

Patut untuk kita ketahui bahwa angin adalah makhluk ciptaan Allah. Dia-lah Dzat yang menciptakan angin, mengutus, dan mendatangkan angin untuk makhluk-makhluk-Nya. Angin termasuk sumber kehidupan manusia di bumi.

Allah berfirman dalam Al Quran surah Ar-Rum ayat 48 :

اَللّٰہُ الَّذِیۡ یُرۡسِلُ الرِّیٰحَ فَتُثِیۡرُ سَحَابًا فَیَبۡسُطُہٗ فِی السَّمَآءِ کَیۡفَ یَشَآءُ وَ یَجۡعَلُہٗ کِسَفًا فَتَرَی الۡوَدۡقَ یَخۡرُجُ مِنۡ خِلٰلِہٖ ۚ فَاِذَاۤ اَصَابَ بِہٖ مَنۡ یَّشَآءُ مِنۡ عِبَادِہٖۤ اِذَا ہُمۡ یَسۡتَبۡشِرُوۡنَ

Artinya:

“Allah, Dia-lah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah Swt. Membentangkan di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal. Kemudian, kamu lihat hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya, tiba-tiba mereka menjadi gembira.” (QS. Ar-Rum ayat 48).

Cobalah Anda bayangkan jika Allah tidak menciptakan angin, tentu awan tidak akan sanggup bergerak dan akhirnya hujan yang merupakan sumber utama kehidupan tidak akan bisa turun.

Apa akibatnya jika hujan tidak turun?

Kehidupan di bumi ini akan berakhir. Kekosongan angin juga bisa berpotensi menimbulkan bencana kepanasan. Angin mati akibat udara yang tidak bergerak pernah dijadikan azab oleh Allah kepada umat Nabi Yunus As. Sehingga penduduk merasa kepanasan.

Jika kita mencela angin, berarti kita sama saja mencela ciptaan Allah. Dengan mencela ciptaan Allah, berarti sama juga kita mencela kehendak dan perbuatan-Nya. Sungguh, Allah adalah Dzat yang tidak berhak untuk disalahkan, apalagi dicela dan dicaci-maki.

Allah tidak pernah berbuat zhalim pada hamba-Nya. Dalam setiap kehendak dan perbuatan-Nya, selalu terdapat rahmat, hikmah, dan kebijaksanaan. Bahkan, rahmat dan kasih-sayang Allah selalu mendahului murka-Nya.

Sebagaimana pernyataan Allah:

“Sesungguhnya Rahmat-Ku mendahului murka-Ku”, (HR. Bukhari).

Cobalah kita perhatikan dan renungkan, berapa banyak Allah mengirimkan angin rahmat-Nya untuk kita gunakan, manfaatkan, dan rasakan. Allah yang menggerakkan angin sehingga awan begerak dan menimbulkan rintik-rintik hujan yang membawa rahmat.

Allah yang mendatangkan angin sehingga tumbuh-tumbuhan dan pepohonan dapat berbunga dan berbuah. Dia yang mengirimkan angin sehingga manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan dapat merasakan kesejukan dan kerehatan.

Allah yang meniupkan angin sehingga kapal-kapal dapat berlayar dan bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya.

Rasulullah melarang keras perbuatan mencaci-maki angin, dan menyuruh kita agar berdoa meminta kebaikannya dan berlindung dari keburukannya.

Kita sebagai warga negara Indonesia yang beragama Islam tentu bersyukur memiliki dua angin tersebut, tetapi kadang angin yang kencang membawa bencana. Untuk itu Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita agar selalu berdoa ketika menghadapi angin kencang. Riwayat ini disebutkan dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawi halaman 152 sebagai berikut:
عن أبي هريرة رضى الله عنه قال سمعت رسوالله صلى الله عليه وسلم يقول الريح من روح الله تعالى تأتي الرحمة وتأتي العذاب،  فإذا رأيتموها فلا تسبوها وسلواالله خير ها واستعينوا با لله من شرها

Artinya, “Abu Hurairah RA berkata, ia mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Angin adalah nikmat dari Allah SWT yang kadang mendatangkan rahmat  dan kadang mendatangkan ujian. Karena itu apabila kalian menyaksikan, maka jangan dicaci maki, tapi perbanyaklah meminta kepada Allah kebaikan dengan adanya angin dan memohon perlindungan kepada-Nya dari angin yang tidak baik."Pada riwayat lain dijelaskan bahwasannya Nabi Muhammad SAW ketika menghadapi angin yang sangat kencang, berdoa sebagai berikut.
أللهم  لقحا ولا عقما
Allâhumma laqhan walâ 'aqaman

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah ini sebagai angin ini membawa air (turun hujan) dan tidak membawa malapetaka" .

Rasulullah dengan berbagai macam cara selalu mengimbau orang-orang mukmin supaya senantiasa ingat kepada Allah agar mereka selalu mendapat limpahan rahmat kasih sayang-Nya.

Azab yang bertubi-tubi turun berupa bencana-bencana alam yang telah menimpa kaum-kaum terdahulu. Banyak negeri porak-poranda dan hancur luluh sehingga hanya meninggalkan nama dan bekas-bekasnya saja.

Beliau merasa sangat khawatir jangan-jangan disebabkan sesuatu kesalahan, azab seperti itu turun pula menimpa kaum mukmin atau orang-orang yang tinggal di sekitar beliau.

Maka dari itu, jika beliau melihat angin bertiup kencang, beliau segera memohon perlindungan kepada Allah dan berdoa agar Dia menurunkan kasih sayang-Nya.

Beliau menghimbau kepada orang-orang mukmin untuk memohon kasih sayang-Nya, agar angin yang sedang bertiup kencang jangan menjadi azab bagi mereka dengan memanjatkan doa.

Diriwayatkan dalam Hadits Al-Bukhari di Kitab Awal Penciptaan, Aisyah berkata, ketika melihat awan gelap di langit serta angin kencang, Rasulullah SAW mondar-mandir, masuk -keluar masjid dan wajahnya yang biasa memancarkan nur, akan terlihat berubah. Sang penghulu Rasul itu berdoa meminta agar cuaca dikembalikan menjadi cerah.

Berdasarkan Hadist Riwayat Bukhari, ini doa hujan lebat yang pernah dibaca Rasulullah SAW:

 : اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِوَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

Latin : Allahumma haawalaina wa laa 'alaina. Allahumma 'alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.

Artinya : Ya Allah, turunkan lah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkan lah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.

Hujan lebat terkadang juga disertai angin kencang. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW membaca doa angin kencang berikut ini:

اَللهُمَّ اِنِّىْ اَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَمَا فِيْهَا وَخَيْرَمَآ اَرْسَلْتَ بِهِ، وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّمَآ اَرْسَلْتَ بِهِ

Ya Allah! aku mohon kepadaMu kebaikannya (angin) dan kebaikannya apa yang ada padanya, dan kebaikan yang dibawanya, dan aku berlindung kepadaMu dari kejahatannya dan kejahatan yang ada padanya dan kejahatan yang dibawanya.

Barangkali Musibah Datang

Yang patut direnungkan bisa jadi hujan deras atau lebat yang turun ini adalah teguran dari Allah. Barangkali itu adalah musibah. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,

وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) »

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah azab. Dan pernah suatu kaum diberi azab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat azab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.” (HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899)

Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah siksaan yang menimpa kaum ‘Aad sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut,

فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25)

“Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25)

Jika itu Musibah …

Jika itu musibah, maka patut direnungkan bahwa musibah itu datang bisa jadi karena dosa dan maksiat yang kita lakukan. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuraa: 30)

‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ

“Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Lihat Al Jawabul Kaafi, hal. 87)

Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Idem)

Semoga Allah menurunkan pada kita hujan yang membawa manfaat, bukan hujan yang membawa musibah. Semoga kita dimudahkan untuk kembali taat pada Allah dan diangkat dari berbagai macam musibah. Ampunilah segala dosa dan kesalahan kami, Ya Allah.

Bangsa Yang Tinggal Dibumi Sebelum Penciptaan Nabi Adam


Bumi yang kita pijak saat ini usianya sudah miliaran tahun. Sebelum akhirnya dihuni oleh manusia pertama yakni Nabi Adam, bumi menurut ahli tafsir sudah ditinggali oleh beberapa makhluk.

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman Dalam Surat Al-Baqarah ayat 30

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (30)

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.'" Mereka berkata, "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau!" Tuhan berfirman, "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.”

Sebagian umat bertanya-tanya, adakah bangsa sebelum diciptakannya Nabi Adam AS di bumi?
Bangsa Jin diciptakan dua ribu tahun lebih awal dari penciptaan Adam As. Dasarnya adalah riwayat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Ra.,

خلق الله تعالى بني الجان قبل آدم بألفي سنة

Allah ta’ala telah menciptakan banu al-Jān dua ribu tahun sebelum Nabi Adam As.

Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ (26) وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِنْ قَبْلُ مِنْ نَارِ السَّمُومِ (27)

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas” (QS. Al Hijr: 26-27).

Jawabannya adalah Bangsa Nisnas (mungkin golongan Banunal Janna atau selepas Banunal Janna). Yang konon merupakan bangsa yang ada di Bumi sebelum Nabi Adam diciptakan oleh Allah.

Mereka hidup satu masa dengan bangsa Jin dan Dinosaurus.

Bangsa Nisnas hidup di kutub bagian utara bumi. Salah satu peninggalan bangsa ini adalah kota Sbetzbergen.

Di Sbetzbergen banyak sekali lukisan tentang manusia yang bentuknya menyerupai hewan. Sbetzbergen terletak dekat sekali dengan lingkar kutub. Di sana matahari hanya bersinar sekitar setengah bulan dalam satu tahun, dan selebihnya gelap gulita. Kegelapan tersebut hanya diterangi oleh Aurora Borealis.

Konon, bangsa Nisnas mempunyai kekuatan yang sangat hebat, serta ilmu pengetahuan mereka berkembang sangat pesat. Namun, mereka menggunakan kepandaian itu untuk berperang. Bumi pun mengalami kehancuran.

Kemudian, Tuhan mengirimkan pasukan Azazil untuk menghancurkan bangsa Nisnas. Bangsa itu "kocar-kacir" melihat kedatangan bangsa Azazil. Akhirnya, musnahlah mereka. Kemudian, Allah Menggantikan khalifah di bumi, yaitu nabi Adam A.S.

Awalnya bangsa Jin adalah penduduk bumi. Namun, mereka disingkirkan sampai ke samudera oleh pasukan Jin yang diperintah oleh Allah untuk memerangi mereka. Pemimpin pasukan ini adalah Iblis. Kisah ini diriwayatkan dari Ishaq, dari Juwaibir dan ‘Utsman,

أن الله تعالى خلق الجن وأمرهم بعمارة الأرض فكانوا يعبدون الله جل ثناؤه حتى طال بهم الأمد فعصوا الله عزّ وجلّ وسفكوا الدماء. وكان فيهم ملك يقال له: يوسف. فقتلوه فأرسل الله تعالى عليهم جندًا من الملائكة كانوا في السماء الدنيا كان يقال لذلك الجند الجن فيهم إبليس. وهو على أربعة آلاف فهبطوا فأفنوا بني الجان من الأرض وأجلوهم عنها وألحقوهم بجزائر البحر. وسكن إبليس والجند الذين كانوا معه الأرض فهان عليهم العمل وأحبّوا المكث فيها.

Allah ta’ala menciptakan jin dan memerintahkan mereka untuk memakmurkan (membangun peradaban) bumi. Mereka dahulu rajin beribadah kepada Allah sampai waktu yang sangat lama, mereka terus bermaksiat kepada Allah sampai terjadi pertumpahan darah. Diantara mereka, ada seorang malaikat yang bernama Yusuf. Para jin kemudian membunuhnya, lalu Allah (murka dan) mengutus sekelompok tentara dari barisan malaikat yang tinggal di langit dunia. Diantara mereka, ada jin yang ikut berperang yang disebut Iblis. Malaikat itu berjumlah empat ribu orang, lalu mereka turun ke bumi, lalu memusnahkan bangsa Jin itu di muka Bumi sampai mengusir mereka (dari daratan) ke samudera. Kemudian, malaikat yang memerangi Jin tadi, termasuk jin Iblis, mendiami bumi. Lalu amal mereka menjadi kembali buruk dan mereka lebih senang berdiam di bumi.

Riwayat ini cukup populer di kalangan para ulama. Diantaranya dikutip oleh al-Qunawi dalam karyanya Hāshiyatu al-Qūnāwī ‘alā Tafsīr al-Imām al-Baiḍāwī, komentar yang bernuansa sufistik dari Tafsir al-Baidhawi. Jika berdasarkan riwayat ini, nampaknya antara malaikat dan jin pada awalnya tidak ada pemisahan. Karena jin yang kemudian disebut Iblis karena sangat taat, juga digolongkan kedalam golongan malaikat.

Bangsa Nisnas yang selamat dari serangan Azazil pun melarikan diri.

Mereka yang mempunyai wujud setengah manusia dan setengah ikan lari ke laut, dan hidup di palung yang sangat dalam. Sementara mereka yang mempunyai sayap terbang jauh ke luar bumi. Mungkin inilah yang belakangan disebut sebagai alien.

Mereka tidak melupakan tanah kelahiran mereka, yaitu bumi. Sesekali, mereka menghampiri bumi, karena nenek moyang mereka berasal dari bumi.

Ada kisah menyatakan bahawa sebahagian bangsa Nisnas ini telah berpindah ke planet-planet lain. Namun sesekali mereka mengunjungi bumi untuk menyebarkan pengetahuan yang mereka kuasai. Merekalah yang mengajarkan bangsa Mesir tulisan Hieroglyph, membuat Piramid dan ilmu-ilmu kedoktoran. Mereka jugalah dalang dibalik perang Mahabharata, Nazca Line, Peradaban Inca, Cristal Skull, Candi Prambanan, Vimanas dan kewujudan Teotihuacan. Mungkin objek aneh yang kita lihat di langit dikenali UFO itu adalah mereka.

Pada zaman dahulu mereka mendapat panggilan dewa. Kenderaan yang mereka naiki mengeluarkan api/cahaya yang sangat terang hasil 'teknologi', namun dianggap ajaib oleh manusia purba. Mustahil manusia biasa zaman purba dapat membangunkan sesuatu yang rumit seperti Piramid Mesir atau Candi-candi tanpa ada campur tangan dari makhluk lain yang mempunyai kemampuan sangat tinggi. Ini adalah salah satu contoh bahawa mereka masih ada dan ingin diketahui.

Artefak-artefak peninggalan bangsa ini juga ditemui beberapa lokasi antaranya Sweden dan Norwegia. Ramai pengkaji yang cuba merungkai misteri ini. Peninggalan bangsa ini terlalu banyak kekeliruan sehinggakan sukar untuk dipecahkan kaitannya dan akhirnya peneliti hanya dapat mengacaukan satu keyakinan iaitu berasaskan teori. Oleh kerana itu mereka berpendapat lebih baik perkara tersebut dibiarkan menjadi rahsia.