- Kepel Buah Khas Kraton Jogja Yang Bermanfaat
- Manfaat Temulawak Untuk Kesehatan Hati
- Manfaat Temu Ireng Untuk Kesehatan
- Manfaat Suweg Bagi Manusia
- Pisang Tanaman Yang Kaya Manfaat Tidak Hanya Buahn...
- Umbi Dan Daun Dewa Yang Berkhasiat
- Gembili Makanan Kampung Yang Makin Langka
- Sayur Lompong Dan Talas Jangan Diremehkan
- Ubi Jalar Makanan Kaya Manfaat
- Pare Sayuran Yang Sangat Berguna Bagi Kesehatan
- Khasiat Daun Awar-Awar
- Hakikat Langit Terbelah Seperti Mawar
- Ketumbar Si Mungil Yang Kaya Manfaat
- Lengkuas Rempah Yang Kaya Manfaat
- Manfaat Lempuyang Buat Kesehatan
- Cabe Jawa Yang Sangat Berguna Bagi Kesehatan
- Manfaat Daun Dan Buah Melinjo
- Ciplukan Tanaman Yang Kaya Manfaat
- Lobak Putih Sayuran Yang Kaya Manfaat
- Keladi Tikus Si Pembasmi Kanker
- Manfaat Simbar Menjangan
- Beberapa Manfaat Daun Waru
- Manfaat Pohon Damar
- Manfaat Daun Mindi
- Manfaat Buah Kelengkeng
- Buah Mahoni (Si Pahit Yang Bermanfaat)
- Buah Leci Yang Baik Untuk Kesehatan
- Misteri Getah Katilayu
- Daun Dandang Gula Buat Penyakit Gula
- Kitolod Obat Penyakit Mata
- Manfaat Daun Sambiloto
- Manfaat Buah Konyal
- Terong Belanda Buah Yang Sangat Besar Manfaatnya
- Kersen Tumbuhan Yang Sangat Berguna Bagi Penderita...
- Manfaat Buah Mentega Bagi Kesehatan
- Manfaat Kayu Ular
- Manfaat Buah Duwet Buat Kesehatan
- Manfaat Adas Bagi Pria Dan Wanita
- Pronojiwo Tanaman Obat Impotensi
- Manfaat Buah Genderuwo Untuk Kesehatan
- Manfaat Daun Gedi Untuk Kesehatan
- Buah Kluwih Untuk Obat Diabetes
- Mengenal Daun Insulin Untuk Obati Deabetes
- Manfaat Bunga Kecombrang
- Manfaat Buah Lontar Buat Kesehatan
- Manfaat Garam Dalam Kehidupan Sehari-Hari
- Kenapa Anda Harus Minum Kopi??? Ini Penjelasannya
- Buah Pinang Yang Sangat Bermanfaat
- Benarkah Sperma Penuh Nutrisi????
- Manfaat Buah Pace
- Manfaat Srikaya Untuk Kesehatan
- Srigunggu Tanaman Obat Yang Semakin Langka
- Manfaat Sirsak Buat Mengobati Kanker
- Kluwek Buah Beracun Yang Bermanfaat
- Manfaat Daun Cangkring
- Kayu Wergu Yang Baik Sebagai Tanaman Pagar
- Manfaat Kayu Manis Buat Kesehatan
- Kayu Wunglen Yang Hanya Ada Di Imogiri
- Bunga Kamboja Sebagai Obat Kelamin
- Sawo Kecik Pohon Yang Makin Langka
- Manfaat Pohon Klampis
- Manfaat Pohon Pule
Rabu, 11 Maret 2020
ARSIP BLOG TUMBUHAN OBAT-OBATAN
Rabu, 04 Maret 2020
MEMILIH YANG DIYAKINI DAN MENINGGALKAN KERAGUAN
MEMILIH YANG DIYAKINI DAN MENINGGALKAN KERAGUAN
عَنْ أَبِـيْ مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ،
سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ وَرَيْحَانَتِهِ قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ
اللهِ :(( دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ)). رَوَاهُ
التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ
صَحِيْحٌ.
Dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya Radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata: “Aku telah hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
: ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu’.”
[Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasâ`i. At-Tirmidzi
berkata,“Hadits hasan shahîh]
Hadits di atas merupakan penggalan dari hadits panjang tentang qunut
dalam shalat Witir. Dalam riwayat at-Tirmidzi dan selainnya terdapat
tambahan dalam hadits tersebut, yaitu:
فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيْبَةٌ.
Karena sesungguhnya kebenaran adalah ketentraman dan dusta adalah keraguan.
Sedangkan lafazh dalam riwayat Ibnu Hibban ialah:
فَإِنَّ الْخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ.
Karena sesungguhnya kebaikan adalah ketentraman dan keburukan adalah keraguan.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh:
1. ‘Abdur-Razaq dalam al-Mushannaf (no. 4984).
2. Ahmad (I/200).
3. At-Tirmidzi (no. 2518).
4. An-Nasâ`i (VIII/327-328).
5. Ath-Thayalisi (no. 1274).
6. Ad-Darimi (II/245)
7. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 2708, 2711).
8. Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` (VIII/290, no. 12236).
9. Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 2032).
10. Ibnu Hibban (no. 720 -at-Ta’lîqâtul-Hisân).
11. Al-Hakim (II/13, IV/99).
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh:
1. ‘Abdur-Razaq dalam al-Mushannaf (no. 4984).
2. Ahmad (I/200).
3. At-Tirmidzi (no. 2518).
4. An-Nasâ`i (VIII/327-328).
5. Ath-Thayalisi (no. 1274).
6. Ad-Darimi (II/245)
7. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 2708, 2711).
8. Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` (VIII/290, no. 12236).
9. Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 2032).
10. Ibnu Hibban (no. 720 -at-Ta’lîqâtul-Hisân).
11. Al-Hakim (II/13, IV/99).
MUFRADAATUL-HADITS (KOSA KATA HADITS)
As-Sibthu (السِّبْطُ), artinya cucu dari anak perempuan, sedangkan al-hafiid (الْحَفِيْدُ) artinya cucu dari anak laki-laki.
As-Sibthu (السِّبْطُ), artinya cucu dari anak perempuan, sedangkan al-hafiid (الْحَفِيْدُ) artinya cucu dari anak laki-laki.
Raihânah (رَيْحَانَةٌ), artinya bunga yang harum aromanya. Ini
merupakan kiasan dari bentuk kecintaan dan kegembiraan. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda tentang al-Hasan dan al-Husain Radhiyallahu
‘anhuma :
هُمَا رَيْحَانَتَايَ مِنَ الدُّنْيَا.
Keduanya adalah kesayanganku dari kehidupan dunia [1].
Imam Ibnul-Atsir rahimahullah berkata,“Ar-Raihân (الرَّيْحَانُ)
dimutlakkan maknanya atas rahmat (kasih sayang), rizki, dan kesenangan.
Anak disebut ar-raihaan karena ia merupakan rizki.” [2]
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Disamakannya
al-Hasan dan al-Husain dengan bunga yang harum aromanya karena anak
kecil selalu dicium.” [3]
Da’ (دَعْ) merupakan sinonim dari kata utruk (اُتْرُكْ), artinya
tinggalkanlah. Mâ Yarîbuka (مَا يَرِيْبُكَ), artinya apa saja yang
membuatmu ragu-ragu, cemas, dan bimbang. Ash-Shidqu (اَلصِّدْقُ)
artinya, kejujuran. Al-Kadzibu (الْكَذِبُ), artinya kedustaan.
Ath-Thuma’nînah (اَلطُّمَأْنِيْنَةُ), artinya ketenangan. Al-Khairu
(اَلْخَيْرُ), artinya kebaikan. Asy-Syarru (اَلشَّـرُّ), artinya
kejelekan, keburukan, dan kejahatan. Ar-Rîbatu (اَلرِّيْبَةُ), artinya
keragu-raguan, kecemasan, dan kegelisahan.
BIOGRAFI PERAWI HADITS
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang al-Hasan dan al-Husain Radhiyallahu ‘anhuma.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang al-Hasan dan al-Husain Radhiyallahu ‘anhuma.
إِنَّ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ سَيِّدَا شَبَابِ أَهْلِ الْجَنَّةِ.
Sesungguhnya al-Hasan dan al-Husain, keduanya adalah pemimpin pemuda ahli Surga.[4]
Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhuma, cucu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari anak beliau yang bernama
Fathimah Radhiyallahu ‘anhuma. Dilahirkan di Madinah tahun ketiga
Hijriyyah. Ia adalah seorang pemuda yang tampan, pemilik akal yang
cemerlang, penyantun, dermawan, takwa, mencintai kebaikan, fasih, dan
memiliki cara berpikir dan logika yang paling baik. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa salalm menyifatinya bahwa ia adalah pemimpin.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ ابْنِيْ هَذَا سَيِّدٌ ، وَسَيُصْلِحُ اللهُ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ.
Sesungguhnya anakku (cucuku) ini pemimpin. Dengannya Allah akan mendamaikan antara dua kelompok besar kaum Muslimin. [5]
Dan kenyataannya pun demikian, yaitu ketika ‘Ali bin Abi Thalib
Radhiyallahu ‘anhu mati syahid dan al-Hasan Radhiyallahu ‘anhu diangkat
sebagai khalifah. Kemudian setelah enam bulan menjabat khalifah muncul
ide darinya untuk menghentikan pertumpahan darah kaum Muslimin, maka ia
menyerahkannya kepada Mu’awiyyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhuma.
Melalui penyerahan jabatannya itulah Allah Ta’ala mendamaikan antara
para pendukung Mu’awiyyah Radhiyallahu ‘anhu dan para pendukung ‘Ali bin
Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dan memperoleh kebaikan yang sangat
banyak. Itu terjadi pada tahun 41 H. Ummat Islam menamai tahun itu
dengan tahun persatuan karena bersatunya kaum Muslimin di bawah seorang
khalifah. Al-Hasan Radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia pada tahun 50 H.
dan dikuburkan di Baqi’. Ia meriwayatkan dari kakeknya, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebanyak 13 hadits.[6]
SYARAH HADITS
Makna hadits di atas ialah berhenti dari hal-hal yang syubhat dan menjauhinya karena perkara yang halal itu tidak menimbulkan keraguan di hati seorang Mukmin. Keraguan adalah kekalutan dan kegoncangan. Justru jiwa terasa damai dengan perkara halal dan tenteram dengannya. Adapun hal-hal yang syubhat menimbulkan kekalutan dan kegoncangan di hati dan membuatnya ragu-ragu.
Makna hadits di atas ialah berhenti dari hal-hal yang syubhat dan menjauhinya karena perkara yang halal itu tidak menimbulkan keraguan di hati seorang Mukmin. Keraguan adalah kekalutan dan kegoncangan. Justru jiwa terasa damai dengan perkara halal dan tenteram dengannya. Adapun hal-hal yang syubhat menimbulkan kekalutan dan kegoncangan di hati dan membuatnya ragu-ragu.
• Wara`nya ulama Salaf Dan Mereka Meninggalkan Perkara-Perkara Syubhat.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu mempunyai budak laki-laki yang menyerahkan hasil kerjanya kepadanya, dan Abu Bakar biasa memakan dari hasil kerjanya itu. Pada suatu hari, budak tersebut datang membawa sesuatu, kemudian Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu memakannya. Budak tersebut berkata kepada Abu Bakar, ‘Tahukah engkau, apa yang engkau makan tadi?’ Abu Bakar menjawab, ‘Tidak tahu.’ Budak tersebut berkata, ‘Aku pernah menjadi dukun untuk seseorang pada masa Jahiliyah, padahal aku tidak bisa menjadi dukun yang baik. Aku tipu orang tersebut, kemudian ia memberiku uang. Itulah yang engkau makan,’ maka Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu memasukkan tangannya ke dalam mulutnya, kemudian beliau memuntahkan segala sesuatu yang ada di dalam perutnya” [7].
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu mempunyai budak laki-laki yang menyerahkan hasil kerjanya kepadanya, dan Abu Bakar biasa memakan dari hasil kerjanya itu. Pada suatu hari, budak tersebut datang membawa sesuatu, kemudian Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu memakannya. Budak tersebut berkata kepada Abu Bakar, ‘Tahukah engkau, apa yang engkau makan tadi?’ Abu Bakar menjawab, ‘Tidak tahu.’ Budak tersebut berkata, ‘Aku pernah menjadi dukun untuk seseorang pada masa Jahiliyah, padahal aku tidak bisa menjadi dukun yang baik. Aku tipu orang tersebut, kemudian ia memberiku uang. Itulah yang engkau makan,’ maka Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu memasukkan tangannya ke dalam mulutnya, kemudian beliau memuntahkan segala sesuatu yang ada di dalam perutnya” [7].
Abu ‘Abdur-Rahmân al-Amri rahimahullah berkata, “Jika seorang hamba
bersikap wara`, ia akan meninggalkan apa saja yang meragukannya menuju
apa saja yang tidak meragukannya.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila dihadapkan pada dua pilihan, beliau mengambil yang lebih ringan (mudah).
Meninggalkan yang ragu ini berlaku dalam ibadah, mu’amalah, pernikahan, dan berlaku pula dalam setiap bab dalam disiplin ilmu.
Contoh dalam ibadah: Seseorang batal wudhu`nya, kemudian shalat, dan
ia ragu-ragu apakah ia masih memiliki wudhu` ataukah sudah batal? Kita
katakan: Tinggalkan yang ragu-ragu kepada yang tidak ragu-ragu. Yang
diragukan di sini ialah sahnya shalat, yang tidak diragukan ialah
hendaknya engkau berwudhu` dan shalat.
Kebalikannya: Seseorang wudhu` kemudian shalat, lalu ia ragu-ragu
apakah wudhu`nya batal ataukah tidak? Kita katakan: Tinggalkan yang
ragu-ragu kepada yang tidak ragu. Yang yakin padamu adalah wudhu`,
sedangkan batal atau tidak batal adalah keraguan, maka tinggalkan
keragu-raguan dan lanjutkan shalat.
Jika keragu-raguan terjadi di waktu shalat, maka pelakunya tidak
boleh meninggalkan shalatnya karena ada hadits shahîh yang melarangnya.
Seperti orang yang yakin mempunyai wudhu` kemudian shalat, namun
ragu-ragu apakah ia telah batal atau belum, berdasarkan hadits shahîh
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ الرَّجُلُ الَّذِيْ يُخَيَّلُ
إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَالَ : لاَ
يَنْتَفِلْ – أَوْ :لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ
رِيْحًا.
Bahwasanya diceritakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam seorang laki-laki yang mengira bahwa ia mendapati sesuatu (hadats
yang keluar darinya, Pen.) dalam shalat. Maka beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah ia keluar (dari shalat) hingga ia
mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”.[8]
Demikian juga dalam pernikahan, misalnya seseorang menikah dengan
disaksikan dua orang saksi, setelah akad nikah ia ragu, apakah kedua
saksi itu adil ataukah tidak? Kita katakan: Proses akad nikah telah
selesai dan nikahnya sah, maka tinggalkan yang ragu-ragu.
Begitu pula tentang persusuan, misalnya seorang ibu yang menyusui
bayi orang lain, ia ragu-ragu apakah ia menyusui sudah lima kali susuan
ataukah empat kali? Kita katakan: Yang tidak diragukan adalah empat kali
susuan, sedang yang lima kali susuan adalah keraguan; maka kita
katakan: Tinggalkan yang ragu (lima kali susuan) dan berpegang kepada
yang yakin (empat kali susuan), maka ketika itu bayi tersebut belum
dikatakan sebagai anak susuannya (ini dalam hukum penyusuan).
Begitu pula orang yang sering waswas dalam wudhu` dan shalatnya, maka
hendaklah ia tinggalkan waswas tersebut karena waswas itu dari setan.
Contoh lainnya: Seseorang yang pakaiannya terkena najis lalu ia cuci,
kemudian ia ragu-ragu apakah najisnya sudah hilang ataukah belum? Kita
katakan: Tinggalkan yang ragu-ragu, hendaknya ia mencucinya lagi karena
ia meragukan kesucian pakaiannya itu. Sebab, asalnya ialah terkena najis
dan hilangnya najis masih diragukan.
Hassan bin Abi Sinan rahimahullah berkata, “Tidak ada sesuatu yang
lebih mudah bagiku daripada wara`. Jika sesuatu membuatmu ragu,
tinggalkan sesuatu itu.” [9]
Al-Miswar bin Makhramah rahimahullah menimbun banyak sekali makanan.
Pada suatu hari, ia melihat awan di musim gugur dan ia pun tidak
menyukainya. Ia berkata, “Ketahuilah bahwa sesuatu diperlihatkan
kepadaku. Aku telah membenci sesuatu yang bermanfaat bagi kaum
muslimin.” Kemudian ia bersumpah untuk tidak mengambil sedikit pun
keuntungan dari makanannya. Hal tersebut ia laporkan kepada ‘Umar bin
al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu yang kemudian berkata kepadanya, “Semoga
Allah memberi balasan yang lebih baik kepadamu.”
Berdasarkan kisah di atas, penimbun barang harus menjauhi keuntungan barang yang ditimbunnya secara ilegal.
Imam Ahmad rahimahullah menegaskan bahwa orang harus menjauhi
keuntungan barang yang tidak masuk dalam jaminannya, sebab keuntungan
tersebut termasuk dalam kategori keuntungan barang yang tidak ia jamin.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melarangnya [10]. Imam
Ahmad rahimahullah berkata, dalam riwayat darinya, tentang keuntungan
uang mudharabah (bagi hasil) jika debitur menyalahi kesepakatan di
dalamnya, “Ia menyedekahkan keuntungan tersebut.” [11]
Imam Ahmad rahimahullah berkata, dalam satu riwayat darinya, tentang
seseorang yang membeli buah yang belum matang dengan syarat buah
tersebut dipotong, tetapi kemudian orang tersebut membiarkan buah
tersebut hingga matang, “Ia harus menyedekahkan kelebihannya.”[12]
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia ditanya
tentang memakan hewan buruan bagi orang yang sedang ihram, kemudian ia
menjawab, “Haji ialah beberapa hari saja. Oleh karena itu, apa saja yang
meragukanmu, tinggalkanlah.” Maksudnya, apa saja yang tidak jelas
bagimu, apakah hal tersebut halal atau haram, tinggalkanlah. Para ulama
berbeda pendapat tentang boleh tidaknya memakan hewan buruan bagi orang
yang sedang ihram jika bukan dia sendiri yang memburu hewan tersebut.
Pendapat yang terkuat ialah ia boleh memakannya selama ia tidak menyuruh
untuk berburu atau mengisyaratkannya, berdasarkan riwayat dari Abu
Qatadah al-Anshari.[13]
Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Hadits di
atas dijadikan dalil bahwa menghindari perbedaan pendapat di kalangan
ulama adalah lebih baik, karena lebih jauh dari syubhat. Namun beberapa
ulama peneliti dari sahabat-sahabat kami dan selain mereka berpendapat
bahwa itu bukan secara mutlak, karena di antara masalah-masalah yang
terjadi perbedaan pendapat di dalamnya ada yang merupakan rukhshah dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ada dalil yang menentangnya.
Jadi, menerima rukhshah lebih utama daripada menjauhinya.
Jika rukhshah tersebut mempunyai dalil lain yang menentangnya,
misalnya hadits lain atau ummat mengerjakan sebaliknya, maka yang lebih
utama ialah tidak mengerjakan rukhshah tersebut. Begitu juga jika
rukhshah tersebut dikerjakan orang-orang yang sesat, sedangkan ummat
pada zaman sahabat di pelosok negeri Islam mengerjakan kebalikannya,
maka mengambil yang dikerjakan mayoritas ummat (dari kalangan para
sahabat) lebih utama, karena ummat ini (para sahabat) dilindungi Allah
dari kemungkinan bersepakat dalam kebatilan. Jadi, amal perbuatan apa
saja yang terjadi pada tiga generasi pertama yang mendapatkan keutamaan
adalah kebenaran dan selain amal perbuatan tersebut adalah kebatilan.”
[14]
Di sini, ada permasalahan yang harus dipahami dengan cerdas bahwa
berhenti dari syubhat, layak dikerjakan orang yang seluruh kondisinya
telah lurus dan seluruh amal perbuatannya sama dalam takwa dan wara`.
Sedangkan bagi orang yang menerjang hal-hal yang diharamkan yang
terlihat kemudian ia ingin menjauhi salah satu dari hal-hal syubhat,
maka hendaknya ia diingkari, seperti dikatakan Ibnu ‘Umar kepada orang
Irak yang bertanya kepadanya tentang darah nyamuk: “Mereka bertanya
kepadaku tentang darah nyamuk, padahal mereka telah membunuh al-Husain
Radhiyallahu ‘anhu. Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘Keduanya (Hasan dan Husain) adalah kesayanganku dari
kehidupan dunia’.” [15]
• Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, “Sesungguhnya Kebenaran Adalah Ketentraman Dan Dusta Adalah Keraguan.”
Maksudnya, sesungguhnya kebaikan itu menentramkan hati, sedangkan keburukan membuat hati serba ragu dan tidak tentram. Ini isyarat untuk kembali kepada hati jika terjadi sesuatu yang tidak jelas. [16]
Maksudnya, sesungguhnya kebaikan itu menentramkan hati, sedangkan keburukan membuat hati serba ragu dan tidak tentram. Ini isyarat untuk kembali kepada hati jika terjadi sesuatu yang tidak jelas. [16]
Di riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Sesungguhnya kebenaran adalah ketentraman dan dusta adalah
keragu-raguan.” Menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh berpatokan
kepada ucapan setiap orang, seperti disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam hadits Wabishah, “Kendati manusia memberi fatwa
kepadamu.” Namun ia harus berpatokan kepada ucapan orang yang berkata
benar, dan tanda kebenaran ialah hati merasa tentram dengannya;
sedangkan tanda dusta ialah timbulnya keragu-raguan di hati. Jadi, hati
tidak tentram dengan dusta dan malah lari dengannya.
Oleh karena itu, ketika orang-orang cerdas pada zaman Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar ucapan beliau dan apa yang
beliau dakwahkan, mereka tahu bahwa beliau benar dan dengan membawa
kebenaran. Sebaliknya ketika mereka mendengar perkataan Musailamah
al-Kadzdzab, mereka tahu bahwa ia pendusta dan membawa kebatilan.
Diriwayatkan dari ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa sebelum ia
masuk Islam, ia mendengar perkataan Musailamah al-Kadzdzab, “Hai
kelinci, hai kelinci, engkau mempunyai dua telinga dan dada. Engkau
sendiri mengetahui hal ini, hai ‘Amr.” ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu
anhu berkata, “Demi Allah, aku tahu engkau pendusta.”
Salah seorang ulama Salaf berkata: “Bayangkan apa saja di hatimu dan
pikirkan lalu bandingkan dengan kebalikannya. Jika engkau mampu
membedakan di antara keduanya, engkau membedakan antara kebenaran dengan
kebatilan dan antara kejujuran dengan kebohongan. Engkau bayangkan Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pikirkan Al-Qur`an yang
beliau bawa, misalnya firman Allah Ta’ala:
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ
وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ
النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِن مَّاءٍ فَأَحْيَا بِهِ
الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَابَّةٍ
وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ
وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan
siang, kapal yang berlayar di laut (muatan) yang bermanfaat bagi
manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan
air itu Dia menghidupkan bumi sesudah mati (keringnya) dan Dia sebarkan
di bumi itu segala jenis hewan dan pengisaran angin dan awan yang
dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda
(keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.
[al-Baqarah/2:164].
Kemudian engkau bayangkan kebalikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, engkau mendapati bahwa kebalikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tersebut ialah Musailamah al-Kadzdzab.[17]
FAWA-ID HADITS
1. Agama Islam tidak menginginkan ummatnya berada dalam keraguan dan kebimbangan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tinggalkan apa yang meragukannmu kepada apa yang tidak meragukanmu”.
2. Jika anda menginginkan ketentraman dan ketenangan, maka tinggalkanlah keragu-raguan dan buanglah jauh-jauh. Terutama ketika anda telah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga anda tidak menjadi bimbang.
3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan jawâmi’ul-kalim (kalimat yang singkat namun maknanya padat) dan beliau berbicara dengan kata-kata yang singkat.
4. Meninggalkan perkara-perkara syubhat adalah wajib dan termasuk dari kesempurnaan ketakwaan.
5. Dari hadits ini diambil kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
اَلْيَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
(Keyakinan itu tidak bisa hilang dengan keragu-raguan).
6. Berbagai perkara dalam kehidupan dibangun di atas keyakinan.
7. Perkara yang halal, kejujuran, dan kebenaran adalah ketentraman dan ketenangan.
8. Perkara yang haram, berdusta, dan kebatilan adalah keragu-raguan dan kebimbangan.
1. Agama Islam tidak menginginkan ummatnya berada dalam keraguan dan kebimbangan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tinggalkan apa yang meragukannmu kepada apa yang tidak meragukanmu”.
2. Jika anda menginginkan ketentraman dan ketenangan, maka tinggalkanlah keragu-raguan dan buanglah jauh-jauh. Terutama ketika anda telah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga anda tidak menjadi bimbang.
3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan jawâmi’ul-kalim (kalimat yang singkat namun maknanya padat) dan beliau berbicara dengan kata-kata yang singkat.
4. Meninggalkan perkara-perkara syubhat adalah wajib dan termasuk dari kesempurnaan ketakwaan.
5. Dari hadits ini diambil kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
اَلْيَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
(Keyakinan itu tidak bisa hilang dengan keragu-raguan).
6. Berbagai perkara dalam kehidupan dibangun di atas keyakinan.
7. Perkara yang halal, kejujuran, dan kebenaran adalah ketentraman dan ketenangan.
8. Perkara yang haram, berdusta, dan kebatilan adalah keragu-raguan dan kebimbangan.
Marâji`:
1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
2. Al-Mustadrak ‘ala Shahîhaini.
3. Al-Mu’jamul-Kabîr.
4. Al-Wâfi fî Syarhil-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
5. Hilyatul-Auliyâ`.
6. Jâmi’ul-‘Ulum wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bâjis.
7. Kutûbus-Sittah.
8. Musnad ath-Thayalisi.
9. Musnad Imam Ahmad.
10. Mushannaf ‘Abdur-Razzaq.
11. Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
12. Shahîh Ibni Hibban.
13. Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
14. Syarhus-Sunnah lil-Baghawi.
15. Tafsîr ath-Thabari.
16. Tafsîr Ibni Katsir, dan kitab-kitab lainnya.
1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
2. Al-Mustadrak ‘ala Shahîhaini.
3. Al-Mu’jamul-Kabîr.
4. Al-Wâfi fî Syarhil-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
5. Hilyatul-Auliyâ`.
6. Jâmi’ul-‘Ulum wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bâjis.
7. Kutûbus-Sittah.
8. Musnad ath-Thayalisi.
9. Musnad Imam Ahmad.
10. Mushannaf ‘Abdur-Razzaq.
11. Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
12. Shahîh Ibni Hibban.
13. Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
14. Syarhus-Sunnah lil-Baghawi.
15. Tafsîr ath-Thabari.
16. Tafsîr Ibni Katsir, dan kitab-kitab lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
________
Footnote
[1]. Shahîh. HR al-Bukhari, no. 3753.
[2]. An-Nihâyah fî Gharîbil-Hadîts wal-Atsar, II/288.
[3]. Fat-hul Bâri, VII/99.
[4]. Shahîh. HR at-Tirmidzi (no. 3781), Ahmad (V/391) sanadnya shahîh. Dishahîhkan oleh al-Hakim (III/151) dan disepakati oleh adz-Dzahabi (III/151).
[5]. Shahîh. HR al-Bukhâri, no. 2704.
[6]. Lihat biografi lengkap beliau dalam Siyar A’lâmin-Nubalâ (III/245, no. 47), Tahdzîbut-Tahdzîb (II/257-261), dan kitab-kitab biografi lainnya.
[7]. Shahîh. HR al-Bukhâri, no. 3842.
[8]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 137) dan Muslim (no. 361) dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim al-Mazini al-Anshari. Diriwayatkan juga oleh Muslim (no. 362) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
[9]. Dinukil dengan sedikit perubahan dari Syarah al-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah, hlm. 177-178.
[10]. Shahîh. HR Abu Dawud (no. 3504) dan Ibnu Majah (no. 2188) dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu ‘anhuma. Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata dalam Tahdzîbus-Sunan (V/153). Larangan tersebut juga terlihat dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Aku menjual unta di Baqi’ seharga beberapa dirham, namun aku menerima uang dinar. Aku menjual dengan uang dinar kemudian menerima uang dirham. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Itu tidak mengapa, jika engkau mengambil uang hasil penjualan unta tersebut dengan harga hari itu, dan kalian berdua (penjual dan pembeli) telah berpisah tanpa ada perasaan apa-apa di antara kalian berdua’.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbolehkan jual beli seperti itu dengan dua syarat:
Pertama. Ibnu ‘Umar mengambil uang hasil penjualan dengan harga hari transaksi agar ia tidak mendapatkan keuntungan di dalamnya dan tanggungannya tetap berlaku.
Kedua. Ibnu ‘Umar dan pembeli telah terpisah setelah mengadakan serah terima barang, karena serah terima barang tersebut termasuk syarat keabsahan transaksi, agar jual beli tersebut tidak termasuk riba nasi’ah.
[11]. Lihat Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam (I/280-282) dengan sedikit ringkasan.
[12]. Ibid (I/282).
[13]. Lihat Shahîh al-Bukhâri (no. 1842) dan Shahîh Muslim (no. 1193).
[14]. Lihat Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam, I/283.
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3753, 5994) dan Ibnu Hibban (no. 6969).
[16]. Tentang penjelasan hadits ini akan disebutkan pada hadits ke-27, insya Allah.________
Footnote
[1]. Shahîh. HR al-Bukhari, no. 3753.
[2]. An-Nihâyah fî Gharîbil-Hadîts wal-Atsar, II/288.
[3]. Fat-hul Bâri, VII/99.
[4]. Shahîh. HR at-Tirmidzi (no. 3781), Ahmad (V/391) sanadnya shahîh. Dishahîhkan oleh al-Hakim (III/151) dan disepakati oleh adz-Dzahabi (III/151).
[5]. Shahîh. HR al-Bukhâri, no. 2704.
[6]. Lihat biografi lengkap beliau dalam Siyar A’lâmin-Nubalâ (III/245, no. 47), Tahdzîbut-Tahdzîb (II/257-261), dan kitab-kitab biografi lainnya.
[7]. Shahîh. HR al-Bukhâri, no. 3842.
[8]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 137) dan Muslim (no. 361) dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim al-Mazini al-Anshari. Diriwayatkan juga oleh Muslim (no. 362) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
[9]. Dinukil dengan sedikit perubahan dari Syarah al-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah, hlm. 177-178.
[10]. Shahîh. HR Abu Dawud (no. 3504) dan Ibnu Majah (no. 2188) dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu ‘anhuma. Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata dalam Tahdzîbus-Sunan (V/153). Larangan tersebut juga terlihat dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Aku menjual unta di Baqi’ seharga beberapa dirham, namun aku menerima uang dinar. Aku menjual dengan uang dinar kemudian menerima uang dirham. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Itu tidak mengapa, jika engkau mengambil uang hasil penjualan unta tersebut dengan harga hari itu, dan kalian berdua (penjual dan pembeli) telah berpisah tanpa ada perasaan apa-apa di antara kalian berdua’.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbolehkan jual beli seperti itu dengan dua syarat:
Pertama. Ibnu ‘Umar mengambil uang hasil penjualan dengan harga hari transaksi agar ia tidak mendapatkan keuntungan di dalamnya dan tanggungannya tetap berlaku.
Kedua. Ibnu ‘Umar dan pembeli telah terpisah setelah mengadakan serah terima barang, karena serah terima barang tersebut termasuk syarat keabsahan transaksi, agar jual beli tersebut tidak termasuk riba nasi’ah.
[11]. Lihat Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam (I/280-282) dengan sedikit ringkasan.
[12]. Ibid (I/282).
[13]. Lihat Shahîh al-Bukhâri (no. 1842) dan Shahîh Muslim (no. 1193).
[14]. Lihat Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam, I/283.
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3753, 5994) dan Ibnu Hibban (no. 6969).
[17]. Lihat Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam, I/285.
HAK-HAK JALAN
HAK-HAK JALAN
Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
((إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ))، فَقَالُوا: مَا لَنَا
بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: ((فَإِذَا
أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا))،
قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ: ((غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ
الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ
الْمُنْكَرِ)).
“Janganlah kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan,” mereka (para
sahabat) berkata,”Sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk
berbincang-bincang.” Beliau berkata,”Jika kalian tidak bisa melainkan
harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut,” mereka
bertanya,”Apa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau
menjawab,”Menundukkan (membatasi) pandangan, tidak mengganggu (menyakiti
orang), menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah
dari yang mungkar”.
TAKHRIJ HADITS
Muttafaun ‘alaihi. Hadits ini diriwayatkan oleh al Bukhari dalam Shahih-nya (di kitab Fathul Bari) di kitab al Mazhalim wal Ghashab, hadits no. 2465 dan di kitab al Isti’dzan, hadits no. 6229; Muslim dalam Shahih-nya (dengan syarah an Nawawi) di kitab al Libaas waz Ziinah, hadits no. 2121 dan di kitab as Salam, hadits no. 2161.
Muttafaun ‘alaihi. Hadits ini diriwayatkan oleh al Bukhari dalam Shahih-nya (di kitab Fathul Bari) di kitab al Mazhalim wal Ghashab, hadits no. 2465 dan di kitab al Isti’dzan, hadits no. 6229; Muslim dalam Shahih-nya (dengan syarah an Nawawi) di kitab al Libaas waz Ziinah, hadits no. 2121 dan di kitab as Salam, hadits no. 2161.
BIOGRAFI PERAWI HADITS
– Abu Sa’id Al Khudri Radhiyalllahu ‘anhu. Beliau bernama Sa’ad bin Malik bin Sinan bin ‘Ubaid dari Bani Khudrah -al Abjar- bin ‘Auf al Khazraji al Anshari, lebih dikenal dengan sebutan Abu Sa’id al Khudri. Dilahirkan di kota Madinah. Beliau dan ayahnya termasuk sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.
– Abu Sa’id Al Khudri Radhiyalllahu ‘anhu. Beliau bernama Sa’ad bin Malik bin Sinan bin ‘Ubaid dari Bani Khudrah -al Abjar- bin ‘Auf al Khazraji al Anshari, lebih dikenal dengan sebutan Abu Sa’id al Khudri. Dilahirkan di kota Madinah. Beliau dan ayahnya termasuk sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.
Pada saat terjadi peperangan Uhud, beliau masih kecil, sehingga tidak
dapat ikut serta dalam peperangan, namun ayahnya, Malik bin Sinan
mengikutinya dan mati syahid dalam peperangan tersebut.
Setelah perang Uhud, beliau ikut berperang bersama Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam 12 peperangan dimulai dari perang
Khandak. Beliau salah satu ulama dan fuqaha para sahabat, banyak
mendengar dan meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan dari beberapa sahabat lain.
Beliau wafat di Madinah pada tahun 74 H, atau ada pula yang
menyebutkan beliau wafat 10 tahun sebelumnya, yaitu antara tahun 63-65H.
Wallahu a’lam. Lihat al Ishabah (3/66), al Bidayah wan Nihayah (9/4)
dan at Taqrib, hlm. 232 urutan no. 2253).
MAKNA HADITS SECARA RINGKAS
Suatu saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati beberapa orang sahabat yang sedang duduk-duduk di pekarangan rumah salah seorang dari mereka. Di antara mereka adalah Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur mereka agar tidak melakukan hal itu. Namun para sahabat menyampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa mereka perlu duduk-duduk untuk memperbincangkan suatu urusan. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada mereka, bahwa jika memang hal itu diperlukan dan tidak bisa ditinggalkan, maka mereka wajib memenuhi hak-hak orang lain yang melewati mereka, di antaranya yang disebutkan dalam hadits ini ada empat macam hak. Yaitu, (pertama), menundukkan (membatasi) pandangan (dari melihat para wanita yang bukan mahramnya yang melewatinya atau hal-hal yang diharamkan); (kedua), tidak mengganggu (menyakiti) orang dengan ucapan maupun perbuatan; (ketiga), menjawab salam; (keempat), memerintahkan (manusia) kepada kebaikan dan mencegah (mereka) dari perbuatan mungkar.
Suatu saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati beberapa orang sahabat yang sedang duduk-duduk di pekarangan rumah salah seorang dari mereka. Di antara mereka adalah Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur mereka agar tidak melakukan hal itu. Namun para sahabat menyampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa mereka perlu duduk-duduk untuk memperbincangkan suatu urusan. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada mereka, bahwa jika memang hal itu diperlukan dan tidak bisa ditinggalkan, maka mereka wajib memenuhi hak-hak orang lain yang melewati mereka, di antaranya yang disebutkan dalam hadits ini ada empat macam hak. Yaitu, (pertama), menundukkan (membatasi) pandangan (dari melihat para wanita yang bukan mahramnya yang melewatinya atau hal-hal yang diharamkan); (kedua), tidak mengganggu (menyakiti) orang dengan ucapan maupun perbuatan; (ketiga), menjawab salam; (keempat), memerintahkan (manusia) kepada kebaikan dan mencegah (mereka) dari perbuatan mungkar.
KEDUDUKAN HADITS
Al Imam an Nawawi berkata,”Hadits ini banyak mengandung pelajaran yang penting dan termasuk di antara sederetan hadits-hadits jami’ (yang ringkas tetapi penuh makna), lagi jelas hukum-hukumnya.” [Syarh Shahih Muslim, 14/86].
Al Imam an Nawawi berkata,”Hadits ini banyak mengandung pelajaran yang penting dan termasuk di antara sederetan hadits-hadits jami’ (yang ringkas tetapi penuh makna), lagi jelas hukum-hukumnya.” [Syarh Shahih Muslim, 14/86].
PENJELASAN DAN FAIDAH-FAIDAH HADITS
• Kata-kata (إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ…) metode seperti ini, biasanya digunakan untuk memberi peringatan sebagai perintah agar menjauhi sesuatu yang buruk dan maknanya sama dengan melarangnya. Jadi maknanya adalah “jauhilah oleh kalian hal tersebut” atau “janganlah kalian melakukan hal itu”. Seperti dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ((إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ)) yang artinya [1], “jauhilah perkataan dusta” atau “janganlah kalian berdusta”.
• Kata-kata (إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ…) metode seperti ini, biasanya digunakan untuk memberi peringatan sebagai perintah agar menjauhi sesuatu yang buruk dan maknanya sama dengan melarangnya. Jadi maknanya adalah “jauhilah oleh kalian hal tersebut” atau “janganlah kalian melakukan hal itu”. Seperti dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ((إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ)) yang artinya [1], “jauhilah perkataan dusta” atau “janganlah kalian berdusta”.
Tapi apakah suatu perintah itu harus berarti wajib, atau apakah suatu
larangan harus berarti haram? Kita akan simak jawabannya pada
penjelasan berikutnya dalam tulisan ini.
• Kata (الطُّرُقَات) adalah bentuk jamak dari (الطُّرُق), sedangkan
(الطُّرُق) adalah bentuk jamak dari (الطَّرِيق) yang artinya adalah
jalan.
Al Imam al Bukhari menyebutkannya dalam judul bab untuk hadits ini di
kitab al Mazhalim dengan ungkapan (الصُّعُدَات) guna menunjukkan
kesamaan makna antara keduanya. Hal itu dikuatkan oleh hadits Abu
Thalhah Radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim, hadits no. 2161 ketika
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan dengan kata
(الصُّعُدَات) dan Imam Muslim menyebutkannya dalam judul bab untuk
hadits ini di kitab as Salam dengan kata (الطَّرِيقِ).
Kemudian Imam al Bukhari -dalam judul bab yang sama di kitab al
Mazhalim- menyebutkan kata (أَفْنِيَة الدُّورِ), yang artinya adalah
pekarangan (halaman rumah), guna menunjukkan kesamaan hukumnya dengan
jalanan (selama pekarangan atau halaman rumah tersebut terbuka dan biasa
dilewati oleh orang banyak).
Dan itu didukung dengan hadits Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu dalam
riwayat Muslim, ketika Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu berkata:
((كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ، فَجَاءَ رَسُولُ اللهِ فَقَالَ: مَالَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ))
“Ketika kami sedang duduk-duduk di halaman (pekarangan rumah), lalu
datanglah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian
berkata,’Kenapa kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan?’.”
Sa’id bin Manshur menambahkan –dengan menukil- dari Mursal Yahya bin Ya’mur ungkapan berikut:
((فَإِنَّهَا سَبِيلٌ مِنْ سُبُلِ الشَّيْطَانِ أَوِ النَّارِ))
Sesungguhnya (tepi) jalanan itu adalah salah satu dari jalan-jalan setan atau neraka. [Lihat Fathul Bari, 11/12-13].
Itulah alasan kenapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka duduk-duduk di tepi jalanan atau semisalnya.
Termasuk pula warung-warung dan balkon-balkon yang tinggi yang berada di atas orang-orang yang lewat. [Fathul Bari, 5/135].
• Perkataan para sahabat “sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang”.
Dalam riwayat Muslim (hadits no. 2161) dari hadits Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu terdapat tambahan kata-kata “dan untuk saling mengingatkan (menasihati)”. Dan dari riwayat ini pula diketahui, bahwa yang mengucapkan perkataan tersebut adalah Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu. [Lihat Fathul Bari, 5/135].
Dalam riwayat Muslim (hadits no. 2161) dari hadits Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu terdapat tambahan kata-kata “dan untuk saling mengingatkan (menasihati)”. Dan dari riwayat ini pula diketahui, bahwa yang mengucapkan perkataan tersebut adalah Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu. [Lihat Fathul Bari, 5/135].
Al Qadhi ‘Iyadh berkata,”Dalam perkataan sahabat tersebut terdapat
dalil yang menunjukkan, bahwa perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepada mereka itu tidak untuk kewajiban, melainkan bersifat
anjuran dan keutamaan. Karena, kalau mereka memahaminya sebagai
kewajiban, tentu mereka tidak akan merajuk kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam seperti itu. Dan hal ini dijadikan dalil oleh mereka
yang berpendapat bahwa perintah-perintah itu tidak mengandung
kewajiban.”
Ibnu Hajar rahimahullah berkomentar: “Namun, ada kemungkinan bahwa
mereka mengharapkan adanya nasakh (penghapusan hukum kewajiban tersebut)
untuk meringankan apa yang mereka adukan perihal keperluan mereka
melakukan hal itu, dan hal ini didukung oleh apa yang tersebut dalam
Mursal Yahya bin Ya’mur, di sana terdapat kata-kata ‘maka mereka mengira
bahwa hal itu merupakan keharusan (kewajiban)’.” [Fathul Bari, 11/13].
• Perkataan “jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut”.
Ibnu Hajar berkata,”Dari alur pembicaraan ini jelaslah, bahwa larangan (duduk-duduk di tepi jalanan atau semisalnya, Pen.) dalam hadits ini adalah untuk tanzih (yang bermakna makruh bukan haram), agar tidak mengendurkan orang yang duduk-duduk untuk memenuhi hak (jalan) yang wajib ia penuhi”. [Fathul Bari, 5/135].
Ibnu Hajar berkata,”Dari alur pembicaraan ini jelaslah, bahwa larangan (duduk-duduk di tepi jalanan atau semisalnya, Pen.) dalam hadits ini adalah untuk tanzih (yang bermakna makruh bukan haram), agar tidak mengendurkan orang yang duduk-duduk untuk memenuhi hak (jalan) yang wajib ia penuhi”. [Fathul Bari, 5/135].
Imam an Nawawi rahimahullah berkata, “… dan maksudnya adalah bahwa
duduk-duduk di tepi jalanan itu dimakruhkan”. [Syarh Shahih Muslim,
14/120].
• Perkataan “(hak jalan adalah) ghadhdhul bashar (menundukkan
pandangan), kafful adza (tidak mengganggu atau menyakiti orang),
menjawab salam, memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran”.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyebutkan ghadhdhul bashar (menundukkan pandangan) untuk
mengisyaratkan keselamatan dari fitnah karena lewatnya para wanita (yang
bukan mahram) maupun yang lainnya. Menyebutkan kafful adza (tidak
mengganggu atau menyakiti orang) untuk mengisyaratkan keselamatan dari
perbuatan menghina, menggunjing orang lain ataupun yang serupa.
Menyebutkan perihal ‘menjawab salam’ untuk mengisyaratkan keharusan
memuliakan atau mengormati orang yang melewatinya. Menyebutkan perihal
‘memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran’ untuk
mengisyaratkan keharusan mengamalkan apa yang disyari’atkan dan
meninggalkan apa yang tidak disyari’atkan.”
Beliau melanjutkan,”Dalam hal ini terdapat dalil bagi yang
berpendapat bahwa saddudz dzara-i (menutup jalan menuju keburukan)
merupakan bentuk keutamaan saja bukan suatu kewajiban, karena (dalam
hadits ini), pertama kali yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam larang
adalah duduk-duduk (di tempat tersebut) guna memberhentikan mereka dari
hal itu. Lalu ketika para sahabat mengatakan “kami perlu duduk-duduk”,
barulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tujuan pokok dari
larangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga diketahuilah,
bahwa larangan yang pertama kali itu adalah untuk mengarahkan kepada
yang lebih baik. Dari sini pula diambil kaidah, bahwa ‘mencegah
keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan kebaikan’.” [Fathul
Bari, 5/135].
Imam an Nawawi rahimahullah berkata,”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah mengisyaratkan tentang alasan larangan beliau, bahwa hal
itu dapat menjerumuskan kepada fitnah dan dosa ketika ada para wanita
(yang bukan mahramnya) atau selainnya yang melintasi mereka, dan bisa
berlanjut hingga memandang ke arah wanita-wanita tersebut (secara
bebas), atau membayangkannya, berprasangka buruk terhadap wanita-wanita
tersebut, atau terhadap setiap orang yang lewat. Dan di antara bentuk
mengganggu atau menyakiti manusia adalah menghina (mengejek) orang yang
lewat, berbuat ghibah (menggunjingya) atau yang lainnya, atau terkadang
tidak menjawab salam mereka, tidak melakukan amar ma’ruf nahi mungkar,
serta alasan-alasan lainnya yang bila dia berada di rumah dapat selamat
dari hal-hal seperti itu. Termasuk menyakiti (orang lain) pula bila
mempersempit jalan orang-orang yang ingin lewat, atau menghalangi para
wanita, atau yang lainnya yang ingin keluar menyelesaikan kebutuhan
mereka dikarenakan ada orang-orang yang duduk di tepi jalanan…” [Syarah
Shahih Muslim, 14/120].
• Tentang “menundukkan (menahan pandangan)”, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ. وقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغُضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ …..
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman :
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya …”
[an Nur : 30-31].
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di rahimahullah mengatakan
tentang ayat tersebut,”Yakni, bimbinglah kaum Mukminin, dan katakan
kepada mereka yang memiliki iman, bahwa (di antara) yang dapat mencegah
mereka terjatuh ke dalam perkara yang merusak iman adalah (dengan)
menundukkan (menahan) pandangan mereka dari melihat aurat, para wanita
yang bukan mahram dan lelaki amrad (yang berparas elok), yang
dikhawatirkan bisa berpotensi menimbulkan fitnah (syahwat) bila
memandangnya. Demikian pula perhiasan dunia yang dapat memfitnah dan
menjerumuskan ke dalam larangan…”
Beliau juga mengatakan,”Dan katakanlah kepada wanita yang beriman,
‘Hendaklah mereka menahan pandangannya…,’ (yakni) dari melihat aurat,
para lelaki (bukan mahram) dengan syahwat dan pandangan lain yang
dilarang …” [Taisir al Karim ar Rahman fi Tafsir al Kalam al Mannan,
tafsir an Nur ayat 30-31]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Ali Radhiyallahu ‘anhu :
((يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ))
Wahai Ali, jangan kamu iringi pandangan dengan pandangan lain,
dibolehkan bagimu yang pertama saja sementara yang kedua tidak boleh.
[HR Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, dan al Hakim dari Buraidah
Radhiyallahu ‘anhu. Dihasankan derajatnya oleh Syaikh al Albani dalam
Shahih al Jami’ ash Shaghir, no. 7953].
Maksud pandangan yang pertama adalah yang tak disengaja, statusnya
dimaafkan dan tak berdosa. Adapun pandangan kedua adalah yang disengaja
yang berdosa.
• Adapun kafful adza’ (tidak mengganggu dan menyakiti orang -dengan
ucapan maupun perbuatan-), maka merupakan salah satu ciri penting
seorang muslim sejati, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
((الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَ يَدِهِ))
Muslim (yang sempurna) adalah yang kaum Muslimin selamat dari
(gangguan) lidahnya dan tangannya. [HR Muslim dari Jabir Radhiyallahu
‘anhu]
Dan kafful adza’ termasuk salah satu bentuk akhlak mulia. Abdullah
bin al Mubarak, ketika mensifati tentang akhlak yang mulia, ia berkata :
((هُوَ بَسْطُ الْوَجْهِ وَبَذْلُ الْمَعْرُوفِ وَكَفُّ الأَذَى)).
Yaitu bermuka manis, memberi kebaikan dan tidak mengganggu
(menyakiti) terhadap orang lain. [Diriwayatkan oleh at Tirmidzi, hadits
no. 2005]
• Berkaitan dengan “menjawab salam”, itu merupakan kewajiban, dan
hendaknya menjawab dengan jawaban yang serupa, atau yang lebih baik
sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
Dan jika kamu diberi suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan (salam) itu dengan yang lebih baik, atau balaslah ia dengan yang serupa…[2] [an Nisaa` : 86].
Dan jika kamu diberi suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan (salam) itu dengan yang lebih baik, atau balaslah ia dengan yang serupa…[2] [an Nisaa` : 86].
Jadi, menjawab salam adalah kewajiban seorang muslim terhadap
saudaranya sesama muslim yang memberi salam kepadanya. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
((حَقُّ الْمُسْلِِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ وَ
عِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَ اتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَ إِجَابَةُ الدَّعْوَةِ
وَ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ))
Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima. Yaitu : menjawab
salam, menjenguk yang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan dan
mendo’akan yang bersin. [Muttafaqun ‘alaihi, dari sahabat Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhu]
• Tentang “memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang
mungkar”, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkannya dalam
firmanNya :
وَلْتَكُن مِّنْكُم أُمَّةٌ يَّدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَونَ عَنِ الْمُنكَرِ، وَأُولَـئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.
Merekalah orang-orang yang beruntung. [Ali Imran : 104].
Dan di antara wasiat Luqman kepada anaknya :
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ
Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu… [Luqman : 17].
Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu… [Luqman : 17].
Merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar merupakan salah satu sebab
utama diperolehnya kebaikan dan kejayaan oleh pendahulu umat ini (para
sahabat Radhiyallahu ‘anhum), sebagaimana difirmankan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah
… [Ali Imran : 110].
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
((وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ …))
dan menyuruh (manusia) kepada yang baik adalah shadaqah, dan mencegah
(mereka) dari perbuatan mungkar adalah shadaqah … [HR Muslim, hadits
no. 1674]
Demikianlah hak-hak dan adab-adab ketika seseorang duduk-duduk di
tepi jalanan, atau yang semisalnya. Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan
adab-adab atau hak-hak jalan yang lain sebagai berikut :
– Berkata yang baik. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu. [3]
– Memberi petunjuk jalan kepada musafir dan menjawab orang yang
bersin jika dia bertahmid [4] sebagaimana terkandung dalam hadits Abu
Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
– Menolong orang yang kesusahan dan menunjukkan jalan bagi orang yang
tersesat, sebagaimana tertuang dalam hadits Umar Radhiyallahu ‘anhu
dalam riwayat Abu Dawud [5], demikian juga dalam Mursal Yahya bin Ya’mur
dan dalam riwayat al Bazzar.
– Menolong orang yang terzhalimi dan menebarkan salam, seperti
dijelaskan dalam hadits al Barra’ Radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Ahmad
dan At Tirmidzi.
– Membantu orang yang membawa beban berat, sebagaimana tertuang dalam
hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat al Bazzar.
– Banyak berdzikir kepada Allah, sebagaimana teriwayatkan dalam
hadits Sahl bin Hanif Radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat ath Thabarani.
– Membimbing orang yang bingung, seperti yang terpaparkan dalam
hadits Wahsyi bin Harb Radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Ath Thabarani.
Kemudian Ibnu Hajar mengatakan: “Semua yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut ada empat belas adab”. [Fathul Bari, 11/13].
Hal-hal yang tersebut di atas mengandung faidah tentang kesempurnaan
Islam yang mengajarkan kepada umatnya tentang berbagai aspek kehidupan,
termasuk yang berkaitan dengan hak-hak jalan dan adab-adab ketika
duduk-duduk di tempat-tempat yang biasa dilewati oleh khalayak manusia.
Sekaligus menunjukan, kebaikan dan keindahan ajaran Islam, yakni apabila
hal-hal di atas diamalkan oleh manusia, niscaya akan mendatangkan
kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan mereka di dunia. Wallahu
a’lam.
Maraji’:
1. Fathul Bari bi Syarhi Shahih al Bukhari, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
2. Syarhu Shahih Muslim, oleh Al Imam an Nawawi.
3. Sunan Abu Dawud.
4. Sunan at Tirmidzi.
5. Musnad al Imam Ahmad.
6. Shahih al Jami’ ash Shaghir, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
7. Al Ishabah fi Tamyiz ash Shahabah, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
8. Al Bidayah wan Nihayah, oleh al Imam Ibnu Katsir.
9. Taqrib at Tahdzib, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
1. Fathul Bari bi Syarhi Shahih al Bukhari, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
2. Syarhu Shahih Muslim, oleh Al Imam an Nawawi.
3. Sunan Abu Dawud.
4. Sunan at Tirmidzi.
5. Musnad al Imam Ahmad.
6. Shahih al Jami’ ash Shaghir, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
7. Al Ishabah fi Tamyiz ash Shahabah, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
8. Al Bidayah wan Nihayah, oleh al Imam Ibnu Katsir.
9. Taqrib at Tahdzib, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun X/1427H/2006M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.
8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih, riwayat Ahmad (1/384 dan 432) dan Abu Dawud (no. 4337) dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu
[2]. Yakni, misalnya bila ada seseorang memberi salam dengan mengucapkan “assalamu’alaikum”, maka minimal, kita jawab dengan bentuk serupa, yaitu “wa’alaikumussalam”, atau dengan yang lebih baik, yaitu “wa’alaikumussalam warahmatullah”, dan seterusnya.
[3]. Shahih Muslim, no. 2161.
[4]. Yakni, bila seorang yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, maka yang mendengar wajib mendo’akannya dengan mengucapkan “yarhamukallah” –semoga Allah merahmatimu.
[5]. Hadits no. 4181.
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih, riwayat Ahmad (1/384 dan 432) dan Abu Dawud (no. 4337) dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu
[2]. Yakni, misalnya bila ada seseorang memberi salam dengan mengucapkan “assalamu’alaikum”, maka minimal, kita jawab dengan bentuk serupa, yaitu “wa’alaikumussalam”, atau dengan yang lebih baik, yaitu “wa’alaikumussalam warahmatullah”, dan seterusnya.
[3]. Shahih Muslim, no. 2161.
[4]. Yakni, bila seorang yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, maka yang mendengar wajib mendo’akannya dengan mengucapkan “yarhamukallah” –semoga Allah merahmatimu.
[5]. Hadits no. 4181.
PENGERTIAN IKHLAS
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِنَّ اللهَ لاَ
يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَ أَمْوَالِكُمْ وَ لَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى
قُلُوْبِكُمْ وَ أَعْمَالِكُمْ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu
‘alihi wa sallam telah bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak memandang
kepada rupa kalian, juga tidak kepada harta kalian, akan tetapi Dia
melihat kepada hati dan amal kalian”.
Dalam mendefinisikan ikhlas, para ulama berbeda redaksi dalam
menggambarkanya. Ada yang berpendapat, ikhlas adalah memurnikan tujuan
untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ada pula yang berpendapat, ikhlas
adalah mengesakan Allah dalam beribadah kepadaNya. Ada pula yang
berpendapat, ikhlas adalah pembersihan dari pamrih kepada makhluk.
Al ‘Izz bin Abdis Salam berkata : “Ikhlas ialah, seorang mukallaf
melaksanakan ketaatan semata-mata karena Allah. Dia tidak berharap
pengagungan dan penghormatan manusia, dan tidak pula berharap manfaat
dan menolak bahaya”.
Al Harawi mengatakan : “Ikhlas ialah, membersihkan amal dari setiap
noda.” Yang lain berkata : “Seorang yang ikhlas ialah, seorang yang
tidak mencari perhatian di hati manusia dalam rangka memperbaiki hatinya
di hadapan Allah, dan tidak suka seandainya manusia sampai
memperhatikan amalnya, meskipun hanya seberat biji sawi”.
Abu ‘Utsman berkata : “Ikhlas ialah, melupakan pandangan makhluk, dengan selalu melihat kepada Khaliq (Allah)”.
Abu Hudzaifah Al Mar’asyi berkata : “Ikhlas ialah, kesesuaian perbuatan seorang hamba antara lahir dan batin”.
Abu ‘Ali Fudhail bin ‘Iyadh berkata : “Meninggalkan amal karena
manusia adalah riya’. Dan beramal karena manusia adalah syirik. Dan
ikhlas ialah, apabila Allah menyelamatkan kamu dari keduanya”.[1]
Ikhlas ialah, menghendaki keridhaan Allah dalam suatu amal,
membersihkannya dari segala individu maupun duniawi. Tidak ada yang
melatarbelakangi suatu amal, kecuali karena Allah dan demi hari akhirat.
Tidak ada noda yang mencampuri suatu amal, seperti kecenderungan kepada
dunia untuk diri sendiri, baik yang tersembunyi maupun yang
terang-terangan, atau karena mencari harta rampasan perang, atau agar
dikatakan sebagai pemberani ketika perang, karena syahwat, kedudukan,
harta benda, ketenaran, agar mendapat tempat di hati orang banyak,
mendapat sanjungan tertentu, karena kesombongan yang terselubung, atau
karena alasan-alasan lain yang tidak terpuji; yang intinya bukan karena
Allah, tetapi karena sesuatu; maka semua ini merupakan noda yang
mengotori keikhlasan.
Landasan niat yang ikhlas adalah memurnikan niat karena Allah semata.
Setiap bagian dari perkara duniawi yang sudah mencemari amal kebaikan,
sedikit atau banyak, dan apabila hati kita bergantung kepadanya, maka
kemurniaan amal itu ternoda dan hilang keikhlasannya. Karena itu, orang
yang jiwanya terkalahkan oleh perkara duniawi, mencari kedudukan dan
popularitas, maka tindakan dan perilakunya mengacu pada sifat tersebut,
sehingga ibadah yang ia lakukan tidak akan murni, seperti shalat, puasa,
menuntut ilmu, berdakwah dan lainnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berpendapat, arti ikhlas
karena Allah ialah, apabila seseorang melaksanakan ibadah yang tujuannya
untuk taqarrub kepada Allah dan mencapai tempat kemuliaanNya.
SULITNYA MEWUJUDKAN IKHLAS
Mewujudkan ikhlas bukan pekerjaan yang mudah seperti anggapan orang jahil. Para ulama yang telah meniti jalan kepada Allah telah menegaskan sulitnya ikhlas dan beratnya mewujudkan ikhlas di dalam hati, kecuali orang yang memang dimudahkan Allah.
Mewujudkan ikhlas bukan pekerjaan yang mudah seperti anggapan orang jahil. Para ulama yang telah meniti jalan kepada Allah telah menegaskan sulitnya ikhlas dan beratnya mewujudkan ikhlas di dalam hati, kecuali orang yang memang dimudahkan Allah.
Imam Sufyan Ats Tsauri berkata,”Tidaklah aku mengobati sesuatu yang
lebih berat daripada mengobati niatku, sebab ia senantiasa
berbolak-balik pada diriku.” [2]
Karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a:
يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ
Ya, Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agamaMu.
Lalu seorang sahabat berkata,”Ya Rasulullah, kami beriman kepadamu
dan kepada apa yang engkau bawa kepada kami?” Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjawab,”Ya, karena sesungguhnya seluruh hati manusia di
antara dua jari tangan Allah, dan Allah membolak-balikan hati
sekehendakNya. [HR Ahmad, VI/302; Hakim, I/525; Tirmidzi, no. 3522,
lihat Shahih At Tirmidzi, III/171 no. 2792; Shahih Jami’ush Shagir,
no.7987 dan Zhilalul Jannah Fi Takhrijis Sunnah, no. 225 dari sahabat
Anas].
Yahya bin Abi Katsir berkata,”Belajarlah niat, karena niat lebih penting daripada amal.” [3]
Muththarif bin Abdullah berkata,”Kebaikan hati tergantung kepada
kebaikan amal, dan kebaikan amal bergantung kepada kebaikan niat.” [4]
Pernah ada orang bertanya kepada Suhail: “Apakah yang paling berat
bagi nafsu manusia?” Ia menjawab,”Ikhlas, sebab nafsu tidak pernah
memiliki bagian dari ikhlas.” [5]
Dikisahkan ada seorang ‘alim yang selalu shalat di shaf paling depan.
Suatu hari ia datang terlambat, maka ia mendapat shalat di shaf kedua.
Di dalam benaknya terbersit rasa malu kepada para jama’ah lain yang
melihatnya. Maka pada saat itulah, ia menyadari bahwa sebenarnya
kesenangan dan ketenangan hatinya ketika shalat di shaf pertama pada
hari-hari sebelumnya disebabkan karena ingin dilihat orang lain. [6]
Yusuf bin Husain Ar Razi berkata,”Sesuatu yang paling sulit di dunia
adalah ikhlas. Aku sudah bersungguh-sungguh untuk menghilangkan riya’
dari hatiku, seolah-olah timbul riya, dengan warna lain.” [7]
Ada pendapat lain, ikhlas sesaat saja merupakan keselamatan sepanjang
masa, karena ikhlas sesuatu yang sangat mulia. Ada lagi yang berkata,
barangsiapa melakukan ibadah sepanjang umurnya, lalu dari ibadah itu
satu saat saja ikhlas karena Allah, maka ia akan selamat.
Masalah ikhlas merupakan masalah yang sulit, sehingga sedikit sekali
perbuatan yang dikatakan murni ikhlas karena Allah. Dan sedikit sekali
orang yang memperhatikannya, kecuali orang yang mendapatkan taufiq
(pertolongan dan kemudahan) dari Allah. Adapun orang yang lalai dalam
masalah ikhlas ini, ia akan senantiasa melihat pada nilai kebaikan yang
pernah dilakukannya, padahal pada hari kiamat kelak, perbuatannya itu
justru menjadi keburukan. Merekalah yang dimaksudkan oleh firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala :
وَبَدَا لَهُم مِّنَ اللهِ مَالَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ وَبَدَا
لَهُمْ سَيِّئَاتُ مَاكَسَبُوا وَحَاقَ بِهِم مَّاكَانُوا بِهِ
يَسْتَهْزِءُونَ
Dan jelaslah bagi mereka adzab dari Allah yang belum pernah mereka
perkirakan.Dan jelaslah bagi mereka akibat buruk dari apa yang telah
mereka perbuat … [Az Zumar : 47-48]
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً الَّذِينَ ضَلَّ
سَعْيَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ
يُحْسِنُونَ صُنْعًا
Katakanlah:”Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang
yang paling merugi perbuatannya”. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia
perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa
mereka berbuat sebaik-baiknya. [Al Kahfi : 103-104].[8]
Bila Anda melihat seseorang, yang menurut penglihatan Anda telah
melakukan amalan Islam secara murni dan benar, bahkan boleh jadi dia
juga beranggapan seperti itu. Tapi bila Anda tahu dan hanya Allah saja
yang tahu, Anda mendapatkannya sebagai orang yang rakus terhadap dunia,
dengan cara berkedok pakaian agama. Dia berbuat untuk dirinya sendiri
agar dapat mengecoh orang lain, bahwa seakan-akan dia berbuat untuk
Allah.
Ada lagi yang lain, yaitu beramal karena ingin disanjung, dipuji,
ingin dikatakan sebagai orang yang baik, atau yang paling baik, atau
terbetik dalam hatinya bahwa dia sajalah yang konsekwen terhadap Sunnah,
sedangkan yang lainnya tidak.
Ada lagi yang belajar karena ingin lebih tinggi dari yang lain,
supaya dapat penghormatan dan harta. Tujuannya ingin berbangga dengan
para ulama, mengalahkan orang yang bodoh, atau agar orang lain berpaling
kepadanya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang itu
dengan ancaman, bahwa Allah akan memasukkannya ke dalam neraka jahannam.
Nasalullaha As Salamah wal ‘Afiyah. [9]
Membersihkan diri dari hawa nafsu yang tampak maupun yang
tersembunyi, membersihkan niat dari berbagai noda, nafsu pribadi dan
duniawi, juga tidak mudah. memerlukan usaha yang maksimal, selalu
memperhatikan pintu-pintu masuk bagi setan ke dalam jiwa, membersihkan
hati dari unsur riya’, kesombongan, gila kedudukan, pangkat, harta untuk
pamer dan lainnya.
Sulitnya mewujudkan ikhlas, dikarenakan hati manusia selalu
berbolak-balik. Setan selalu menggoda, menghiasi dan memberikan perasaan
was-was ke dalam hati manusia, serta adanya dorongan hawa nafsu yang
selalu menyuruh berbuat jelek. Karena itu kita diperintahkan berlindung
dari godaan setan. Allah berfirman, yang artinya : Dan jika kamu ditimpa
suatu godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Al A’raf : 200].
Jadi, solusi ikhlas ialah dengan mengenyahkan
pertimbangan-pertimbangan pribadi, memotong kerakusan terhadap dunia,
mengikis dorongan-dorongan nafsu dan lainnya.
Dan bersungguh-sunguh beramal ikhlas karena Allah, akan mendorong
seseorang melakukan ibadah karena taat kepada perintah Allah dan Rasul,
ingin selamat di dunia-akhirat, dan mengharap ganjaran dari Allah.
Upaya mewujudkan ikhlas bisa tercapai, bila kita mengikuti Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jejak Salafush Shalih dalam beramal
dan taqarrub kepada Allah, selalu mendengar nasihat mereka, serta
berupaya semaksimal mungkin dan bersungguh-sungguh mengekang dorongan
nafsu, dan selalu berdo’a kepada Allah Ta’ala.
HUKUM BERAMAL YANG BERCAMPUR ANTARA IKHLAS DAN TUJUAN-TUJUAN LAIN
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin menjelaskan tentang seseorang yang beribadah kepada Allah, tetapi ada tujuan lain. Beliau membagi menjadi tiga golongan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin menjelaskan tentang seseorang yang beribadah kepada Allah, tetapi ada tujuan lain. Beliau membagi menjadi tiga golongan.
Pertama : Seseorang bermaksud untuk taqarrub kepada selain Allah
dalam ibadahnya, dan untuk mendapat sanjungan dari orang lain. Perbuatan
seperti membatalkan amalnya dan termasuk syirik, berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah berfirman:
أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ ، مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيْهِ مَعِي غَيْرِيْ تَرَكْتُهُ وَ شِرْكَهُ
Aku tidak butuh kepada semua sekutu. Barangsiapa beramal
mempersekutukanKu dengan yang lain, maka Aku biarkan dia bersama
sekutunya. [HSR Muslim, no. 2985; Ibnu Majah, no. 4202 dari sahabat Abu
Hurairah].
Kedua : Ibadahnya dimaksudkan untuk mencapai tujuan duniawi, seperti
ingin menjadi pemimpin, mendapatkan kedudukan dan harta, tanpa bermaksud
untuk taqarrub kepada Allah. Amal seperti ini akan terhapus dan tidak
dapat mendekatkan diri kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ
إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَيُبْخَسُونَ أُوْلَئِكَ
الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ إِلاَّ النَّارَ وَحَبِطَ
مَاصَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّاكَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya,
niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia
dengan sempurna, dan mereka di dunia tidak dirugikan. Itulah orang-orang
yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka, dan lenyaplah di
akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia, dan sia-sialah apa
yang telah mereka kerjakan. [Hud : 15-16].
Perbedaan antara golongan kedua dan pertama ialah, jika golongan
pertama bermaksud agar mendapat sanjungan dari ibadahnya kepada Allah;
sedangkan golongan kedua tidak bermaksud agar dia disanjung sebagai ahli
ibadah kepada Allah dan dia tidak ada kepentingan dengan sanjungan
manusia karena perbuatannya.
Ketiga : Seseorang yang dalam ibadahnya bertujuan untuk taqarrub
kepada Allah sekaligus untuk tujuan duniawi yang akan diperoleh.
Misalnya :
•- Tatkala melakukan thaharah, disamping berniat ibadah kepada Allah, juga berniat untuk membersihkan badan.
•- Puasa dengan tujuan diet dan taqarrub kepada Allah.
•- Menunaikan ibadah haji untuk melihat tempat-tempat bersejarah, tempat-tempat pelaksaan ibadah haji dan melihat para jamaah haji.
•- Puasa dengan tujuan diet dan taqarrub kepada Allah.
•- Menunaikan ibadah haji untuk melihat tempat-tempat bersejarah, tempat-tempat pelaksaan ibadah haji dan melihat para jamaah haji.
Semua ini dapat mengurangi balasan keikhlasan. Andaikata yang lebih
banyak adalah niat ibadahnya, maka akan luput baginya ganjaran yang
sempurna. Tetapi hal itu tidak menyeret pada dosa, seperti firman Allah
tentang jama’ah haji disebutkan dalam KitabNya:[10]
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki) dari Rabb-mu……[Al Baqarah : 198].
Namun, apabila yang lebih berat bukan niat untuk beribadah, maka ia
tidak memperoleh ganjaran di akhirat, tetapi balasannya hanya diperoleh
di dunia; bahkan dikhawatirkan akan menyeretnya pada dosa. Sebab ia
menjadikan ibadah yang mestinya karena Allah sebagai tujuan yang paling
tinggi, ia jadikan sebagai sarana untuk mendapatkan dunia yang rendah
nilainya. Keadaan seperti itu difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَمِنْهُم مَّن يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِن لَّمْ يُعْطَوْا مِنْهَآ إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ
Dan di antara mereka ada yang mencelamu tentang pembagian zakat, jika
mereka diberi sebagian darinya mereka bersenang hati, dan jika mereka
tidak diberi sebagian darinya, dengan serta mereka menjadi marah. [At
Taubah : 58].
Dalam Sunan Abu Dawud [11], dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ada
seseorang bertanya: “Ya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam !
Seseorang ingin berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ingin
mendapatkan harta (imbalan) dunia?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,”Tidak ada pahala baginya,” orang itu mengulangi lagi
pertanyaannya sampai tiga kali, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salalm
menjawab,”Tidak ada pahala baginya.”
Di dalam Shahihain (Shahih Bukhari, no.54 dan Shahih Muslim,
no.1907), dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا ، أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَىمَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Barangsiapa hijrahnya diniatkan untuk dunia yang hendak dicapainya,
atau karena seorang wanita yang hendak dinikahinya, maka nilai hijrahnya
sesuai dengan tujuan niat dia berhijrah.
Apabila ada dua tujuan dalam takaran yang berimbang, niat ibadah
karena Allah dan tujuan lainnya beratnya sama, maka dalam masalah ini
ada beberapa pendapat ulama. Pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran
ialah, bahwa orang tersebut tidak mendapatkan apa-apa.
Perbedaan golongan ini dengan golongan sebelumnya, bahwa tujuan
selain ibadah pada golongan sebelumnya merupakan pokok sasarannya,
kehendaknya merupakan kehendak yang berasal dari amalnya, seakan-akan
yang dituntut dari pekerjaannya hanyalah urusan dunia belaka.
Apabila ditanyakan “bagaimana neraca untuk mengetahui tujuan orang
yang termasuk dalam golongan ini, lebih banyak tujuan untuk ibadah atau
selain ibadah?”
Jawaban kami: “Neracanya ialah, apabila ia tidak menaruh perhatian
kecuali kepada ibadah saja, berhasil ia kerjakan atau tidak. Maka hal
ini menunjukkan niatnya lebih besar tertuju untuk ibadah. Dan bila
sebaliknya, ia tidak mendapat pahala”.
Bagaimanapun juga niat merupakan perkara hati, yang urusannya amat
besar dan penting. Seseorang, bisa naik ke derajat shiddiqin dan bisa
jatuh ke derajat yang paling bawah disebabkan dengan niatnya.
Ada seorang ulama Salaf berkata: “Tidak ada satu perjuangan yang
paling berat atas diriku, melainkan upayaku untuk ikhlas. Kita memohon
kepada Allah agar diberi keikhlasan dalam niat dan dibereskan seluruh
amal” [12].
IKHLAS ADALAH SYARAT DITERIMANYA AMAL
Di dalam Al Qur`an dan Sunnah banyak disebutkan perintah untuk berlaku ikhlas, kedudukan dan keutamaan ikhlas. Ada disebutkan wajibnya ikhlas kaitannya dengan kemurnian tauhid dan meluruskan aqidah, dan ada yang kaitannya dengan kemurnian amal dari berbagai tujuan.
Di dalam Al Qur`an dan Sunnah banyak disebutkan perintah untuk berlaku ikhlas, kedudukan dan keutamaan ikhlas. Ada disebutkan wajibnya ikhlas kaitannya dengan kemurnian tauhid dan meluruskan aqidah, dan ada yang kaitannya dengan kemurnian amal dari berbagai tujuan.
Yang pokok dari keutamaan ikhlas ialah, bahwa ikhlas merupakan syarat
diterimanya amal. Sesungguhnya setiap amal harus mempunyai dua syarat
yang tidak akan di terima di sisi Allah, kecuali dengan keduanya.
Pertama. Niat dan ikhlas karena Allah. Kedua. Sesuai dengan Sunnah;
yakni sesuai dengan KitabNya atau yang dijelaskan RasulNya dan
sunnahnya. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka amalnya tersebut
tidak bernilai shalih dan tertolak, sebagaimana hal ini ditunjukan dalam
firmanNya:
وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَآءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحًا وَلاَيُشْرِكُ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka hendaklah dia
mengerjakan amal shalih dan janganlah dia mempersekutukan seorangpun
dengan Rabb- nya. [Al Kahfi : 110].
Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan agar menjadikan amal itu
bernilai shalih, yaitu sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam, kemudian Dia memerintahkan agar orang yang mengerjakan
amal shalih itu mengikhlaskan niatnya karena Allah semata, tidak
menghendaki selainNya.[13]
Al Hafizh Ibnu Katsir berkata di dalam kitab tafsir-nya [14]: “Inilah
dua landasan amalan yang diterima, ikhlas karena Allah dan sesuai
dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”.
Dari Umamah, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,”Bagaimanakah pendapatmu
(tentang) seseorang yang berperang demi mencari upah dan sanjungan, apa
yang diperolehnya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab,”Dia tidak mendapatkan apa-apa.” Orang itu mengulangi
pertanyaannya sampai tiga kali, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm
selalu menjawab, orang itu tidak mendapatkan apa-apa (tidak mendapatkan
ganjaran), kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ مِنَ العَمَلِ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالِصاً وَ ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menerima amal perbuatan,
kecuali yang ikhlas dan
dimaksudkan (dengan amal perbuatan itu) mencari
wajah Allah. [HR Nasa-i, VI/25 dan sanad-nya jayyid sebagaimana
perkataan Imam Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib, I/26-27 no. 9.
Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib Wat Tarhib,
I/106, no. 8].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.
8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam An Nawawi (I/16-17), Cet. Darul Fikr; Madarijus Salikin (II/95-96), Cet. Darul Hadits Kairo; Al Ikhlas, oleh Dr. Sulaiman Al Asyqar, hlm. 16-17, Cet. III, Darul Nafa-is, Tahun 1415 H; Al Ikhlas Wasy Syirkul Asghar, oleh Abdul Lathif, Cet. I, Darul Wathan, Th. 1412 H.
[2]. Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (I/17); Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam (I/70).
[3]. Jami’ul Ulum Wal Hikam (I/70).
[4]. Ibid. (I/71).
[5]. Madarijus Salikin (II/95).
[6]. Tazkiyatun Nufus, hlm. 15-17.
[7]. Madarijus Salikin (II/96).
[8]. Tazkiyatun Nufus, hlm. 15-17.
[9]. Lihat hadits yang semakna dalam Shahih At Targhib Wat Tarhib (I/153-155); At Tarhib Min Ta’allumil Ilmi Lighairi Wajhillah Ta’ala, hadits no. 105-110; dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.
[10]. Ada beberapa amal lain yang mirip dengan contoh di atas, seperti:
• Menunaikan ibadah haji dan umrah, disamping bertujuan ibadah, juga untuk bertamasya (tour).
• Mendirikan shalat malam, tujuannya supaya lulus ujian, usahanya berhasil dan lainnya.
• Berpuasa, agar tidak boros dan tidak disibukkan dengan urusan makan.
• Menjenguk orang sakit, agar ia dijenguk pula bila ia sakit.
• Mendatangi walimah nikah, agar yang mengundang datang bila diundang.
• I’tikaf di masjid, supaya ringan biaya kontrak (sewa) tempat, atau untuk melepas kepenatan mengurus keluarga.
Apapun yang mendorongnya, semua pekerjaan yang tujuannya taqarrub, akan menjadi berkurang nilainya dan bisa jadi terhapus. Wallahu a’lam. (Pen).
[11]. Sunan Abu Dawud, Kitabul Jihad, Bab Fi Man Yaghzu Yaltamisud Dunya, no. 2516. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 2196.
[12]. Majmu’ Fatawaa wa Rasa-il, I/98-100, Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Tartib Fahd bin Nashir bin Ibrahim As Sulaiman, Cet. II Darul Wathan Lin Nasyr, Th. 1413 H.
[13]. Lihat At Tawassul Anwa’uhu Wa Ahkamuhu, Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cet. III, Darus Salafiyyah, Th. 1405 H.
[14]. Tafsir Ibnu Katsir (III/120-121), Cet. Maktabah Darus Salam
_______
Footnote
[1]. Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam An Nawawi (I/16-17), Cet. Darul Fikr; Madarijus Salikin (II/95-96), Cet. Darul Hadits Kairo; Al Ikhlas, oleh Dr. Sulaiman Al Asyqar, hlm. 16-17, Cet. III, Darul Nafa-is, Tahun 1415 H; Al Ikhlas Wasy Syirkul Asghar, oleh Abdul Lathif, Cet. I, Darul Wathan, Th. 1412 H.
[2]. Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (I/17); Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam (I/70).
[3]. Jami’ul Ulum Wal Hikam (I/70).
[4]. Ibid. (I/71).
[5]. Madarijus Salikin (II/95).
[6]. Tazkiyatun Nufus, hlm. 15-17.
[7]. Madarijus Salikin (II/96).
[8]. Tazkiyatun Nufus, hlm. 15-17.
[9]. Lihat hadits yang semakna dalam Shahih At Targhib Wat Tarhib (I/153-155); At Tarhib Min Ta’allumil Ilmi Lighairi Wajhillah Ta’ala, hadits no. 105-110; dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.
[10]. Ada beberapa amal lain yang mirip dengan contoh di atas, seperti:
• Menunaikan ibadah haji dan umrah, disamping bertujuan ibadah, juga untuk bertamasya (tour).
• Mendirikan shalat malam, tujuannya supaya lulus ujian, usahanya berhasil dan lainnya.
• Berpuasa, agar tidak boros dan tidak disibukkan dengan urusan makan.
• Menjenguk orang sakit, agar ia dijenguk pula bila ia sakit.
• Mendatangi walimah nikah, agar yang mengundang datang bila diundang.
• I’tikaf di masjid, supaya ringan biaya kontrak (sewa) tempat, atau untuk melepas kepenatan mengurus keluarga.
Apapun yang mendorongnya, semua pekerjaan yang tujuannya taqarrub, akan menjadi berkurang nilainya dan bisa jadi terhapus. Wallahu a’lam. (Pen).
[11]. Sunan Abu Dawud, Kitabul Jihad, Bab Fi Man Yaghzu Yaltamisud Dunya, no. 2516. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 2196.
[12]. Majmu’ Fatawaa wa Rasa-il, I/98-100, Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Tartib Fahd bin Nashir bin Ibrahim As Sulaiman, Cet. II Darul Wathan Lin Nasyr, Th. 1413 H.
[13]. Lihat At Tawassul Anwa’uhu Wa Ahkamuhu, Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cet. III, Darus Salafiyyah, Th. 1405 H.
[14]. Tafsir Ibnu Katsir (III/120-121), Cet. Maktabah Darus Salam
SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN (1)
SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضًا قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ
جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ذَاتَ
يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ
سَوَادِ الشَّعْرِ, لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ
مِنَّا أَحَدٌ, حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّم, فأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ, وَوَضَعَ كَفَّيْهِ
عَلَى فَخِذَيْهِ, وَ قَالَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِيْ عَنِ
الإِسْلاَمِ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :
اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَإِ لَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ, وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ,
وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ, وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ
سَبِيْلاً. قَالَ : صَدَقْتُ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْئَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ.
قَالَ : فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِيْمَانِ, قَالَ : أَنْ بِاللهِ,
وَمَلاَئِكَتِهِ, وَكُتُبِهِ, وَرُسُلِهِ, وَالْيَوْمِ الآخِرِ, وَ
تُؤْمِنَ بِالْقَدْرِ خَيْرِهِ وَ شَرِّهِ. قَالَ : صَدَقْتَ. قَالَ :
فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِحْسَانِ, قَالَ : أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ
تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ. قَالَ :
فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ السَّاعَةِ قَالَ : مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا
بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ. قَالَ : فَأَخْبِرْنِيْ عَنْ أَمَارَاتِهَا,
قَالَ : أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا, وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ
الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِيْ
الْبُنْيَانِ, ثم اَنْطَلَقَ, فَلَبِثْتُ مَلِيًّا, ثُمَّ قَالَ : يَا
عُمَرُ, أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِل؟ قُلْتُ : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ
أَعْلَمُ. قَالَ : فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ
دِيْنَكُمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu berkata :
Suatu ketika, kami (para sahabat) duduk di dekat Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba muncul kepada kami seorang lelaki mengenakan pakaian yang sangat putih dan rambutnya amat hitam. Tak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan, dan tak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Ia segera duduk di hadapan Nabi, lalu lututnya disandarkan kepada lutut Nabi dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua paha Nabi, kemudian ia berkata : “Hai, Muhammad! Beritahukan kepadaku tentang Islam.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya,” lelaki itu berkata,”Engkau benar,” maka kami heran, ia yang bertanya ia pula yang membenarkannya.
Kemudian ia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang Iman”.
Nabi menjawab,”Iman adalah, engkau beriman kepada Allah; malaikatNya; kitab-kitabNya; para RasulNya; hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk,” ia berkata, “Engkau benar.”
Dia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang ihsan”.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatNya. Kalaupun engkau tidak melihatNya, sesungguhnya Dia melihatmu.”
Lelaki itu berkata lagi : “Beritahukan kepadaku kapan terjadi Kiamat?”
Nabi menjawab,”Yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya.”
Dia pun bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya!”
Nabi menjawab,”Jika seorang budak wanita telah melahirkan tuannya; jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa memakai baju (miskin papa) serta pengembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi.”
Kemudian lelaki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam, sehingga Nabi bertanya kepadaku : “Wahai, Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?”
Aku menjawab,”Allah dan RasulNya lebih mengetahui,” Beliau bersabda,”Dia adalah Jibril yang mengajarkan kalian tentang agama kalian.” [HR Muslim, no. 8] [1]
Suatu ketika, kami (para sahabat) duduk di dekat Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba muncul kepada kami seorang lelaki mengenakan pakaian yang sangat putih dan rambutnya amat hitam. Tak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan, dan tak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Ia segera duduk di hadapan Nabi, lalu lututnya disandarkan kepada lutut Nabi dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua paha Nabi, kemudian ia berkata : “Hai, Muhammad! Beritahukan kepadaku tentang Islam.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya,” lelaki itu berkata,”Engkau benar,” maka kami heran, ia yang bertanya ia pula yang membenarkannya.
Kemudian ia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang Iman”.
Nabi menjawab,”Iman adalah, engkau beriman kepada Allah; malaikatNya; kitab-kitabNya; para RasulNya; hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk,” ia berkata, “Engkau benar.”
Dia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang ihsan”.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatNya. Kalaupun engkau tidak melihatNya, sesungguhnya Dia melihatmu.”
Lelaki itu berkata lagi : “Beritahukan kepadaku kapan terjadi Kiamat?”
Nabi menjawab,”Yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya.”
Dia pun bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya!”
Nabi menjawab,”Jika seorang budak wanita telah melahirkan tuannya; jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa memakai baju (miskin papa) serta pengembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi.”
Kemudian lelaki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam, sehingga Nabi bertanya kepadaku : “Wahai, Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?”
Aku menjawab,”Allah dan RasulNya lebih mengetahui,” Beliau bersabda,”Dia adalah Jibril yang mengajarkan kalian tentang agama kalian.” [HR Muslim, no. 8] [1]
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini secara lengkap diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 8, dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad (I/27,28,51,52), Abu Dawud (no. 4695), at Tirmidzi (no.2610), an Nasaa-i (VIII/97), Ibnu Majah (no. 63), Ibnu Mandah dalam al Iman (1,14), ath Thoyalisi (no. 21), Ibnu Hibban (168,173), al Aajurri dalam asy Syari’ah (II/no.205, 206, 207, 208), Abu Ya’la (242), al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no.2), al Marwazi dalam Ta’zhim Qadris Shalat (no.363-367), ‘Abdullah bin Ahmad dalam as Sunnah (no.901,908), al Bukhari dalam Khalqu Af’aalil ‘Ibaad (190), Ibnu Khuzaimah (no.2504) dari sahabat Ibnu ‘Umar dari bapaknya ‘Umar bin Khaththab.
Hadits ini secara lengkap diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 8, dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad (I/27,28,51,52), Abu Dawud (no. 4695), at Tirmidzi (no.2610), an Nasaa-i (VIII/97), Ibnu Majah (no. 63), Ibnu Mandah dalam al Iman (1,14), ath Thoyalisi (no. 21), Ibnu Hibban (168,173), al Aajurri dalam asy Syari’ah (II/no.205, 206, 207, 208), Abu Ya’la (242), al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no.2), al Marwazi dalam Ta’zhim Qadris Shalat (no.363-367), ‘Abdullah bin Ahmad dalam as Sunnah (no.901,908), al Bukhari dalam Khalqu Af’aalil ‘Ibaad (190), Ibnu Khuzaimah (no.2504) dari sahabat Ibnu ‘Umar dari bapaknya ‘Umar bin Khaththab.
Hadits ini mempunyai syawahid (penguat) dari lima orang sahabat.
Mereka disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani dalam Fathul
Baari (I/115-116), yaitu :
– Abu Dzar al Ghifari (HR Abu Dawud dan Nasaa-i).
– Ibnu ‘Umar (HR Ahmad, Thabrani, Abu Nu’aim).
– Anas (HR Bukhari dalam kitab Khalqu Af’aalil Ibaad).
– Jarir bin ‘Abdullah al Bajali (HR Abu ‘Awanah).
– Ibnu ‘Abbas dan Abu Amir al ‘Asy’ari (HR Ahmad, sanadnya hasan)
– Abu Dzar al Ghifari (HR Abu Dawud dan Nasaa-i).
– Ibnu ‘Umar (HR Ahmad, Thabrani, Abu Nu’aim).
– Anas (HR Bukhari dalam kitab Khalqu Af’aalil Ibaad).
– Jarir bin ‘Abdullah al Bajali (HR Abu ‘Awanah).
– Ibnu ‘Abbas dan Abu Amir al ‘Asy’ari (HR Ahmad, sanadnya hasan)
URGENSI HADITS
Qadhi ‘Iyaadh (wafat th. 544 H) berkata : “Hadits ini mencakup penjelasan semua amal ibadah yang zhahir maupun bathin, di antaranya ikatan iman, perbuatan anggota badan, keikhlasan, menjaga diri dari perusak-perusak amal. Bahkan ilmu-ilmu syari’at, semuanya kembali kepada hadits ini dan merupakan pecahannya”.
Qadhi ‘Iyaadh (wafat th. 544 H) berkata : “Hadits ini mencakup penjelasan semua amal ibadah yang zhahir maupun bathin, di antaranya ikatan iman, perbuatan anggota badan, keikhlasan, menjaga diri dari perusak-perusak amal. Bahkan ilmu-ilmu syari’at, semuanya kembali kepada hadits ini dan merupakan pecahannya”.
Beliau melanjutkan: “Atas dasar hadits ini dan ketiga macamnya, aku
menulis kitab yang aku namakan al Maqooshid al Hisaan fii ma Yalzamul
Insaan. Karena tidak menyimpang dari yang wajib, sunnah, anjuran,
peringatan, makruh dari ketiga macamnya. Wallahu a’lam. [Syarah Shahih
Muslim I/158].
Imam Nawawi (wafat th. 676 H) berkata,”Ketahuilah, bahwa hadits ini
menghimpun berbagai macam ilmu, pengetahuan, adab, dan kelemah-lembutan.
Bahkan hadits ini merupakan pokok Islam, seperti yang kami riwayatkan
dari Qadhi ‘Iyaadh. [Ibid. I/160].
Imam al Qurthubi (wafat th. 671 H) berkata,”Hadits ini layak disebut
sebagai Ummus Sunnah (induk hadits), karena mengandung ilmu hadits.”
[Fathul Baari I/125].
Ibnu Daqiq al ‘Id (wafat th. 702 H) berkata,”Hadits ini seakan
menjadi induk bagi sunnah, sebagaimana al Fatihah dinamakan Ummul
Qur`an, karena ia mencakup seluruh nilai-nilai yang ada dalam al
Qur`an.” [Syarah Arba’in an Nawawiyyah, hlm. 31, oleh Ibnu Daqiq al
‘Id].
Ibnu Rajab (wafat th. 795 H) berkata,”Ini merupakan hadits yang
agung, mencakup semua penjelasan agama. Karenanya, Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata di akhir hadits ‘ia adalah Jibril yang datang
untuk mengajarkan tentang agama kalian’ setelah menjelaskan kedudukan
Islam, kedudukan iman, kedudukan ihsan. Dan menjadikan semua itu agama.”
[Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam I/97].
RIWAYAT LENGKAP HADITS INI DALAM SHAHIH MUSLIM
Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Yahya bin Ya’mur [1], ia berkata: “Dahulu, yang pertama kali berbicara tentang Qadar di Bashrah adalah Ma’bad al Juhani [2], maka aku (Yahya bin Ya’mur) berangkat bersama Humaid bin Abdurrahman al Himyari untuk melaksanakan haji atau umroh. Kami berkata: “Kalau kita bertemu salah seorang dari sahabat Nabi, maka kita akan bertanya kepadanya tentang orang-orang yang berbicara masalah qodar. Kemudian kami melihat ‘Abdullah bin ‘Umar masuk ke dalam masjid. Maka aku dan sahabatku menggandeng tangannya satu di kanan yang lain di kiri. Aku mengira sahabatku menyerahkan pembicaraan kepadaku, maka aku berkata: “Wahai Abu ‘Abdirrahman, sesungguhnya telah muncul di kalangan kami orang yang membaca Al-Qur’an dan menuntut ilmu -lalu dia menyebutkan perkara mereka- sesungguhnya ini adalah sesuatu yang baru.” Ibnu Umar berkata: “kalau engkau bertemu dengan mereka beritahukan bahwa Ibnu Umar berlepas diri dari mereka dan mereka juga berlepas diri dari aku. Demi Allah kalau seandainya salah seorang dari mereka infak sebesar gunung Uhud emas, Allah tidak akan menerimanya sampai dia beriman kepada qodar. Kemudian dia (Ibnu Umar) berkata: ‘Bapakku ‘Umar bin Khattab menceritakan kepadaku …….. lalu dia menyebutkan hadits di atas.”
Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Yahya bin Ya’mur [1], ia berkata: “Dahulu, yang pertama kali berbicara tentang Qadar di Bashrah adalah Ma’bad al Juhani [2], maka aku (Yahya bin Ya’mur) berangkat bersama Humaid bin Abdurrahman al Himyari untuk melaksanakan haji atau umroh. Kami berkata: “Kalau kita bertemu salah seorang dari sahabat Nabi, maka kita akan bertanya kepadanya tentang orang-orang yang berbicara masalah qodar. Kemudian kami melihat ‘Abdullah bin ‘Umar masuk ke dalam masjid. Maka aku dan sahabatku menggandeng tangannya satu di kanan yang lain di kiri. Aku mengira sahabatku menyerahkan pembicaraan kepadaku, maka aku berkata: “Wahai Abu ‘Abdirrahman, sesungguhnya telah muncul di kalangan kami orang yang membaca Al-Qur’an dan menuntut ilmu -lalu dia menyebutkan perkara mereka- sesungguhnya ini adalah sesuatu yang baru.” Ibnu Umar berkata: “kalau engkau bertemu dengan mereka beritahukan bahwa Ibnu Umar berlepas diri dari mereka dan mereka juga berlepas diri dari aku. Demi Allah kalau seandainya salah seorang dari mereka infak sebesar gunung Uhud emas, Allah tidak akan menerimanya sampai dia beriman kepada qodar. Kemudian dia (Ibnu Umar) berkata: ‘Bapakku ‘Umar bin Khattab menceritakan kepadaku …….. lalu dia menyebutkan hadits di atas.”
Dalam kisah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebelum dibawakan
hadits ini oleh Yahya bin Ya’mur dan Humaid bin Abdurrahman al Himyary,
ada beberapa faedah yang bermanfaat, yaitu:
1. Bid’ah pertama kali tentang peniadaan qadar, timbul di Bashrah
pada masa sahabat yaitu ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau wafat tahun 73 H.
2. Para tabi’in selalu bertanya kepada para sahabat untuk mengetahui
hukum dari perkara-perkara yang musykil, baik yang berkaitan dengan
masalah aqidah maupun yang lainnya. Hal ini adalah wajib atas setiap
muslim untuk mengembalikan urusan agama mereka kepada para ulama. Firman
Allah l :
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada ahludz dzikr (ahli ilmu/ ulama) jika kamu tidak mengetahui.” [an Nahl:43]
3. Disunnahkan bagi seluruh kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji
dan umrah agar mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mempelajari
agama Islam dan memperdalamnya serta bertanya kepada para ulama yang ada
di Mekkah dan Madinah untuk mengetahui hukum-hukum agama yang belum
mereka ketahui. Sebagaimana yang dilakukan Yahya bin Ya’mur, Humaid bin
‘Abdurrahman al Himyari dan Yazid al Faqir.
Dari Yazid al Faqir dia berkata, “Saya pernah tertarik oleh suatu
pendapat kaum khawarij, lalu kami keluar dalam satu kelompok yang
berjumlah banyak, karena kami ingin melaksanakan ibadah haji kemudian
kami keluar ke tengah orang banyak.” Yazid berkata, “Kemudian kami
melewati kota Madinah. Tiba-tiba ada Jabir bin ‘Abdullah sedang
membicarakan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
suatu kaum dengan duduk bersama satu kafilah.” Yazid berkata, “kemudian
Jabir bin Abdillah menyebutkan penghuni-penghuni jahannam.” Saya berkata
kepada Jabir bin ‘Abdullah, “Wahai sahabat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam ! apa yang kamu bicarakan ini? Sedangkan Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ‘Sesungguhnya orang yang engkau masukkan
ke dalam neraka maka sungguh engkau telah hinakan dia.’(ali Imran:192)
dan firmanNya lagi, ‘Setiap kali para penghuni neraka itu ingin keluar
dari neraka maka mereka itu selalu dilemparkan kembali ke dalamnya.’(as
Sajadah:20). Lalu apa yang kalian katakan itu?”
Jabir bertanya, “Sudahkah kamu membaca al Qur’an? Pernahkah kamu
mendengar tentang kedudukan nabi Muhammad yang akan diangkat oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala ? Saya menjawab, ‘ya sudah pernah’ Jabir berkata,
“Itulah kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia,
yang dengan itu Allah mengeluarkan orang dari neraka yang beliau
kehendaki.”
Kemudian Jabir bin ‘Abdullah menjelaskan letak as Shirath dan
bagaimana manusia melintas di atasnya. Hanya saja Jabir mengatakan bahwa
ada satu kaum yang keluar dari neraka setelah mereka berada didalamnya.
Yakni mereka keluar dengan jasad bagaikan biji kurma yang baru dijerang
di matahari. Kemudian mereka masuk dalam salah satu telaga surga,
kemudian mereka mandi dan keluar sebersih selembar kertas.
Kemudian kami pulang dan mengatakan, “Celakalah kamu sekalian! Apakah
kalian menganggap seorang syaikh (Jabir bin Abdullah) membuat
kebohongan terhadap Rasulullah?” maka kami terus pulang. Sungguh demi
Allah tidaklah ada yang keluar dari kelompok kami kecuali hanya seorang.
Demikianlah sebagaimana riwayat yang disampaikan oleh Abu Nu’aim”. Abu
Nu’aim adalah Fadl bin Dukain, beliau salah seorang perawi hadits ini
[Syarah shahih muslim oleh Imam an Nawawi III/50-52]
Rombongan ini datang untuk menunaikan ibadah haji mereka mempunyai
pemahaman yang salah, yaitu orang-orang yang berbuat dosa besar tidak
keluar dari neraka. Mereka membawakan ayat-ayat yang turun untuk orang
kafir dikenakan kepada kaum Muslimin dan pemahaman ini adalah pemahaman
Khawarij.
Ibnu ‘Umar memandang bahwa Khawarij adalah sejelek-jelek makhluk
Allah, ia berkata “Mereka membawakan ayat-ayat yang turun kepada
orang-orang kafir dikenakan kepada kaum mukminin.” [Fathul Baari
XII/282]
Di dalam kisah ini menunjukkan bahwa syaithan menyesatkan manusia
dengan dua cara; Pertama, orang-orang yang lalai dan berpaling dari
keta’atan dihiasi dengan syahwat kedua, orang-orang yang taat dan ahli
ibadah, syetan menyesatkan mereka dengan cara ghuluw (berlebih-lebihan)
dan melemparkan syubhat kepada mereka. (syarah hadits jibril hal.12)
Imam Ibnul Qayyim berkata bahwa hati manusia dirusak oleh fitnah syahwat
dan fitnah syubhat.[3]
Kedua fitnah ini sangat berbahaya bagi manusia.
Kedua fitnah ini sangat berbahaya bagi manusia.
KANDUNGAN HADITS JIBRIL
Dari penjelasan tentang urgensi hadits ini, kita dapat mengambil faidah di antaranya :
Dari penjelasan tentang urgensi hadits ini, kita dapat mengambil faidah di antaranya :
1. Menunjukkan tentang pentingnya majelis ilmu.
Karena, itu setiap ulama dianjurkan mengadakan majelis ilmu yang ditentukan waktunya, setiap sepekan sekali atau dua kali, supaya mereka tidak bosan. [4]
Karena, itu setiap ulama dianjurkan mengadakan majelis ilmu yang ditentukan waktunya, setiap sepekan sekali atau dua kali, supaya mereka tidak bosan. [4]
2. Memperbaiki pakaian dan penampilan.
Ketika hendak masuk masjid dan akan menghadiri majelis ilmu, disunnahkan memakai pakaian yang rapi, bersih dan memakai minyak wangi. Bersikap baik dan sopan di majelis ilmu dan di hadapan para ulama adalah perilaku yang sangat baik, karena Jibril saja datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penampilan dan sikap yang baik.
Ketika hendak masuk masjid dan akan menghadiri majelis ilmu, disunnahkan memakai pakaian yang rapi, bersih dan memakai minyak wangi. Bersikap baik dan sopan di majelis ilmu dan di hadapan para ulama adalah perilaku yang sangat baik, karena Jibril saja datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penampilan dan sikap yang baik.
3. Defenisi Islam
Secara etimologi, Islam berarti tunduk dan menyerah sepenuhnya kepada Allah Azza wa Jalla. Adapun secara terminology, disebutkan :
Secara etimologi, Islam berarti tunduk dan menyerah sepenuhnya kepada Allah Azza wa Jalla. Adapun secara terminology, disebutkan :
الإِ سلامُ: اَلإِستِسلاَمُ للهِ بِالتَوحَيدِ وَاالإِنقِياَدُ لَهُ بِالطَّاعَةِ وَالبَرَاءَةُ مِنَ الشِّركِ وَأَهلِه
Islam adalah patuh dan tunduk kepada Allah dengan cara mentauhidkan,
mentaati dan membebaskan diri dari kemusyrikan dan ahli syirik. [5]
الإسلام والاستسلام , menurut bahasa artinya الإنقياد . Yaitu patuh
dan tunduk. Sedangkan menurut syari’at, yaitu menampakkan ketundukan dan
memperlihatkan syari’at serta berpegang teguh dengan yang dibawa oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan hal tersebut,
terpelihara dan tercegahlah darah dari segala yang dibenci.
Dalam hadits di atas, kekasih Rabb semesta alam ‘alaihish shalatu
wassalam mendefinisikan Islam dengan amalan-amalan anggota badan yang
tampak. Yaitu berupa perkataan dan perbuatan. Mengucapkan dua kalimat
syahadat adalah perbuatan lisan. Shalat dan puasa adalah perbuatan badan
(tubuh). Zakat harta adalah amalan pada harta, dan haji adalah amalan
pada badan dan harta.
Islam adalah agama yang dilandaskan atas lima dasar, yaitu :
a. Mengucapkan dua kalimat syahadat ( أشْهَدُ أن لاإِله إِلاَّالله وَأَشهَدُأَنَّ مُحَمَّدًارَسُولُ الله), artinya : Aku bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan Aku bersaksi bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam utusan Allah.
b. Menunaikan shalat wajib pada waktunya, dengan memenuhi syarat, rukun dan memperhatikan adab dan hal-hal yang sunnah.
c. Mengeluarkan zakat.
d. Puasa pada bulan Ramadhan.
e. Haji sekali seumur hidup bagi yang mampu, mempunyai biaya untuk pergi ke tanah suci dan mampu memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
a. Mengucapkan dua kalimat syahadat ( أشْهَدُ أن لاإِله إِلاَّالله وَأَشهَدُأَنَّ مُحَمَّدًارَسُولُ الله), artinya : Aku bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan Aku bersaksi bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam utusan Allah.
b. Menunaikan shalat wajib pada waktunya, dengan memenuhi syarat, rukun dan memperhatikan adab dan hal-hal yang sunnah.
c. Mengeluarkan zakat.
d. Puasa pada bulan Ramadhan.
e. Haji sekali seumur hidup bagi yang mampu, mempunyai biaya untuk pergi ke tanah suci dan mampu memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
4. Definisi Iman [6].
Iman adalah at tashdiq, yaitu pengakuan dan pembenaran.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendefinisikan iman dalam hadits ini sebagai keyakinan yang ada dalam batin. Dan Ahlus Sunnah berkeyakinan, iman adalah perkataan, perbuatan, dan niat (kehendak hati). Dan sesungguhnya, amal perbuatan termasuk ke dalam nama iman.
Iman adalah at tashdiq, yaitu pengakuan dan pembenaran.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendefinisikan iman dalam hadits ini sebagai keyakinan yang ada dalam batin. Dan Ahlus Sunnah berkeyakinan, iman adalah perkataan, perbuatan, dan niat (kehendak hati). Dan sesungguhnya, amal perbuatan termasuk ke dalam nama iman.
• Islam dan Iman.
Melalui penjelasan di atas, maka kita pahami, Iman dan Islam adalah dua hal yang berbeda, baik secara etimologi maupun secara terminologi. Pada dasarnya, jika berbeda nama, tentu berbeda makna. Meskipun demikian, tidak jarang dipergunakan dengan arti yang sama, yaitu Islam berarti Iman, dan sebaliknya. Keduanya saling melengkapi. Iman menjadi sia-sia tanpa Islam, dan demikian juga sebaliknya.
Melalui penjelasan di atas, maka kita pahami, Iman dan Islam adalah dua hal yang berbeda, baik secara etimologi maupun secara terminologi. Pada dasarnya, jika berbeda nama, tentu berbeda makna. Meskipun demikian, tidak jarang dipergunakan dengan arti yang sama, yaitu Islam berarti Iman, dan sebaliknya. Keduanya saling melengkapi. Iman menjadi sia-sia tanpa Islam, dan demikian juga sebaliknya.
Apabila nama keduanya dipisah, maka yang lain masuk ke dalam
(pengertian)nya, dan menunjukkan pada apa yang ditunjukkan oleh yang
lain ketika berdiri sendiri. Apabila keduanya digabungkan, maka salah
satunya menunjukkan kepada sesuatu bila berdiri sendiri. Jika dalam satu
nash dihubungkan antara Iman dan Islam, maka masing-masing mempunyai
pengertian yang berbeda. Sehingga definisi iman adalah, pembenaran hati
disertai penetapan dan pengetahuannya. Dan pengertian Islam ialah
berserah diri kepada Allah, tunduk dan patuh kepadaNya dengan amal
perbuatan.
• Merupakan aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah bahwasanya amal termasuk ke dalam iman.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ
وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ
Iman memiliki tujuh puluh cabang lebih. Yang paling utama ialah
ucapan Laa ilaha illallah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan
gangguan dari jalan. Dan malu termasuk cabang dari iman. [7]
Menyingkirkan gangguan merupakan perbuatan dan beliau n memasukkannya ke dalam iman.
• Di antara aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah keyakinan mereka, bahwa iman dapat bertambah dan berkurang.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ
…supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)… [al Fath : 4].
Ibnu Baththal rahimahullah berkata : “Apabila dikatakan ‘iman secara
bahasa adalah pembenaran’, maka jawabnya, adalah ‘sesungguhnya
pembenaran akan sempurna dengan berbagai ketaatan seluruhnya. Tidaklah
seorang mu’min bertambah amal kebaikannya, melainkan imannya menjadi
lebih sempurna’.
Dengan pernyataan ini -pembenaran akan sempurna dengan ketaatan-,
(maka) iman akan bertambah. Dan dengan berkurangnya pernyataan tersebut,
maka iman pun berkurang. Kapan saja berkurang amal kebaikan, maka
berkurang pula kesempurnaan iman. Kapan saja bertambah amal kebaikan,
maka bertambah pula kesempurnaannya. Inilah perkataan pertengahan dalam
masalah iman”. [8]
• Keutamaan orang mukmin bertingkat-tingkat.
Keimanan orang-orang shiddiq yang menjadikan sesuatu yang ghaib bagi mereka seperti sesuatu yang tampak, tidak sama dengan orang-orang yang belum mencapai tingkatan ini. Termasuk di antaranya perkataan sebagian ulama : “Tidaklah Abu Bakar mendahului kalian (dalam tingkatan ini) dengan banyaknya puasa, tidak juga banyaknya shalat, akan tetapi dia mendahului kalian dengan sesuatu yang tertanam di dalam hatinya”.
Keimanan orang-orang shiddiq yang menjadikan sesuatu yang ghaib bagi mereka seperti sesuatu yang tampak, tidak sama dengan orang-orang yang belum mencapai tingkatan ini. Termasuk di antaranya perkataan sebagian ulama : “Tidaklah Abu Bakar mendahului kalian (dalam tingkatan ini) dengan banyaknya puasa, tidak juga banyaknya shalat, akan tetapi dia mendahului kalian dengan sesuatu yang tertanam di dalam hatinya”.
Inilah rukun-rukun Iman. Siapapun yang meyakini, maka ia akan selamat
dan beruntung. Barangsiapa yang menentangnya, maka ia akan sesat dan
merugi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي
أَنزَلَ مِن قَبْلُ ۚ وَمَن يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ
وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
Wahai orang-orang mukmin, berimanlah kepada Allah, RasulNya, kitab
suci yang telah diturunkan kepada RasulNya (Muhammad n ) dan kitab yang
diturunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kufur kepada Allah,
malaikat-malaikatNya, rasul-rasulNya, kitab-kitabNya dan hari Kiamat,
maka sungguh ia benar-benar tersesat. [an Nisaa` : 136].
Ahlus Sunnah wal Jama’ah berkeyakinan, Iman itu bertambah dan berkurang. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
هُوَ الَّذِي أَنزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ
Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang
mu’min supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang
telah ada). [al Fath : 4]
.
.
نَّحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ نَبَأَهُم بِالْحَقِّ ۚ إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى
Kami ceritakan kisah mereka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya.
Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Rabb
mereka dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk; [al Kahfi : 13].
5. Iman kepada Allah mencakup empat hal.
• Iman tentang adanya Allah diyakini oleh setiap makhluk.
Bahwa adanya alam semesta ini pasti ada yang menciptakan, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena tidak mungkin seluruh alam semesta dan isinya terjadi dengan sendirinya.
• Iman tentang adanya Allah diyakini oleh setiap makhluk.
Bahwa adanya alam semesta ini pasti ada yang menciptakan, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena tidak mungkin seluruh alam semesta dan isinya terjadi dengan sendirinya.
• Iman tentang rububiyah Allah.
Yaitu meyakini, hanya Allah saja yang menciptakan, memiliki langit dan bumi, dan seluruh alam semesta beserta isinya, yang memberikan rezeki, mengatur alam semesta, menghidupkan dan mematikan dan lainnya.
Yaitu meyakini, hanya Allah saja yang menciptakan, memiliki langit dan bumi, dan seluruh alam semesta beserta isinya, yang memberikan rezeki, mengatur alam semesta, menghidupkan dan mematikan dan lainnya.
• Iman tentang uluhiyah Allah.
Yaitu mengesakan Allah melalui segala pekerjaan hamba. Dengan cara itu, manusia bisa mendekatkan diri kepada Allah apabila hal itu disyari’atkan olehNya, seperti berdo’a, khauf (takut), raja` (harap), mahabbah (cinta), dzabh (penyembelihan), bernadzar, isti’anah (minta pertolongan), istighatsah (minta pertolongan saat mengalami kesulitan), isti’adzah (minta perlindungan), dan segala yang disyari’atkan dan diperintahkan Allah dengan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apa pun. Semua ibadah ini dan lainnya, harus dilakukan hanya kepada Allah semata dan ikhlas karenaNya. Ibadah tersebut tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Tauhid ini merupakan inti dakwah para rasul, dari rasul yang pertama sampai terakhir.
Yaitu mengesakan Allah melalui segala pekerjaan hamba. Dengan cara itu, manusia bisa mendekatkan diri kepada Allah apabila hal itu disyari’atkan olehNya, seperti berdo’a, khauf (takut), raja` (harap), mahabbah (cinta), dzabh (penyembelihan), bernadzar, isti’anah (minta pertolongan), istighatsah (minta pertolongan saat mengalami kesulitan), isti’adzah (minta perlindungan), dan segala yang disyari’atkan dan diperintahkan Allah dengan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apa pun. Semua ibadah ini dan lainnya, harus dilakukan hanya kepada Allah semata dan ikhlas karenaNya. Ibadah tersebut tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Tauhid ini merupakan inti dakwah para rasul, dari rasul yang pertama sampai terakhir.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami
wahyukan kepadanya “Bahwasanya tidak ada Ilah (yang hak) melainkan Aku,
maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku. [al Anbiya’ : 25].
Setiap rasul, memulai dakwahnya mengajak umat kepada tauhid uluhiyah, sebagaimana Nuh, Hud, Shalih dan Syu’aib. [9]
يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ
Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Ilah bagimu selainNya. [QS al A’raaf : 59 Lihat juga ayat 65, 73 dan 85].
Sungguh Allah tidak akan ridha bila dipersekutukan dengan sesuatu apa
pun. Bila ibadah itu dipalingkan kepada selain Allah, maka pelakunya
terjatuh kepada syirkun akbar dan tidak diampuni dosanya.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu)
dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa
yang dikehendakiNya. [an Nisa : 48 dan 116]
• Tauhid Asma` wa Shifat.
Ahlus Sunnah menetapkan apa-apa yang Allah dan RasulNya telah tetapkan atas diriNya, baik berkaitan dengan nama-nama maupun sifat-sifat Allah; dan Ahlus Sunnah mensucikanNya dari segala aib dan kekurangan, sebagaimana hal tersebut telah disucikan oleh Allah dan RasulNya. Kita wajib menetapkan nama dan sifat Allah, sebagaimana yang terdapat di dalam al Qur`an dan as Sunnah, dan tidak boleh dita’wil (dirubah maknanya).
Ahlus Sunnah menetapkan apa-apa yang Allah dan RasulNya telah tetapkan atas diriNya, baik berkaitan dengan nama-nama maupun sifat-sifat Allah; dan Ahlus Sunnah mensucikanNya dari segala aib dan kekurangan, sebagaimana hal tersebut telah disucikan oleh Allah dan RasulNya. Kita wajib menetapkan nama dan sifat Allah, sebagaimana yang terdapat di dalam al Qur`an dan as Sunnah, dan tidak boleh dita’wil (dirubah maknanya).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat tahun 728 H) berkata,”Manhaj
Salaf dan para imam ahlus sunnah, mereka mengimani tauhid asma` wa
shifat dengan menetapkan apa yang telah Allah tetapkan atas diriNya dan
telah ditetapkan RasulNya untukNya, tanpa tahrif dan ta’thil, serta
tanpa takyif dan tamtsil. Ahlus Sunnah menetapkan tanpa tamtsil,
menyucikan tanpa ta’thil, menetapkan semua sifat Allah dan menafikan
persamaan sifat Allah dengan makhluknya”. [Lihat penjelasannya di dalam
Syarah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hlm. 94, Cet. II].
Firman Allah :
Firman Allah :
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. [asy Syuura : 11].
Lafazh ayat laisa kamitslihi syai’ (tidak ada yang serupa denganNya)
merupakan bantahan kepada golongan yang menyamakan sifat-sifat Allah
dengan makhlukNya. Sedangkan lafazh ayat wahuwas samii’ul bashiir (dan
Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat) sebagai bantahan kepada
orang-orang yang menafikan atau mengingkari sifat-sifat Allah.
I’tiqad Ahlus Sunnah dalam masalah nama dan sifat Allah didasari atas
dua prinsip. Pertama, bahwasanya Allah wajib disucikan dari semua sifat
kurang secara mutlak, seperti ngantuk, tidur, lemah, bodoh, mati dan
lainnya. Kedua, Allah mempunyai sifat-sifat yang sempurna, tidak
memiliki kekurangan sedikit pun juga, tidak ada sesuatu pun dari makhluk
yang menyamai sifat-sifat Allah. [10]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.
8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]_______
Footnote
[1]. Beliau seorang perawi yang tsiqat (Taqribut Tahdziib : I/319 no.7706)
[2]. Ma’bad bin Khalid al Juhami, al Qadary, dikatakan juga Ibnu ‘Abdillah bin ‘Ukaim seorang Mubtadi’ (ahli bid’ah). Orang pertama yang berbicara untuk menolak qadar di Bashrah, wafat karena dibunuh th.80 H. (Taqribut Tahdziib : II/198 no.6801, Mizanul I’tidaal : IV/141 no.8646).
[3]. Lihat Ighatsatul Lahafan min Makaidi asy Syaithan
[4]. Hilyatul Ilmil Mu’allim wa Bulghatut Thalibil Muta’allim, hlm. 17-19.
[5]. Syarh Tsalatsatil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, hlm. 68-69.
[6]. Dinukil dengan ringkas dari Qawaaid wa Fawaaid Minal Arba’in an Nawawiyah, hlm. 38-40.
[7]. HR Bukhari, no. 9, Muslim, no. 35. Lafazh ini milik Muslim dari sahabat Abu Hurairah z .
[8]. Syarh Shahih Muslim, oleh Imam an Nawawi I/124.
[9]. Aqiidatut Tauhiid, hlm. 36, oleh Dr. Fauzan bin Abdullah al Fauzan
[10]. Lihat Minhajus Sunnah (II/111,523), Tahqiq Dr. Muhammad Rasyad Salim.
Langganan:
Postingan (Atom)